Pengertian Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Contoh Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta – Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis antara calon pasangan suami istri sebelum menikah yang mengatur harta kekayaan mereka selama dan setelah perkawinan. Perjanjian pranikah pisah harta, khususnya, menetapkan bahwa harta masing-masing pihak tetap terpisah dan tidak menjadi milik bersama selama pernikahan berlangsung. Ini berbeda dengan sistem perkawinan komunal atau bersama, di mana harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik bersama. Dalam Pernikahan Panduan Menuju Keharmonisan
Perjanjian ini memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan aset, baik yang sudah dimiliki sebelum menikah maupun yang diperoleh selama pernikahan. Dengan demikian, perjanjian ini dapat melindungi aset individu dari risiko percampuran harta dan memperjelas hak masing-masing pihak jika terjadi perpisahan atau perceraian.
Perbedaan Perjanjian Pranikah Pisah Harta dan Perjanjian Pranikah Campuran
Perbedaan utama terletak pada bagaimana harta kekayaan dikelola. Dalam perjanjian pranikah pisah harta, harta masing-masing pihak tetap terpisah dan dikelola secara independen. Sementara itu, perjanjian pranikah campuran menggabungkan beberapa aspek sistem pisah harta dan sistem harta bersama. Misalnya, sebagian harta bisa menjadi milik bersama, sementara sebagian lainnya tetap terpisah. Pengaturan ini lebih fleksibel dan memungkinkan pasangan untuk menyesuaikan perjanjian sesuai kebutuhan dan kesepakatan mereka.
Perbandingan Perjanjian Pranikah Pisah Harta dan Perjanjian Pranikah Bersama
Aspek | Perjanjian Pranikah Pisah Harta | Perjanjian Pranikah Bersama |
---|---|---|
Kepemilikan Harta | Harta masing-masing pihak tetap terpisah. | Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. |
Pengelolaan Harta | Dikelola secara independen oleh masing-masing pihak. | Dikelola bersama oleh kedua pihak. |
Pembagian Harta saat Perceraian | Masing-masing pihak mendapatkan kembali harta miliknya sebelum dan selama perkawinan. | Harta bersama dibagi secara adil sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan. |
Risiko | Risiko percampuran harta lebih rendah. | Risiko percampuran harta lebih tinggi. |
Contoh Kasus Penerapan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Bayu dan Rani akan menikah. Bayu memiliki usaha kuliner yang sudah berjalan lama, sementara Rani memiliki aset berupa tanah warisan dari orang tuanya. Mereka membuat perjanjian pranikah pisah harta. Selama pernikahan, keuntungan usaha Bayu tetap menjadi miliknya, begitu pula tanah Rani tetap menjadi miliknya. Jika mereka bercerai, masing-masing akan mendapatkan kembali aset mereka tanpa perlu pembagian harta bersama.
Keuntungan dan Kerugian Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan.
- Keuntungan: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan harta, melindungi aset individu, mempermudah pembagian harta jika terjadi perceraian, dan meningkatkan transparansi keuangan.
- Kerugian: Membutuhkan kesepakatan yang matang antara kedua belah pihak, mungkin dianggap kurang romantis oleh sebagian orang, dan bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dirumuskan dengan jelas.
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri sebelum menikah, yang mengatur pemisahan harta masing-masing pihak selama dan setelah perkawinan. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum dan melindungi aset pribadi setiap individu. Pemahaman yang baik mengenai syarat dan ketentuannya sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Anda pun dapat memahami pengetahuan yang berharga dengan menjelajahi Jenis Pernikahan.
Syarat Sah Perjanjian Pranikah Pisah Harta, Contoh Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta
Agar sah secara hukum di Indonesia, perjanjian pranikah pisah harta harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan terkait. Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua calon mempelai di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris. Kesepakatan harus dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Isi perjanjian juga harus jelas, tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak merugikan hak-hak dasar salah satu pihak.
Ketentuan Harta Bawaan Masing-masing Pihak
Perjanjian pranikah pisah harta secara tegas menyatakan bahwa harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah, termasuk harta yang diperoleh selama perkawinan atas nama masing-masing pihak, tetap menjadi milik pribadi mereka. Ini meliputi harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, investasi, dan lain sebagainya. Perjanjian ini perlu mencantumkan secara detail aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan, guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Membuat perjanjian pranikah memerlukan ketelitian dan pertimbangan matang. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Identifikasi dan pendataan aset secara detail dan komprehensif.
- Ketentuan mengenai pengelolaan harta bersama (jika ada).
- Tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
- Ketentuan mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk penghasilan masing-masing pihak.
- Ketentuan mengenai warisan dan hak-hak ahli waris.
- Penjelasan mengenai kewajiban dan hak masing-masing pihak selama perkawinan.
Contoh Isi Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Pranikah
Berikut contoh poin-poin penting dalam perjanjian pranikah pisah harta yang ideal. Perlu diingat, contoh ini bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan:
Poin | Penjelasan |
---|---|
Harta Bawaan | Suami membawa aset berupa rumah di Jakarta seluas 100m² dan mobil Toyota Fortuner tahun 2020. Istri membawa aset berupa tanah di Bandung seluas 200m² dan tabungan sebesar Rp 500.000.000. |
Harta Bersama | Harta yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi rata setelah perceraian. |
Pengelolaan Keuangan | Masing-masing pihak mengelola keuangannya sendiri. |
Penyelesaian Sengketa | Sengketa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui jalur hukum. |
Potensi Konflik dan Cara Mengatasinya
Meskipun bertujuan untuk mencegah konflik, perjanjian pranikah tetap berpotensi menimbulkan masalah jika tidak disusun dengan baik dan jelas. Potensi konflik bisa muncul dari ketidakjelasan dalam penentuan aset, pengelolaan keuangan, atau proses penyelesaian sengketa. Untuk mengatasinya, perjanjian harus dibuat sedetail mungkin, dengan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan interpretasi ganda. Konsultasi dengan notaris dan ahli hukum sangat disarankan untuk memastikan perjanjian disusun secara sah dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Format dan Contoh Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta merupakan kesepakatan tertulis antara calon pasangan suami istri yang mengatur pemisahan harta kekayaan masing-masing sebelum dan selama pernikahan. Dokumen ini penting untuk melindungi aset pribadi setiap individu dan menghindari konflik di masa depan. Berikut ini format dan contoh perjanjian pranikah pisah harta yang dapat dijadikan referensi.
Format Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Secara umum, perjanjian pranikah pisah harta memuat beberapa poin penting. Meskipun formatnya bisa bervariasi, namun beberapa elemen kunci harus selalu ada untuk memastikan keabsahan dan kejelasan perjanjian.
Telusuri implementasi Persiapan Pernikahan Katolik dalam situasi dunia nyata untuk memahami aplikasinya.
- Identitas Para Pihak: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat lengkap calon suami dan istri.
- Tujuan Perjanjian: Menegaskan kesepakatan untuk menerapkan sistem pisah harta selama pernikahan.
- Definisi Harta Pisah: Penjelasan rinci tentang apa yang termasuk dalam harta pisah masing-masing pihak, baik harta yang dimiliki sebelum menikah maupun yang diperoleh selama pernikahan.
- Definisi Harta Bersama: Meskipun perjanjian ini menekankan pisah harta, harta bersama yang mungkin timbul perlu didefinisikan secara jelas. Ini dapat meliputi harta yang diperoleh secara bersama-sama selama pernikahan, misalnya hasil dari usaha bersama.
- Pengaturan Harta Selama Pernikahan: Mendeskripsikan bagaimana harta masing-masing pihak dikelola selama pernikahan, dan bagaimana mencegah pencampuran harta.
- Pengaturan Harta Setelah Perceraian atau Perpisahan: Menjelaskan bagaimana harta masing-masing pihak akan dibagi jika terjadi perceraian atau perpisahan.
- Klausul Khusus (Opsional): Poin-poin tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya mengenai pengelolaan hutang pribadi masing-masing.
- Pasal Penutup: Termasuk tempat dan tanggal pembuatan perjanjian, serta tanda tangan kedua belah pihak dan saksi-saksi.
Contoh Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Berikut contoh poin-poin penting dalam perjanjian pranikah pisah harta. Perlu diingat bahwa ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan. Konsultasi dengan notaris sangat dianjurkan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan perjanjian.
Tingkatkan wawasan Kamu dengan teknik dan metode dari Materi Pra Nikah.
- Pasal 1: Identitas Pihak: [Nama lengkap dan data diri calon suami dan istri]
- Pasal 2: Tujuan Perjanjian: Menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat untuk mengatur pemisahan harta kekayaan antara kedua belah pihak selama pernikahan.
- Pasal 3: Harta Pisah: Mencantumkan secara detail harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan, termasuk harta bergerak (misalnya kendaraan, tabungan, perhiasan) dan tidak bergerak (misalnya rumah, tanah).
- Pasal 4: Harta Bersama: Mungkin hanya mencakup harta yang dibeli bersama setelah menikah, misalnya tabungan bersama untuk keperluan rumah tangga.
- Pasal 5: Pengelolaan Harta: Menegaskan bahwa masing-masing pihak bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan harta pisah mereka sendiri.
- Pasal 6: Perceraian atau Perpisahan: Menyatakan bahwa harta masing-masing pihak tetap menjadi miliknya sendiri jika terjadi perceraian atau perpisahan.
- Pasal 7: Penyelesaian Sengketa: Menentukan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perbedaan pendapat terkait perjanjian ini.
- Pasal 8: Ketentuan Lain: Mencantumkan ketentuan lain yang disepakati kedua belah pihak, jika ada.
Contoh Klausul Penting dalam Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Klausul | Penjelasan | Contoh |
---|---|---|
Definisi Harta Pisah | Penjelasan detail mengenai harta yang dimiliki sebelum dan selama pernikahan yang tetap menjadi milik pribadi. | Semua aset yang dimiliki oleh [Nama] sebelum tanggal pernikahan, termasuk rekening bank, investasi, dan properti, tetap menjadi milik pribadinya. |
Definisi Harta Bersama | Penjelasan detail mengenai harta yang diperoleh bersama selama pernikahan. | Harta yang diperoleh bersama selama pernikahan, seperti tabungan bersama untuk biaya rumah tangga, akan dibagi secara adil jika terjadi perceraian. |
Pengaturan Hutang | Penjelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak terhadap hutang pribadi sebelum dan selama pernikahan. | Masing-masing pihak bertanggung jawab atas hutang pribadi mereka sebelum dan selama pernikahan. |
Penyelesaian Sengketa | Mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perbedaan pendapat. | Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum. |
Penyesuaian Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta harus disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pasangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut adil dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Konsultasi dengan notaris atau ahli hukum sangat disarankan untuk memastikan perjanjian tersebut dibuat secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Membuat perjanjian pranikah pisah harta memerlukan pemahaman yang cermat mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting, peran notaris sebagai pihak yang berwenang, serta dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan. Berikut uraian lengkapnya.
Temukan bagaimana Bentuk Perjanjian Pra Nikah telah mentransformasi metode dalam hal ini.
Langkah-langkah Pembuatan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Pembuatan perjanjian pranikah pisah harta umumnya mengikuti alur sebagai berikut. Tahapan ini penting untuk memastikan perjanjian sah secara hukum dan sesuai dengan keinginan kedua calon mempelai.
- Konsultasi dengan Notaris: Langkah awal adalah berkonsultasi dengan notaris terpercaya. Notaris akan menjelaskan prosedur, persyaratan, dan implikasi hukum dari perjanjian pranikah pisah harta.
- Persiapan Dokumen: Kedua calon mempelai perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (akan dijelaskan lebih detail pada sub-bab selanjutnya).
- Penyusunan Perjanjian: Notaris akan menyusun draf perjanjian pranikah berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai. Draf ini akan memuat secara rinci mengenai pemisahan harta kekayaan sebelum dan selama perkawinan.
- Penandatanganan Perjanjian: Setelah draf disetujui kedua belah pihak, perjanjian pranikah akan ditandatangani di hadapan notaris dan disahkan.
- Pengesahan dan Pengarsipan: Notaris akan mengesahkan perjanjian dan menyimpan salinannya dalam arsip notaris. Pihak-pihak yang terkait akan menerima salinan perjanjian yang telah disahkan.
Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Notaris memegang peran krusial dalam pembuatan perjanjian pranikah pisah harta. Keberadaan notaris menjamin keabsahan dan kepastian hukum perjanjian tersebut.
- Memberikan konsultasi hukum mengenai isi dan implikasi perjanjian.
- Memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Menyusun dan merumuskan perjanjian pranikah secara tertulis dan sistematis.
- Menyaksikan penandatanganan perjanjian oleh kedua calon mempelai.
- Mengesahkan dan menyimpan salinan perjanjian pranikah.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Dokumen-dokumen berikut umumnya diperlukan dalam proses pembuatan perjanjian pranikah pisah harta. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses pembuatan perjanjian.
- KTP dan Kartu Keluarga kedua calon mempelai.
- Akta kelahiran kedua calon mempelai.
- Surat keterangan belum menikah (bagi yang belum pernah menikah).
- Surat izin orang tua (jika salah satu atau kedua calon mempelai masih di bawah umur).
- Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu oleh notaris, misalnya sertifikat tanah, bukti kepemilikan aset, dan sebagainya.
Tips dan Panduan Praktis dalam Proses Pembuatan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Beberapa tips praktis dapat membantu kelancaran proses pembuatan perjanjian pranikah pisah harta.
- Pilih notaris yang berpengalaman dan terpercaya.
- Komunikasikan dengan jelas dan terbuka dengan pasangan mengenai harapan dan kesepakatan terkait harta bersama.
- Bacalah dengan teliti isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
- Konsultasikan dengan ahli hukum jika diperlukan.
- Simpan salinan perjanjian pranikah dengan aman.
Flowchart Pembuatan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Berikut ilustrasi alur pembuatan perjanjian pranikah pisah harta dalam bentuk flowchart sederhana:
Mulai –> Konsultasi Notaris –> Persiapan Dokumen –> Penyusunan Perjanjian –> Penandatanganan Perjanjian –> Pengesahan dan Pengarsipan –> Selesai
Pelajari secara detail tentang keunggulan Kesimpulan Pernikahan Dini Brainly yang bisa memberikan keuntungan penting.
Pertanyaan Umum Seputar Perjanjian Pranikah Pisah Harta: Contoh Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah, khususnya yang mengatur mengenai pemisahan harta, menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin mengatur aset mereka secara terpisah sebelum memasuki ikatan pernikahan. Perjanjian ini memiliki implikasi hukum yang signifikan dan penting untuk dipahami dengan baik sebelum penandatanganan. Berikut penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum terkait perjanjian pranikah pisah harta.
Pengertian Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan, yang menyatakan bahwa harta masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi, terpisah dari harta pasangan setelah menikah. Harta yang dimiliki sebelum menikah, maupun yang diperoleh selama pernikahan, tetap berada di bawah kepemilikan individu masing-masing. Ini berbeda dengan sistem perkawinan komunal, di mana harta gabungan dikelola bersama.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Pembuatan perjanjian pranikah pisah harta memerlukan proses yang cermat dan melibatkan beberapa tahapan. Calon pasangan perlu berkonsultasi dengan notaris untuk merumuskan isi perjanjian yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Notaris akan memastikan perjanjian tersebut disusun secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah perjanjian disusun, calon pasangan akan menandatangani perjanjian tersebut di hadapan notaris sebagai bukti persetujuan dan keabsahannya. Dokumen perjanjian pranikah kemudian akan dilegalisir dan disimpan sebagai bukti hukum.
Kewajiban Membuat Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta bukanlah suatu kewajiban. Pembuatan perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak dan pilihan dari calon pasangan. Pasangan dapat memilih untuk membuat perjanjian pranikah dengan sistem pisah harta atau sistem komunal, sesuai dengan kesepakatan mereka. Namun, jika pasangan menginginkan pengaturan harta yang berbeda dari sistem hukum yang berlaku, maka perjanjian pranikah menjadi solusi yang tepat untuk mengatur hal tersebut.
Hal-hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah pisah harta dapat mengatur berbagai hal terkait harta kekayaan pasangan, antara lain: jenis dan rincian harta masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan; pengaturan pengelolaan harta masing-masing pihak; penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak atas harta yang dimiliki; dan mekanisme penyelesaian sengketa terkait harta jika terjadi perselisihan. Detail pengaturan ini sangat bervariasi dan disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian Perselisihan Setelah Perjanjian Pranikah Dibuat
Jika terjadi perselisihan atau sengketa terkait harta setelah perjanjian pranikah pisah harta dibuat, penyelesaiannya akan mengacu pada isi perjanjian tersebut. Jika perjanjian telah memuat mekanisme penyelesaian sengketa, maka mekanisme tersebut akan dijalankan. Jika tidak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur mediasi, negosiasi, atau jalur hukum melalui pengadilan. Bukti-bukti yang kuat dan valid sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Pertimbangan Hukum dan Aspek Lainnya
Perjanjian pranikah pisah harta, meskipun memberikan kebebasan finansial bagi pasangan, memiliki implikasi hukum yang perlu dipahami dengan baik sebelum penandatanganan. Pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum ini krusial untuk menghindari potensi konflik dan kerugian di masa mendatang, khususnya jika terjadi perceraian atau hal-hal tak terduga lainnya.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi hukum perjanjian pranikah pisah harta, termasuk pengaruhnya terhadap hak waris dan perlindungan aset.
Implikasi Hukum Perceraian
Dalam perceraian, perjanjian pranikah pisah harta akan menjadi landasan utama dalam pembagian harta bersama. Harta yang diperoleh sebelum dan selama perkawinan, sesuai kesepakatan dalam perjanjian, akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Tidak ada pembagian harta gono-gini seperti pada perkawinan tanpa perjanjian pranikah. Namun, perlu diingat bahwa perjanjian ini hanya mengatur harta kekayaan, tidak termasuk hak asuh anak dan nafkah.
Pengaruh Terhadap Hak Waris
Perjanjian pranikah pisah harta tidak secara otomatis menghilangkan hak waris. Namun, perjanjian ini membatasi hak waris atas harta yang telah disepakati sebagai milik pribadi masing-masing pihak. Artinya, harta yang tercantum dalam perjanjian sebagai milik pribadi seseorang hanya akan diwariskan kepada ahli warisnya sesuai hukum waris yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh perkawinan yang telah berakhir.
Perlindungan Aset Masing-Masing Pihak
Salah satu tujuan utama perjanjian pranikah pisah harta adalah melindungi aset pribadi masing-masing pihak. Aset-aset tersebut, seperti properti, bisnis, investasi, dan lainnya yang tercantum dalam perjanjian, akan terbebas dari liabilitas hutang pasangan atau pembagian harta bersama saat perceraian. Ini memberikan kepastian hukum dan keamanan finansial bagi masing-masing individu.
Modifikasi atau Pembatalan Perjanjian
Perjanjian pranikah dapat dimodifikasi atau dibatalkan, namun hal ini membutuhkan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak dan biasanya harus melalui proses hukum. Modifikasi dapat dilakukan jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi keuangan atau kehidupan pribadi salah satu atau kedua pihak. Pembatalan umumnya hanya dapat dilakukan jika terbukti adanya unsur paksaan, penipuan, atau ketidakmampuan salah satu pihak untuk memahami isi perjanjian saat penandatanganan.
Regulasi Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang perjanjian pranikah, meskipun detailnya terbatas. Implementasinya lebih banyak dijelaskan melalui yurisprudensi dan praktik pengadilan. Penjelasan lebih lanjut mengenai aspek hukum perjanjian pranikah dapat dilihat di berbagai literatur hukum dan konsultasi dengan ahli hukum perdata.