Legalisir dokumen adalah proses penting untuk memberikan kepastian hukum dan otentisitas pada salinan dokumen. Proses ini memastikan bahwa salinan tersebut sama persis dengan dokumen aslinya. Untuk memahami lebih lanjut mengenai legalisir dokumen, mari kita bahas secara mendalam.
Apa itu Legalisir Dokumen?
Legalisir adalah sebuah proses pengesahan suatu dokumen atau salinan dari dokumen asli oleh pihak yang berwenang. Tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa salinan dokumen tersebut sah dan otentik. Proses ini penting untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran ke sekolah, melamar pekerjaan, atau mengurus dokumen di luar negeri.
Contoh Dokumen Legalisir
Contoh legalisir dokumen adalah ketika Anda memiliki salinan ijazah. Jika Anda ingin ijazah tersebut di akui keasliannya, Anda bisa membawanya ke universitas tempat Anda lulus untuk di legalisir. Pihak universitas akan memeriksa salinan ijazah Anda dan kemudian memberikan stempel dan tanda tangan sebagai bukti otentikasi.
Dokumen Apa Saja yang Bisa Di legalisir?
Beberapa dokumen yang umumnya di legalisir adalah:
- Ijazah dan Transkrip Nilai: Seringkali di perlukan untuk pendaftaran ke perguruan tinggi, beasiswa, atau melamar pekerjaan.
- Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK): D iperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pernikahan atau pendaftaran sekolah.
- Surat Nikah: Di perlukan untuk urusan keimigrasian atau legalitas di luar negeri.
- Sertifikat Tanah: Di perlukan untuk transaksi jual-beli properti atau pinjaman bank.
- Dokumen Perusahaan: Misalnya, Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, dan TDP.
Tujuan Legalisir Dokumen
Tujuan utama legalisir adalah untuk memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa salinan dokumen adalah salinan yang benar dan valid dari dokumen aslinya. Hal ini sangat penting untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.
Apa Bedanya Legalisir dan Fotokopi?
Fotokopi adalah proses penggandaan dokumen. Dokumen hasil fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum.
Legalisir adalah proses otentikasi atau pengesahan salinan dokumen. Salinan yang sudah di legalisir memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya.
Bagaimana Proses Legalisasi Dokumen?
Proses legalisasi dokumen bisa bervariasi, tergantung jenis dokumen dan lembaga yang mengesahkannya. Berikut adalah langkah-langkah umum:
- Siapkan Dokumen Asli dan Salinannya: Anda harus membawa dokumen asli dan salinan yang ingin di legalisir.
- Kunjungi Lembaga yang Berwenang: Anda harus pergi ke lembaga yang berwenang, seperti universitas (untuk ijazah), kantor catatan sipil (untuk akta kelahiran), atau kementerian luar negeri (untuk legalisasi dokumen luar negeri).
- Bayar Biaya Legalisasi: Biasanya, ada biaya administrasi yang harus di bayarkan.
- Tunggu Proses Legalisasi: Pihak berwenang akan memeriksa dokumen Anda dan memberikan stempel serta tanda tangan jika semuanya sesuai.
Apakah surat keterangan lulus bisa di legalisir?
Ya, surat keterangan lulus (SKL) sangat bisa di legalisir. Bahkan, legalisir SKL adalah hal yang umum dan seringkali di butuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, terutama saat ijazah asli belum di terbitkan.
Mengapa SKL Perlu Di legalisir?
SKL adalah dokumen sementara yang menyatakan bahwa Anda telah menyelesaikan studi dan di nyatakan lulus. Meskipun memiliki nilai dan informasi kelulusan, dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah asli.
Legalisir berfungsi untuk:
- Memberikan Kepastian Hukum: Mengesahkan salinan SKL Anda sebagai salinan yang otentik dan sah.
- Keperluan Administrasi: Biasanya menjadi syarat utama untuk pendaftaran ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, atau mengurus beasiswa.
Siapa yang Melegalisir SKL?
Dokumen SKL di legalisir oleh pihak yang menerbitkannya, yaitu sekolah atau universitas tempat Anda lulus. Pejabat yang berwenang untuk memberikan stempel dan tanda tangan legalisir adalah Kepala Sekolah, Rektor, Dekan, atau pejabat administrasi yang di tunjuk.
Cara Melegalisir SKL
Melegalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah proses yang mudah dan penting untuk memberikan kekuatan hukum pada salinan dokumen Anda. Legalisir biasanya di perlukan untuk pendaftaran ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, atau urusan administrasi lainnya sebelum Anda menerima ijazah asli.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melegalisir SKL:
Dokumen yang Di butuhkan
Sebelum pergi ke sekolah, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal berikut:
- SKL asli yang ingin Anda legalisir. Dokumen ini hanya akan di gunakan untuk verifikasi.
- Beberapa lembar fotokopi SKL yang bersih dan jelas. Sebaiknya siapkan lebih dari satu lembar (misalnya 5-10 lembar) untuk berbagai keperluan di masa depan.
Langkah-Langkah Melegalisir SKL
Datangi Sekolah atau Universitas
Pergi ke sekolah atau universitas tempat Anda lulus. Kunjungi bagian administrasi atau tata usaha (TU) yang biasanya menangani urusan dokumen.
Ajukan Permintaan Legalisir
Sampaikan tujuan Anda kepada petugas administrasi bahwa Anda ingin melegalisir salinan SKL.
Proses Verifikasi Dokumen
Petugas akan memeriksa dan membandingkan fotokopi yang Anda berikan dengan SKL asli. Ini di lakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau perbedaan.
Pembubuhan Stempel dan Tanda Tangan
Setelah dokumen di verifikasi, petugas atau pejabat yang berwenang (biasanya Kepala Sekolah atau pejabat TU) akan membubuhkan stempel atau cap sekolah dan tanda tangan basah di atas setiap lembar fotokopi yang Anda berikan.
Selesai
SKL Anda kini sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli, siap untuk di gunakan.
- Tips Penting
Jangan Tunda: Segera legalisir SKL Anda setelah menerimanya. Anda akan sering membutuhkannya sebelum ijazah asli di terbitkan. - Buat Salinan Lebih: Daripada bolak-balik ke sekolah, legalisir beberapa salinan sekaligus untuk menghemat waktu dan tenaga.
- Jaga Dokumen Asli: Pastikan SKL asli Anda tersimpan dengan aman, karena dokumen itu adalah “master” yang tidak boleh hilang.
Skl di legalisir dimana?
Anda dapat melegalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) di lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.
Secara umum, tempat melegalisir SKL adalah:
Sekolah atau Universitas Penerbit
Ini adalah tempat utama dan yang paling umum untuk melegalisir SKL. Anda harus datang langsung ke sekolah atau universitas tempat Anda lulus, biasanya ke bagian Tata Usaha (TU) atau Biro Administrasi Akademik (BAA). Pihak sekolah memiliki wewenang penuh untuk memverifikasi dan mengesahkan keaslian SKL yang mereka terbitkan.
LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)
Untuk dokumen SKL dari perguruan tinggi, dalam beberapa kasus Anda mungkin bisa melegalisirnya di LLDIKTI wilayah terkait, terutama jika ada alasan khusus seperti universitas sudah tidak beroperasi. Namun, ini tidak selalu menjadi tempat utama dan biasanya hanya untuk kasus tertentu.
Notaris atau Instansi Lain (untuk Keperluan Khusus)
Legalisir oleh notaris biasanya di lakukan jika Anda membutuhkan pengesahan untuk keperluan di luar konteks pendidikan, seperti untuk urusan hukum. Legalisir di instansi lain, seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), atau Kedutaan Besar, di perlukan jika SKL tersebut akan di gunakan di luar negeri.
Skl berlaku sampai kapan?
Pada dasarnya, Surat Keterangan Lulus (SKL) berlaku sampai ijazah resmi Anda di terbitkan dan di terima.
SKL adalah dokumen yang bersifat sementara atau sebagai pengganti ijazah sebelum dokumen permanen tersebut tersedia. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan Anda bisa melanjutkan urusan administrasi penting, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar ke perguruan tinggi, tanpa harus menunggu proses penerbitan ijazah yang mungkin memakan waktu berbulan-bulan.
Beberapa poin penting mengenai masa berlaku SKL:
- Terbatas Hingga Ijazah Di terbitkan: Begitu Anda menerima ijazah asli, maka SKL Anda secara otomatis tidak lagi berlaku sebagai dokumen utama.
