Dasar Hukum Pajak Ekspor

Mungkin Anda sedang mencari informasi tentang dasar hukum pajak ekspor? Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang diekspor dari sebuah negara. Dalam artikel ini, kami akan membahas dasar hukum pajak ekspor di Indonesia.

Undang-Undang Pajak

Dasar hukum pajak ekspor di Indonesia adalah Undang-Undang Pajak. Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi dasar hukum pajak ekspor di Indonesia. Di dalam undang-undang ini, diatur bahwa pajak ekspor adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh eksportir.

Selain itu, Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi dasar hukum pajak ekspor di Indonesia. Di dalam undang-undang ini, diatur bahwa pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang diekspor dari Indonesia.

Peraturan Pemerintah

Selain Undang-Undang Pajak, dasar hukum pajak ekspor di Indonesia juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Layanan Umum dan Perusahaan Umum menjadi dasar hukum pajak ekspor di Indonesia.

  Sebutkan Komoditas Ekspor Indonesia

Di dalam peraturan ini, diatur bahwa eksportir harus membayar pajak ekspor sebesar 0,5% dari nilai FOB (Free On Board) atas barang yang diekspor ke luar negeri. FOB adalah harga barang yang sudah termasuk biaya pengangkutan ke pelabuhan pemuatan.

Keputusan Menteri Keuangan

Selain itu, dasar hukum pajak ekspor di Indonesia juga terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Keputusan Menteri Keuangan nomor 413/KMK.01/2002 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan Pajak Ekspor atas Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dasar hukum pajak ekspor di Indonesia.

Di dalam keputusan ini, diatur bahwa barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai akan dikenakan pajak ekspor sebesar 2,5% dari harga jual. Namun, untuk beberapa barang tertentu seperti produk pertanian, industri kecil dan menengah, serta hasil perikanan, pajak ekspor dibebaskan.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang dasar hukum pajak ekspor di Indonesia. Dasar hukum ini meliputi Undang-Undang Pajak, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan. Eksportir harus membayar pajak ekspor sebesar 0,5% atau 2,5% dari nilai FOB atau harga jual barang yang diekspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.

  Contoh Website Ekspor: Panduan Terbaik untuk Memulai Bisnis Ekspor Anda
admin