Apa itu Paspor Elektronik?
Daftar Online Paspor Elektronik Paspor elektronik adalah jenis paspor yang di lengkapi dengan chip elektronik yang berisikan informasi pribadi pemilik paspor seperti foto, nama, tanggal lahir, dan data biometrik lainnya. Paspor elektronik ini di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Maka, Paspor elektronik ini di anggap lebih aman dan efisien dalam penggunaannya. Syarat Pengajuan Paspor Anak 2024
Siapa yang Wajib Memiliki Paspor Elektronik?
Namun, Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor elektronik. Maka, Paspor elektronik ini berlaku di seluruh dunia dan di butuhkan sebagai dokumen identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Cara Daftar Online Paspor Elektronik
Kemudian, Untuk mendaftar paspor elektronik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, Kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di www.imigrasi.go.id
- Kemudian, Pilih menu “Layanan Paspor Elektronik”
- Maka, Pilih opsi “Daftar Paspor Baru”
- Isi formulir pendaftaran d engan informasi pribadi yang lengkap dan benar
- Upload dokumen yang di butuhkan seperti KTP dan KK
- Bayar biaya pendaftaran melalui rekening bank yang telah di tentukan
- Tunggu konfirmasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Jika pendaftaran Anda di terima, Anda akan di jadwalkan untuk melakukan proses wawancara dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi terdekat
- Setelah proses tersebut selesai, Anda akan mendapatkan paspor elektronik dalam waktu beberapa hari
Dokumen yang Di perlukan untuk Daftar Online Paspor Elektronik
Namun, Untuk mendaftar paspor elektronik, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang di perlukan seperti:
- Pertama, KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli serta fotokopi
- Kemudian, , KK (Kartu Keluarga) asli serta fotokopi
- Maka, Akta Kelahiran asli serta fotokopi
- Surat Nikah (jika Anda sudah menikah) asli serta fotokopi
- Surat Izin Orang Tua/Wali (jika Anda masih di bawah umur) asli serta fotokopi
- Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran
Biaya Daftar Online Paspor Elektronik
Maka, Biaya pendaftaran paspor elektronik tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang Anda pilih. Namun, Berikut adalah rincian biaya pendaftaran paspor elektronik:
- Paspor Biasa (24 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-
- Paspor Biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-
- Paspor Biasa (24 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-
- Paspor Biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000,-
Keuntungan Daftar Online Paspor Elektronik
Maka, Memiliki paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan seperti:
- Lebih aman dan efisien
- Bisa di gunakan di seluruh dunia
- Mempercepat proses imigrasi di bandara
- Dapat d igunakan sebagai dokumen identitas resmi
Penutup Daftar Online Paspor Elektronik
Namun, Dengan mendaftar paspor elektronik, Anda dapat memiliki dokumen perjalanan yang lebih aman dan efisien. Pastikan Anda mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar dan menyiapkan semua dokumen yang di perlukan untuk memudahkan proses pendaftaran. Jangan lupa juga untuk membayar biaya pendaftaran sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku yang Anda pilih. Selamat mendaftar dan selamat berpergian ke luar negeri!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: