Contoh Paspor Baru 2023

Contoh Paspor Baru 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melakukan perjalanan keluar negeri. Seiring dengan perkembangan teknologi dan keamanan, paspor juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada tahun 2023, Indonesia akan mengeluarkan paspor baru dengan desain yang berbeda dari sebelumnya.

Desain Paspor Baru

Paspor baru yang akan diterbitkan pada tahun 2023 memiliki desain yang lebih modern dan menarik. Desainnya akan lebih minimalis dengan warna dasar biru tua, yang melambangkan kedaulatan negara Indonesia. Di bagian depan paspor, terdapat gambar Garuda Pancasila yang menampilkan kepala burung Garuda yang melambangkan kekuatan dan kebebasan. Sedangkan di bagian belakang paspor, terdapat gambar yang menampilkan keindahan alam Indonesia.

Fitur Keamanan Paspor Baru

Paspor baru yang akan diterapkan pada tahun 2023 juga dilengkapi dengan teknologi keamanan yang lebih canggih. Salah satu fitur keamanannya adalah chip elektronik yang akan ditanamkan di dalam paspor. Chip ini mengandung informasi pribadi pemilik paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Dengan adanya chip ini, informasi pemilik paspor dapat lebih mudah dilacak dan diverifikasi saat melakukan perjalanan keluar negeri. Selain itu, pada halaman paspor juga terdapat gambar tiga dimensi yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan lampu khusus. Gambar ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan paspor dengan teknik fotokopi atau pencetakan ulang.

  Request Time Out M Paspor 2023: Solusi untuk Mengatasi Masalah di Kantor Imigrasi

Proses Pembuatan Paspor Baru

Proses pembuatan paspor baru akan tetap dilakukan secara online melalui situs web resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Pemohon paspor harus mengisi formulir online dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas, surat keterangan lahir, dan surat nikah (jika ada). Setelah pengisian formulir selesai, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari di kantor imigrasi terdekat. Selanjutnya, paspor baru akan dicetak dan dapat diambil oleh pemohon di kantor imigrasi tersebut.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru akan tetap sama seperti sebelumnya. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya sebesar Rp655.000. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi setelah proses verifikasi dokumen selesai.

Kesimpulan

Dengan adanya paspor baru yang akan diterapkan pada tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam melakukan perjalanan keluar negeri. Selain itu, desain paspor yang lebih modern dan menarik dapat menjadi sarana promosi pariwisata Indonesia kepada dunia internasional.

  Cek Kode Layanan Paspor 2023

admin