Apa itu M-Paspor? – Daftar M-Paspor
Daftar M-Paspor – M-Paspor adalah paspor elektronik yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini memiliki fitur keamanan yang lebih tinggi dan lebih canggih di bandingkan dengan paspor biasa. Paspor ini di lengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor seperti nama, tanggal lahir, dan pasfoto. Dengan M-Paspor, pemegangnya dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia tanpa khawatir kehilangan atau kecurian paspor. Qualify For Fiance Visa: Panduan Lengkap dan Terperinci
Keuntungan Memiliki M-Paspor – Daftar M-Paspor
Terdapat beberapa keuntungan dari memiliki M-Paspor. Pertama, keamanan yang lebih baik. Paspor elektronik ini di lengkapi dengan teknologi canggih seperti chip elektronik dan tanda tangan digital yang membuatnya sulit untuk di palsukan. Kedua, kemudahan dalam perjalanan. Dalam beberapa negara, pemegang M-Paspor dapat menggunakan jalur khusus di bandara dan menghemat waktu saat melakukan pemeriksaan imigrasi. Ketiga, masa berlaku yang lebih lama. M-Paspor memiliki masa berlaku 10 tahun yang lebih lama di bandingkan dengan paspor biasa yang hanya memiliki masa berlaku 5 tahun. Baca Juga: Syarat Perpanjang Paspor yang Mati 2024
Persyaratan untuk Mengajukan M-Paspor – Daftar M-Paspor
Untuk mengajukan M-Paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik. Kedua, pemohon harus memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat. Ketiga, pemohon harus membayar biaya pengurusan M-Paspor. Biaya pengurusan M-Paspor saat ini sekitar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.105.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Keempat, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan pasfoto berwarna dengan latar belakang putih.
Cara Mengajukan M-Paspor – Daftar M-Paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan M-Paspor:
1. Kunjungi situs web resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
2. Klik menu “Layanan Online”
3. Pilih “Pendaftaran Paspor Baru”
4. Masukkan data diri dan pilih jenis paspor yang di inginkan
5. Oleh karena itu Unggah foto dan dokumen pendukung yang di perlukan
6. Sehingga Lakukan pembayaran biaya pengurusan M-Paspor
7. Maka Ambil nomor antrean dan datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan perekaman data biometrik dan pengambilan paspor
Lokasi Kantor Imigrasi – Daftar M-Paspor
Untuk melakukan perekaman data biometrik dan pengambilan paspor, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut ini adalah daftar kantor Imigrasi di beberapa kota di Indonesia:
1. Jakarta Selatan: Sehingga Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jalan Warung Jati Barat No. 39, Jakarta Selatan.
2. Surabaya: Maka Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Jalan Raya Gubeng No. 54, Surabaya.
3. Medan: Oleh karena itu Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Jalan Gatot Subroto No. 10, Medan.
4. Denpasar: Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jalan D.I. Panjaitan No. 3, Denpasar.
5. Makassar: Maka Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar.
Tips Mengajukan M-Paspor
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengajukan M-Paspor:
1. Selanjutnya Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
2. Oleh karena itu Lakukan pembayaran biaya pengurusan M-Paspor menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
3. Sehingga Datang ke kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan nomor antrean yang telah di berikan.
4. Maka Patuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di kantor Imigrasi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups