Daftar Tarif Pph Impor

Daftar Tarif Pph Impor adalah daftar tarif pajak penghasilan yang berlaku bagi barang impor. Pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai Daftar Tarif Pph Impor secara lebih detail.

Apa itu Daftar Tarif Pph Impor?

Daftar Tarif Pph Impor adalah daftar tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang. Tarif yang diterapkan bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor dan negara asal barang tersebut.

Tarif pajak impor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Adapun tarif pajak impor untuk tahun 2021 dapat dilihat pada Daftar Tarif Pph Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  Ketentuan Barang Impor: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor?

Untuk menghitung pajak impor, pertama-tama harus diketahui nilai barang yang diimpor. Nilai barang ini mencakup harga jual barang, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang dari negara asal ke Indonesia, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan impor barang.

Dalam menghitung pajak impor, tarif yang dikenakan adalah tarif pajak penghasilan yang tercantum dalam Daftar Tarif Pph Impor. Tarif ini dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang diimpor.

Sebagai contoh, jika nilai barang yang diimpor sebesar Rp 10.000.000 dan tarif pajak impor untuk jenis barang tersebut sebesar 10%, maka pajak impor yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000.

Apa Saja Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Impor?

Tidak semua jenis barang yang diimpor dikenakan pajak impor. Beberapa barang yang dikenakan pajak impor di antaranya adalah:

  • Barang mewah, seperti mobil, kapal, dan pesawat terbang
  • Barang yang tidak diproduksi di Indonesia
  • Barang yang diproduksi di Indonesia namun tidak cukup memenuhi kebutuhan pasar
  • Barang yang digunakan dalam kegiatan produksi
  • Barang yang digunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan
  Apakah CV Bisa Melakukan Impor?

Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Impor?

Pajak impor harus dilaporkan dan dibayarkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk melakukan pelaporan pajak impor, terlebih dahulu harus dilakukan registrasi sebagai importir.

Setelah terdaftar sebagai importir, dapat dilakukan pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB). PIB adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan impor barang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam PIB, harus dilaporkan nilai barang yang diimpor, tarif pajak impor yang dikenakan, serta jumlah pajak impor yang harus dibayarkan. Setelah PIB disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barulah dapat dilakukan pembayaran pajak impor.

Apa Saja Sanksi yang Dapat Diterima Jika Tidak Membayar Pajak Impor?

Jika tidak membayar pajak impor, maka importir dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda atau pembekuan izin impor, sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda yang lebih besar.

Untuk itu, sangat penting bagi importir untuk memperhatikan kewajiban membayar pajak impor dan melaporkannya dengan benar.

  Impor Kertas Indonesia: Membahas Tentang Pasar Kertas di Indonesia

Kesimpulan

Daftar Tarif Pph Impor adalah daftar tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang. Tarif pajak impor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak impor harus dilaporkan dan dibayarkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika tidak membayar pajak impor, maka importir dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

admin