Daftar Ulang SKCK
Daftar Ulang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau adalah dokumen yang di keluarkan oleh kepolisian dan di gunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja atau mengurus visa. SKCK berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang selama beberapa tahun terakhir. Namun, memiliki masa berlaku yang terbatas dan setiap kali masa berlaku habis, Anda harus melakukan daftar ulang. Artikel ini akan membahas tentang cara daftar ulang. Mengurus SKCK Bayar Berapa
Apa itu Daftar Ulang SKCK?
Daftar ulang SKCK adalah proses memperbaharui yang telah habis masa berlakunya. Proses ini di perlukan karena hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, Anda harus melakukan proses daftar ulang untuk mendapatkan yang baru.
Daftar ulang juga di perlukan jika Anda mengalami perubahan data seperti mengganti alamat atau status perkawinan. Selain itu, jika Anda hilang atau rusak, Anda juga harus melakukan daftar ulang .
Syarat untuk Daftar Ulang SKCK
Sebelum melakukan daftar ulang SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:
- Surat permohonan daftar ulang
- SKCK lama yang telah habis masa berlakunya atau hilang/rusak
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi NPWP (jika memiliki)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat melakukan proses daftar ulang.
Proses Daftar Ulang
Proses daftar ulang dapat di lakukan secara online atau langsung ke kantor polisi. Berikut ini adalah panduan proses daftar ulang secara online:
- Selanjutnya, Buka website resmi kepolisian di https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Selanjutnya, Pilih menu “SKCK”
- Selanjutnya, Pilih “Daftar” untuk membuat akun
- Selanjutnya, Setelah membuat akun, login ke website tersebut
- Selanjutnya, Pilih “Daftar Ulang “
- Selanjutnya, Masukkan data yang di minta, seperti NIK dan nomor lama
- Selanjutnya, Upload dokumen yang di butuhkan seperti KTP, lama, dan surat permohonan
- Selanjutnya, Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian
- Setelah mendapatkan konfirmasi, ambil Anda di kantor polisi yang di tunjuk
Jika Anda tidak bisa melakukan proses daftar ulang secara online, Anda juga dapat langsung datang ke kantor polisi untuk melakukan proses daftar ulang. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang di butuhkan dan mengikuti instruksi dari petugas kepolisian.
Kesimpulan
Demikianlah artikel tentang daftar ulang . Ingatlah bahwa memiliki masa berlaku yang terbatas dan setiap kali masa berlaku habis, Anda harus melakukan daftar ulang . Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang di butuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups