Apa itu Paspor?
Daftar Paspor Offline Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang di keluarkan oleh negara untuk warga negaranya yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Maka, Dokumen ini berisi informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto. Pelayanan Paspor Lenmarc Mall 2024
Bagaimana Cara Daftar Paspor Offline?
Namun, Di Indonesia, terdapat dua metode untuk mendapatkan paspor, yaitu secara online dan offline. Maka, Bagi yang ingin mendapatkan paspor secara offline, ada beberapa cara yang bisa di lakukan, antara lain:
Daftar Paspor Offline : Mengunjungi Kantor Imigrasi
Maka, Cara pertama yang bisa di lakukan adalah dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Di sana, Anda akan di minta untuk mengisi formulir permohonan paspor dan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, akte lahir, dan surat keterangan domisili.
Daftar Paspor Offline: Menggunakan Jasa Travel Agent
Namun, Selain mengunjungi kantor imigrasi, Anda juga bisa menggunakan jasa travel agent untuk mengurus paspor. Biasanya, jasa ini akan membantu Anda dalam mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Namun, Anda harus membayar biaya tambahan untuk jasa ini.
Daftar Paspor Offline: Datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Maka, Cara lain yang bisa di lakukan adalah dengan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Di sana, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai prosedur pengurusan paspor dan formulir permohonan.
Dokumen Pendukung yang Harus Di lampirkan untuk Daftar Paspor Offline
Namun, Untuk mendapatkan paspor, ada beberapa dokumen pendukung yang harus di lampirkan, antara lain:
1. KTP
Maka, KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen yang berisi informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
2. KK
Namun, KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen yang berisi informasi tentang anggota keluarga yang terdaftar di bawah satu kepala keluarga.
3. Akte Lahir
Akte lahir adalah dokumen yang berisi informasi tentang tanggal lahir, nama lengkap, dan tempat lahir seseorang.
4. Surat Keterangan Domisili
Namun, Surat keterangan domisili adalah dokumen yang berisi informasi tentang alamat tinggal seseorang.
Biaya Pengurusan Daftar Paspor Offline
Maka, Untuk pengurusan paspor secara offline, biaya yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di butuhkan. Berikut ini adalah daftar biaya pengurusan paspor offline:
1. Paspor Biasa
Namun, Untuk paspor biasa, biaya yang di kenakan adalah sebesar Rp355.000,00 untuk pengurusan di dalam negeri dan sebesar Rp655.000,00 untuk pengurusan di luar negeri.
2. Paspor Diplomatik
Untuk paspor diplomatik, biaya yang di kenakan adalah sebesar Rp1.355.000,00.
3. Paspor Dinas
Namun, Untuk paspor dinas, biaya yang di kenakan adalah sebesar Rp655.000,00.
Waktu Pengurusan Daftar Paspor Offline
Waktu pengurusan paspor offline bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda kunjungi dan jumlah permohonan paspor yang sedang di proses. Namun, rata-rata waktu pengurusan paspor offline adalah sekitar 7-14 hari kerja.
Kesimpulan Daftar Passpor Offline
Namun, Mendapatkan paspor offline membutuhkan beberapa prosedur sebagai berikut: mengunjungi kantor imigrasi, menggunakan jasa travel agent, atau datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Dokumen pendukung yang harus di lampirkan meliputi KTP, KK, Akte Lahir, dan Surat Keterangan Domisili. Namun, Biaya pengurusan paspor offline bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di butuhkan dan waktu pengurusannya bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda kunjungi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: