Bagi pegawai swasta yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki. Namun, untuk membuat paspor diperlukan beberapa persyaratan, salah satunya adalah surat rekomendasi dari tempat kerja. Berikut ini adalah contoh surat rekomendasi paspor bagi pegawai swasta tahun 2023.
Contoh Surat Rekomendasi Paspor Pegawai Swasta 2023
Kepada Yth. Kepala Kantor Imigrasi,
Dengan ini kami merekomendasikan nama pegawai kami yang bernama (nama pegawai) untuk membuat paspor guna keperluan perjalanan ke luar negeri. Pegawai tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kantor dan kami yakin akan bertanggung jawab selama dalam perjalanan di luar negeri.
Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(nama atasan langsung)
Persyaratan Pembuatan Paspor untuk Pegawai Swasta
Sebelum membuat surat rekomendasi paspor, pegawai swasta harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Pegawai swasta harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memudahkan proses pembuatan paspor.
2. Membawa fotokopi NPWP
NPWP juga harus dibawa sebagai bukti bahwa pegawai tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
3. Membawa surat rekomendasi dari tempat kerja
Surat rekomendasi dari atasan langsung atau HRD diperlukan untuk membuktikan bahwa pegawai tersebut memang benar-benar bekerja di tempat tersebut. Surat rekomendasi harus mencantumkan nama lengkap pegawai, jabatan, dan alamat kantor.
4. Membawa pas foto
Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih harus dibawa saat membuat paspor. Foto tersebut harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan tidak boleh diedit atau diubah.
5. Membayar biaya pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor untuk pegawai swasta adalah sebesar (jumlah biaya). Biaya tersebut harus dibayar saat pengambilan foto dan perekaman data.
Cara Membuat Paspor untuk Pegawai Swasta
Setelah memenuhi semua persyaratan, pegawai swasta bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor:
1. Datang ke kantor imigrasi terdekat
Pegawai swasta harus datang ke kantor imigrasi terdekat yang memiliki pelayanan pembuatan paspor.
2. Ambil nomor antrian
Saat sudah sampai di kantor imigrasi, pegawai swasta harus mengambil nomor antrian untuk dilayani oleh petugas.
3. Perekaman data
Petugas akan melakukan perekaman data, seperti sidik jari dan foto. Pastikan semua data yang tercatat sudah benar dan sesuai dengan identitas asli.
4. Pembayaran biaya paspor
Setelah selesai melakukan perekaman data, pegawai swasta harus membayar biaya pembuatan paspor di loket yang sudah disediakan.
5. Pengambilan paspor
Paspor yang sudah jadi bisa diambil di kantor imigrasi setelah beberapa hari kerja. Pastikan membawa tanda pengambilan paspor dan membayar biaya pengambilan paspor yang sudah ditentukan.
Kesimpulan
Membuat paspor bagi pegawai swasta bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan. Surat rekomendasi dari tempat kerja juga harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa pegawai tersebut memang benar-benar bekerja di tempat tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pegawai swasta yang ingin membuat paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.