Daftar M Paspor adalah proses pendaftaran paspor elektronik yang harus di lakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Selanjutnya Paspor elektronik atau e-passport adalah paspor yang di lengkapi dengan chip elektronik berisi data pribadi pemilik paspor. Selanjutnya Proses pembuatan paspor elektronik di Indonesia di atur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Daftar M Paspor Prosedur Pendaftaran Paspor Elektronik
Prosedur pendaftaran paspor elektronik dapat di lakukan secara online maupun langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir pendaftaran online di situs resmi Imigrasi, atau datang langsung ke kantor Imigrasi untuk mengambil formulir pendaftaran.
- Melengkapi data yang di butuhkan seperti KTP, KK, akta lahir, surat nikah, dll.
- Membayar biaya administrasi yang di perlukan.
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
- Menunggu proses verifikasi dan cetak paspor.
Proses pendaftaran paspor elektronik dapat memakan waktu hingga 10 hari kerja. Setelah paspor selesai di cetak, pemilik paspor dapat mengambilnya langsung di kantor Imigrasi atau meminta pengiriman ke alamat yang telah di sediakan.
Daftar M Paspor Syarat Pendaftaran Paspor Elektronik
Untuk dapat mendaftarkan paspor elektronik, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pemohon, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki KTP elektronik dan KK.
- Belum pernah memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya.
- Tidak dalam proses pengadilan atau terlibat kasus pidana.
Daftar M Paspor Dokumen Pendukung Pendaftaran Paspor Elektronik
Berikut dokumen pendukung yang harus di siapkan oleh pemohon untuk proses pendaftaran paspor elektronik:
- Salinan KTP elektronik dan KK.
- Akta lahir atau surat keterangan kelahiran.
- Surat nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat izin orang tua atau wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
- Bukti pembayaran biaya administrasi.
Biaya Administrasi Pendaftaran Paspor Elektronik
Selanjutnya, Biaya administrasi pendaftaran paspor elektronik di tetapkan oleh Kemenkumham dan tergantung pada jenis paspor yang di pilih, antara lain:
- Paspor biasa: Rp 355.000,-
- Paspor di plomatik: Rp 655.000,-
- Paspor dinas: Rp 655.000,-
Biaya administrasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kemenkumham.
Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik
Memiliki paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Selanjutnya, Memudahkan proses pemeriksaan di bandara atau pelabuhan.
- Selanjutnya, Menjamin keamanan data pribadi pemilik paspor.
- Selanjutnya, Mempercepat proses pendaftaran visa di negara tujuan.
Paspor elektronik memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan Daftar M Paspor
Proses pendaftaran paspor elektronik atau Daftar M Paspor harus di lakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pendaftaran dapat di lakukan secara online maupun langsung ke kantor Imigrasi terdekat.Sehingga Biaya administrasi pendaftaran paspor elektronik di tetapkan oleh Kemenkumham dan tergantung pada jenis paspor yang di pilih. Selanjutnya Memiliki paspor elektronik memiliki beberapa keuntungan, seperti memudahkan proses pemeriksaan di bandara atau pelabuhan, menjamin keamanan data pribadi pemilik paspor, serta mempercepat proses pendaftaran visa di negara tujuan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups