Daftar Paspor di Jakarta

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Paspor ini sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dan dapat direkam dalam sistem imigrasi negara tujuan.

Syarat membuat Paspor

Untuk membuat paspor di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemegang paspor harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, calon pemegang paspor harus membawa fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga). Ketiga, calon pemegang paspor harus membawa pas foto yang sesuai dengan ketentuan imigrasi. Foto harus berwarna, ukuran 4×6, dengan latar belakang putih dan wajah yang jelas terlihat.

  Daftar M-Paspor 2023

Proses Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor di Jakarta dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi online. Jika memilih datang langsung, calon pemegang paspor harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran dipanggil. Setelah itu, calon pemegang paspor akan diminta mengisi formulir, membayar biaya penerbitan paspor, dan mengambil sidik jari serta foto yang akan dicetak pada paspor.Jika memilih aplikasi online, calon pemegang paspor harus mengunjungi situs web resmi Kantor Imigrasi dan mengisi formulir aplikasi online. Setelah itu, calon pemegang paspor diharuskan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Setelah itu, calon pemegang paspor akan diminta untuk mengambil foto sidik jari dan foto yang akan dicetak pada paspor.

Biaya Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor di Jakarta, biaya yang diperlukan bervariasi tergantung pada jenis paspor dan waktu penerbitan yang diinginkan. Untuk paspor biasa (48 halaman), biaya penerbitannya adalah sekitar Rp 355.000 untuk pengambilan di Kantor Imigrasi dan sekitar Rp 405.000 untuk pengiriman ke alamat yang diinginkan. Jika diperlukan proses penerbitan yang lebih cepat, ada biaya tambahan yang harus dibayar.

  Cek Kode Billing Paspor 2023

Jenis-jenis Paspor

Di Jakarta, terdapat tiga jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, yaitu:1. Paspor Biasa (48 halaman) – paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan bisnis, studi, atau liburan.2. Paspor Dinas (48 halaman) – paspor ini diterbitkan bagi pejabat negara, diplomat, dan pegawai negeri yang bekerja di luar negeri atas tugas pemerintah.3. Paspor Khusus (24 halaman) – paspor ini diterbitkan bagi anggota keluarga dari pejabat negara, diplomat, dan pegawai negeri yang bekerja di luar negeri atas tugas pemerintah.

Jadwal Layanan Kantor Imigrasi Jakarta

Kantor Imigrasi Jakarta buka setiap hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Jam operasi layanan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta mulai dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, untuk aplikasi online, waktu pelayanan dimulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB.

Cara Mendapatkan Paspor Baru Jika Hilang atau Rusak

Jika paspor hilang atau rusak, calon pemegang paspor harus segera melaporkannya ke kantor polisi setempat dan mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi. Calon pemegang paspor harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan bukti laporan kehilangan atau kerusakan dari kantor polisi. Biaya penggantian paspor hilang atau rusak bervariasi tergantung pada jenis paspor dan waktu penerbitan yang diinginkan.

  Penerbangan Domestik Tidak Perlu Paspor 2023

Tips Menghindari Masalah Saat Perjalanan dengan Paspor

Agar perjalanan dengan paspor berjalan lancar dan tanpa masalah, ada beberapa tips yang harus diikuti, yaitu:1. Pastikan paspor masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kepulangan.2. Hindari mencoret atau mencoret-coret paspor.3. Jangan meminjamkan paspor ke orang lain atau mengikuti permintaan dari orang lain untuk membawa barang atau dokumen melalui imigrasi.4. Pastikan dokumen-dokumen dan barang bawaan sesuai dengan aturan imigrasi negara tujuan.

Daftar Kantor Imigrasi di Jakarta

1. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat – Jln. Merpati No. 10, Jakarta Pusat.2. Kantor Imigrasi Jakarta Utara – Jln. Yos Sudarso Kav. 39, Jakarta Utara.3. Kantor Imigrasi Jakarta Timur – Jln. Raya Bekasi Timur No. 27, Jakarta Timur.4. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan – Jln. Warung Jati Barat No. 79, Jakarta Selatan.5. Kantor Imigrasi Jakarta Barat – Jln. Arjuna Utara No. 66, Jakarta Barat.

Deskripsi Meta dan Kata Kunci Meta

admin