Daftar Negative List BPKM 2016: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis di Indonesia? Pastikan Anda mengetahui Daftar Negative List BPKM 2016 terlebih dahulu sebelum memulai bisnis Anda.

Daftar Negative List BPKM 2016 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang membatasi investasi asing di beberapa sektor industri di Indonesia. Di bawah ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui tentang Daftar Negative List BPKM 2016.

Apa itu Daftar Negative List BPKM 2016?

Daftar Negative List BPKM 2016 adalah daftar sektor industri yang terbatas bagi investor asing di Indonesia. Daftar ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan diatur oleh undang-undang investasi.

Daftar Negative List BPKM 2016 dibagi menjadi tiga kategori:

  • Daftar Negatif Investasi (DNI)
  • Daftar Positif Investasi (DPI)
  • Daftar Bidang Usaha Tertentu (DIBUT)
  Pusdiklat BPKM Go Id: Tempat Pelatihan Terbaik untuk Meningkatkan Kompetensi Karyawan Anda

Apa yang Termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI)?

Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah daftar sektor industri yang tidak diperbolehkan bagi investor asing di Indonesia. Berikut adalah beberapa sektor industri yang termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia:

  • Pertambangan
  • Perkebunan
  • Perikanan
  • Pengolahan sampah radioaktif
  • Penerbitan media cetak yang berisi berita

Apa yang Termasuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI)?

Daftar Positif Investasi (DPI) adalah daftar sektor industri yang dibatasi bagi investor asing di Indonesia, namun masih diperbolehkan dengan beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah beberapa sektor industri yang termasuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) di Indonesia:

  • Pertanian dan Kehutanan
  • Pariwisata
  • Jasa Perbankan
  • Jasa Teknologi Informasi
  • Jasa Kesehatan

Apa yang Termasuk dalam Daftar Bidang Usaha Tertentu (DIBUT)?

Daftar Bidang Usaha Tertentu (DIBUT) adalah daftar sektor industri yang dibatasi bagi investor asing di Indonesia, dan hanya diperbolehkan dengan beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah beberapa sektor industri yang termasuk dalam Daftar Bidang Usaha Tertentu (DIBUT) di Indonesia:

  • Restoran dengan menu khusus Indonesia
  • Jasa Konstruksi
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Pendidikan
  • Telekomunikasi
  Landasan Teori Penanaman Modal

Apa yang Harus Dilakukan oleh Investor Asing?

Jika Anda adalah investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, pastikan untuk memahami daftar sektor industri yang terbatas bagi investor asing dan persyaratannya. Anda juga harus memperoleh izin investasi dari BKPM sebelum memulai bisnis Anda.

Anda dapat mengajukan izin investasi melalui BKPM atau melalui Kantor Perwakilan Perdagangan (KPP) Indonesia di negara Anda. Jangan lupa untuk memperoleh izin tinggal dan bekerja di Indonesia sebelum memulai bisnis Anda.

Kesimpulan

Daftar Negative List BPKM 2016 adalah daftar sektor industri yang terbatas bagi investor asing di Indonesia. Sebagai investor asing, pastikan Anda memahami daftar sektor industri yang terbatas dan persyaratan yang diperlukan sebelum memulai bisnis Anda. Jangan lupa untuk memperoleh izin investasi, izin tinggal, dan izin bekerja di Indonesia sebelum memulai bisnis Anda.

admin