Daftar M-Paspor 2023

Daftar M-Paspor 2023

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara membuat paspor elektronik? Jika iya, kamu datang ke tempat yang tepat karena pada artikel ini akan dibahas tentang daftar M-Paspor 2023. Sebelum memulai proses pembuatan paspor, penting untuk kamu tahu terlebih dahulu apa itu M-Paspor.

Apa itu M-Paspor?

M-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip berbasis biometrik. Paspor ini dikembangkan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam perjalanan internasional. Dalam M-Paspor, terdapat informasi pribadi pemilik paspor seperti nama, tempat dan tanggal lahir, foto, serta sidik jari yang terenkripsi dalam chip elektronik.

Kelebihan dari M-Paspor adalah dapat mempercepat proses pemeriksaan pada imigrasi, mengurangi risiko pemalsuan paspor, serta memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik paspor dalam perjalanan internasional.

Cara Mendaftar M-Paspor

Untuk membuat M-Paspor, kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran (jika diperlukan).

  Perpanjang Paspor Bandung 2019: Panduan Lengkap dan Praktis

2. Siapkan biaya untuk membuat paspor elektronik. Berikut adalah daftar biaya paspor elektronik yang berlaku di Indonesia:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000
  • Paspor haji: Rp 55.000

3. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan biaya yang dibutuhkan. Pada saat itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengambil sidik jari.

4. Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk melakukan pembayaran biaya paspor elektronik ke bank yang ditunjuk oleh kantor Imigrasi.

5. Setelah melakukan pembayaran, kamu dapat mengambil paspor elektronik di kantor Imigrasi yang sama dengan membawa bukti pembayaran dan surat pengantar yang telah diberikan sebelumnya.

Persyaratan Membuat M-Paspor

Agar dapat membuat M-Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal tetap (KITAP).
  • Memiliki KTP elektronik.
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) atau daftar larangan ke luar negeri (DLN).
  Dokumen Paspor Online 2023

Kesimpulan

M-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi chip berbasis biometrik. Paspor ini akan diterapkan pada tahun 2023 di Indonesia sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam perjalanan internasional. Untuk membuat M-Paspor, kamu harus mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu dalam proses pembuatan paspor elektronik.

admin