Contoh Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

Contoh Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah adalah sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah. Perjanjian ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa pernikahan, termasuk dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan. Perjanjian pra nikah dapat dibuat oleh semua pasangan, baik yang sudah memiliki kekayaan maupun yang belum memiliki kekayaan.

Alasan Membuat Perjanjian Pra Nikah dengan WNA

Perjanjian pra nikah dengan WNA memiliki perbedaan yang signifikan dari perjanjian pra nikah biasa. Ini karena pasangan yang melangsungkan pernikahan dengan WNA akan menghadapi berbagai permasalahan terkait hukum dan peraturan yang berbeda-beda di negara asal pasangan. Misalnya, berbeda dalam hal hukum waris, kepemilikan aset, dan hak-hak pasangan yang seharusnya diakui oleh pihak lain.

  Undang Undang Pernikahan Terbaru 2020

Isi Perjanjian Pra Nikah dengan WNA

Isi perjanjian pra nikah dengan WNA dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing pasangan. Namun, ada beberapa hal yang umumnya perlu dicantumkan dalam perjanjian tersebut:

  1. Penjelasan mengenai hukum pernikahan dan perceraian di negara asal WNA
  2. Pembagian hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan
  3. Ketentuan mengenai kepemilikan aset dan harta selama pernikahan maupun setelah perceraian/kematian
  4. Ketentuan mengenai warisan bagi anak-anak yang lahir dari pasangan tersebut
  5. Ketentuan mengenai hak-hak yang harus diakui oleh pihak lain dalam hal perceraian/kematian salah satu pasangan

Contoh Perjanjian Pra Nikah dengan WNA

Berikut adalah contoh perjanjian pra nikah dengan WNA:

Perjanjian Pra Nikah

Nomor: [nomor perjanjian]

Yang bertandatangan di bawah ini:

  • [nama lengkap pasangan Indonesia], lahir di [tempat, tanggal, bulan, tahun], berjenis kelamin [laki-laki/perempuan], warga negara Indonesia, beragama [agama], pekerjaan [pekerjaan], alamat [alamat lengkap];
  • [nama lengkap pasangan WNA], lahir di [tempat, tanggal, bulan, tahun], berjenis kelamin [laki-laki/perempuan], warga negara [negara asal], beragama [agama], pekerjaan [pekerjaan], alamat [alamat lengkap].
  Biaya Mengurus Dokumen Menikah Dengan WNA

Pasangan tersebut di atas selanjutnya disebut “Pihak-pihak”.

admin