Cara Daftar Online E Paspor

Anda ingin membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri? Jika iya, maka anda tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi atau menggunakan jasa calo. Paspor dapat dibuat secara online dengan mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah untuk membuat paspor elektronik atau E-Paspor. Yuk, simak cara daftar online E-Paspor di Indonesia berikut ini!

Syarat Membuat E-Paspor

Sebelum kita membahas tentang cara membuat E-Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Telah berusia 17 tahun atau lebih
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau surat keterangan penghasilan
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil

Jika anda sudah memenuhi syarat di atas, maka anda dapat melanjutkan untuk membuat E-Paspor secara online.

Cara Membuat E-Paspor Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat E-Paspor secara online:

  1. Buka website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
  2. Pilih menu “Layanan Paspor Online”
  3. Pilih jenis paspor yang ingin anda buat (biasa atau elektronik)
  4. Isi formulir aplikasi paspor
  5. Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengambilan paspor
  6. Unduh dan cetak bukti permohonan paspor
  7. Lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk
  8. Setelah pembayaran berhasil, anda akan mendapatkan kode pemesanan paspor
  9. Setelah itu, anda harus datang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa bukti permohonan paspor dan dokumen pendukung
  10. Paspor akan diterbitkan setelah proses verifikasi selesai
  Surat Rekomendasi untuk Paspor 2023

Biaya Membuat E-Paspor

Biaya pembuatan E-Paspor cukup bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dipilih dan lamanya masa berlaku paspor. Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan E-Paspor:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi bank dan biaya pengiriman paspor (jika diperlukan).

Kesimpulan

Dengan membuat E-Paspor secara online, anda tidak perlu lagi mengantri di kantor imigrasi atau menggunakan jasa calo. Langkah-langkah yang harus diikuti relatif mudah dan praktis. Sebelum membuat E-Paspor, pastikan anda telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen pendukung yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang dipilih. Semoga artikel ini dapat membantu anda untuk membuat E-Paspor dengan mudah dan praktis!

admin