Contoh SKCK Sukabumi: Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Adi

Updated on:

Contoh SKCK Sukabumi Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat SKCK adalah dokumen yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal. Oleh karena itu, SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mendapatkan visa. Maka, bagi warga Sukabumi yang membutuhkan SKCK, berikut ini adalah contoh SKCK Sukabumi, syarat, cara mengurus, dan biayanya. Perpanjang SKCK Kabupaten Bekasi

  Singkatan SKCK Kepolisian

Syarat Mengurus Contoh SKCK Sukabumi

Syarat Mengurus Contoh SKCK Sukabumi

Untuk mengurus SKCK Sukabumi, ada beberapa syarat yang harus di penuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)

Syarat pertama untuk mengurus SKCK Sukabumi adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Namun, bagi WNA, sebelum mengajukan permohonan SKCK, harus memperoleh izin tinggal terlebih dahulu.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Lalu, usia minimal untuk mengajukan permohonan SKCK adalah 17 tahun. Maka, orang yang masih di bawah usia 17 tahun tidak di perbolehkan mengajukan permohonan SKCK.

3. Fotokopi KTP atau Paspor

Selanjutnya, syarat selanjutnya adalah melampirkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) yang masih berlaku.

4. Surat Pengantar

Kemudian, untuk mengurus SKCK Sukabumi, calon pelamar harus melampirkan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti instansi pemerintah, perusahaan, atau institusi pendidikan.

5. Pas Foto Terbaru

Setelah itu, calon pelamar harus melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6.

Cara Mengurus Contoh SKCK Sukabumi

Setelah memenuhi syarat mengurus SKCK Sukabumi, berikut adalah cara mengurusnya:

  Pengurusan Dengan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Pertama, calon pelamar harus datang ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK.

2. Ambil Formulir Permohonan SKCK

Lalu, setelah tiba di kantor polisi, calon pelamar harus mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi data diri dengan lengkap dan benar.

3. Serahkan Syarat-Syarat yang Di perlukan

Selanjutnya, setelah mengisi formulir, calon pelamar harus menyerahkan syarat-syarat yang di perlukan, seperti KTP atau paspor, surat pengantar, dan pas foto terbaru.

4. Tunggu Proses Verifikasi Contoh SKCK Sukabumi

Kemudian, setelah menyerahkan syarat-syarat yang di perlukan, calon pelamar harus menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian.

5. Ambil Contoh SKCK Sukabumi

Setelah itu, jika permohonan SKCK sudah di setujui, calon pelamar bisa mengambil SKCK di kantor polisi dengan membawa tanda pengenal diri asli.

Biaya Mengurus Contoh SKCK Sukabumi

Maka, untuk mengurus SKCK Sukabumi, calon pelamar harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Kesimpulan Contoh SKCK Sukabumi

SKCK Sukabumi adalah dokumen yang penting bagi WNI atau WNA yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mendapatkan visa. Namun, untuk mengurus SKCK Sukabumi, calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, biaya yang harus di bayar untuk mengurus SKCK Sukabumi adalah Rp30.000. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Sukabumi yang membutuhkan SKCK.

  Prosedur Perpanjang Skck Di Polsek Alur Dan Estimasi Waktu

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor