Pembuatan Passport Secara Online 2024

Adi

Updated on:

Pembuatan Passport Secara Online 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Prosedur Pembuatan Passport Secara Online

Pembuatan Passport Secara Online – Bagi Anda yang ingin membuat paspor secara online, Anda harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditentukan. Maka, Berikut adalah panduan untuk membuat paspor secara online: Perpanjang Paspor Pelaut Online 2024

Prosedur Pembuatan Passport Secara Online

1. Pertama, Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

2. Kemudian, Buat akun dan masuk ke dalam sistem.

3. Selanjutnya, Isi formulir permohonan paspor online.

4. Maka, Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

5. namun, Lakukan pembayaran online.

6. Maka, Cetak bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor.

  Pasport Merah Indonesia 2024: Meningkatkan Kualitas

Persyaratan Pembuatan Passport Secara Online

namun, Setiap orang yang ingin membuat paspor harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Maka, Berikut adalah persyaratan pembuatan paspor secara online:

1. Warga negara Indonesia.

2. Telah berusia 17 tahun atau lebih.

3. Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.

4. Tidak sedang proses hukum.

5. Tidak berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Passport Secara Online

Namun, Untuk membuat paspor secara online, Anda harus menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan. Maka, Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1. Pertama, KTP elektronik yang masih berlaku.

2. Maka, Kartu Keluarga (KK).

3. Namun, Akta Kelahiran (jika belum memiliki KTP).

4. Surat izin dari orang tua atau wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun).

Biaya Pembuatan Passport Secara Online

Namun, Biaya pembuatan paspor online pada tahun 2023 akan berbeda-beda tergantung jenis paspor dan waktu pengambilan. Maka, Berikut adalah daftar biaya paspor:

  Urus E Paspor di Surabaya 2023

1. Maka, Paspor biasa: Rp 355.000,- (pengambilan normal) atau Rp 655.000,- (pengambilan kilat).

2. Namu, Paspor diplomatik: Rp 600.000,- (pengambilan normal) atau Rp 800.000,- (pengambilan kilat).

3. Maka, Paspor dinas: Rp 450.000,- (pengambilan normal) atau Rp 750.000,- (pengambilan kilat).

Waktu Pengambilan Paspor

Maka, Setelah Anda mengajukan permohonan paspor secara online, Anda harus menunggu beberapa waktu untuk pengambilan paspor. Namun, Berikut adalah estimasi waktu pengambilan paspor:

1. Pertama, Pengambilan normal: 5-10 hari kerja.

2. Maka, Pengambilan kilat: 1-3 hari kerja.

Pusat Pelayanan Pembuatan Passport Secara Online

Maka, Anda bisa mengambil paspor di kantor pusat pelayanan paspor atau kantor imigrasi terdekat. Namun, Berikut adalah alamat kantor pusat pelayanan paspor:

Jakarta Barat: Jl. Kebon Sirih No.17, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

Jakarta Selatan: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Jakarta Timur: Jl. Inspeksi Cakung Drain No. 2, Cakung Timur, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13650

  Layanan Pasport 1 Surabaya 2024

Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso No. 7, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14230

Penutup

Maka, Sekarang Anda telah mengetahui daftar pembuatan paspor secara online pada tahun 2023. namun, Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan saat membuat paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Persyaratan Pembuatan Passport Secara Online

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor