Daftar Membuat SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai riwayat hukum seseorang. Surat ini seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan visa ke luar negeri.

Syarat Membuat SKCK

Agar bisa membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Warga negara Indonesia

2. Usia minimal 17 tahun

3. Tidak sedang dalam proses penyidikan atau perkarah hukum

4. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindak pidana

Langkah-Langkah Membuat SKCK

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat SKCK:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan formulir permohonan SKCK

2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas

3. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditentukan

4. Melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian terdekat

  SKCK Buka Sampai Hari Apa?

5. Menunggu proses pengesahan SKCK oleh pihak kepolisian

6. SKCK dapat diambil setelah selesai diproses

Biaya Membuat SKCK

Biaya membuat SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, harga rata-rata untuk membuat SKCK adalah sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, rata-rata waktu pembuatan SKCK adalah 1-7 hari kerja.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Setelah itu, SKCK harus diperbarui kembali untuk bisa digunakan.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai Daftar Membuat SKCK yang dapat disampaikan. Penting bagi kita untuk memiliki SKCK karena surat ini seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan lengkap dan jelas agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

admin