Jika Anda ingin mengimpor barang dari luar negeri, pastikan untuk mengetahui daftar barang kena pajak impor. Daftar ini memuat barang-barang yang harus di kenai pajak saat diimpor ke Indonesia. Pajak impor ini di kenakan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Perhitungan Pajak Impor Barang 2018
Barang yang Kena Pajak Impor
Beberapa jenis barang yang kena pajak impor di antaranya adalah:
- Elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan komputer
- Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor
- Pakaian dan sepatu
- Selanjutnya kosmetik dan perawatan kecantikan
- Selanjutnya makanan dan minuman
Daftar barang kena pajak impor ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperbarui informasi terbaru sebelum melakukan impor barang.
Cara Menghitung Pajak Impor
Daftar Barang Kena Pajak – Jumlah pajak impor yang harus di bayarkan tergantung pada nilai barang yang di impor. Selanjutnya nilai barang ini terdiri dari harga barang, biaya pengiriman, dan asuransi. Cara menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:
- Hitung total nilai barang yang di impor
- Tentukan tarif pajak impor yang berlaku untuk jenis barang tersebut
- Kalikan total nilai barang dengan tarif pajak impor
Contoh perhitungan: Anda ingin mengimpor laptop senilai 10 juta rupiah dengan biaya pengiriman dan asuransi sebesar 2 juta rupiah. Selanjutnya tarif pajak impor untuk laptop adalah 7.5%. Maka, pajak impor yang harus di bayarkan adalah:
(10.000.000 + 2.000.000) x 7.5% = 900.000 rupiah
Cara Membayar Pajak Impor
Daftar Barang Kena Pajak – Setelah menghitung jumlah pajak impor yang harus di bayarkan, Anda dapat membayar pajak tersebut melalui bank atau kantor pos. Selanjutnya pastikan untuk membawa dokumen impor dan bukti pembayaran saat melakukan pengambilan barang di tempat penyimpanan barang.
Jika Anda tidak membayar pajak impor, barang tersebut akan di sita oleh pemerintah Indonesia dan Anda bisa di kenakan sanksi hukum.
Pengecualian Pajak Impor
Daftar Barang Kena Pajak – Terdapat beberapa barang yang di kecualikan dari pajak impor, yaitu:
- Barang yang di gunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk di perjualbelikan
- Selanjutnya barang bawaan penumpang yang nilainya di bawah batas tertentu
- Selanjutnya barang yang di impor oleh organisasi internasional atau lembaga pemerintah untuk kepentingan umum
Jangan lupa untuk melaporkan barang impor Anda ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya dengan mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat melakukan impor barang secara legal dan aman.
Daftar Barang Kena Pajak Impor Jangkar Groups
Jadi daftar barang kena pajak impor merupakan informasi penting bagi siapa saja yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terbaru dan memenuhi persyaratan yang berlaku agar impor barang dapat di lakukan dengan legal dan aman.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id