- Waktu Tunggu: Proses penerbitan ijazah biasanya memakan waktu, bisa beberapa minggu hingga berbulan-bulan setelah yudisium atau pengumuman kelulusan. Selama masa tunggu ini, SKL adalah dokumen sah yang bisa Anda gunakan.
- Kebijakan Institusi: Meskipun prinsipnya sama, ada beberapa institusi pendidikan yang mungkin mencantumkan masa berlaku spesifik pada SKL, misalnya “berlaku selama 6 bulan sejak di terbitkan” jika ijazah belum keluar. Namun, pada umumnya, SKL akan berfungsi sampai ijazah Anda benar-benar tersedia.
Oleh karena itu, selalu disarankan untuk segera mengurus keperluan Anda yang membutuhkan SKL sebelum ijazah asli di terbitkan.
Contoh Legalisir SKL
Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah proses penting untuk memberikan kekuatan hukum pada salinan dokumen tersebut. SKL sendiri adalah dokumen sementara yang di keluarkan sekolah sebelum ijazah asli di terbitkan. Oleh karena itu, legalisir SKL seringkali di butuhkan untuk pendaftaran ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, atau keperluan administrasi lainnya.
Contoh Fisik Dokumen Legalisir SKL
Sebuah dokumen SKL yang sudah di legalisir secara fisik terlihat seperti fotokopi SKL asli yang di lengkapi dengan beberapa tanda pengesahan. Komponen utamanya adalah:
- Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL): Ini adalah dasar dokumen yang akan di legalisir.
- Stempel atau Cap Sekolah: Stempel ini biasanya di letakkan di bagian bawah dokumen, dekat area tanda tangan. Stempel ini menjadi bukti bahwa dokumen tersebut di keluarkan oleh instansi yang sah. Stempel harus berupa cap basah (bukan hasil fotokopi).
- Tanda Tangan Pejabat Berwenang: Tanda tangan ini adalah yang paling penting. Biasanya, pejabat yang berwenang menandatangani adalah Kepala Sekolah atau pejabat tata usaha yang di beri wewenang khusus. Tanda tangan ini juga harus berupa tanda tangan basah.
- Keterangan “Salinan Sesuai Aslinya”: Terkadang, ada tulisan atau stempel tambahan yang menyatakan bahwa salinan tersebut “Salinan Sesuai Aslinya” atau “Copy is a true and accurate copy of the original.”
Secara sederhana, legalisir SKL adalah fotokopi SKL Anda yang di atasnya sudah ada stempel dan tanda tangan basah dari pihak sekolah.
Cara Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL)
Proses legalisir SKL relatif mudah dan bisa di lakukan langsung di sekolah tempat Anda lulus. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen: Bawa SKL asli dan beberapa lembar fotokopi SKL yang ingin di legalisir.
- Kunjungi Sekolah: Datangi bagian administrasi atau tata usaha (TU) di sekolah Anda. Anda tidak perlu membuat janji khusus, tetapi sebaiknya datang pada jam kerja.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan tujuan Anda kepada petugas administrasi bahwa Anda ingin melegalisir salinan SKL.
- Proses Verifikasi: Petugas sekolah akan membandingkan fotokopi yang Anda bawa dengan SKL asli. Ini untuk memastikan tidak ada perbedaan atau manipulasi.
- Pembubuhan Stempel dan Tanda Tangan: Setelah di verifikasi, petugas atau kepala sekolah akan membubuhkan stempel sekolah dan tanda tangan basah pada setiap lembar fotokopi yang Anda minta.
- Selesai: Dokumen Anda sekarang sudah di legalisir dan siap di gunakan untuk keperluan administrasi.
Tips Penting:
- Sangat di sarankan untuk melegalisir SKL segera setelah Anda menerimanya.
- Buatlah beberapa salinan yang di legalisir sekaligus (misalnya 5-10 lembar) agar Anda tidak perlu bolak-balik ke sekolah setiap kali ada keperluan.
- Pastikan stempel dan tanda tangan yang dibubuhkan pada fotokopi Anda jelas dan tidak buram.
Legalisir KTP dan KK dimana
Mengenai legalisir KTP dan KK, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui, terutama terkait dengan perkembangan teknologi saat ini.
Tempat Legalisir KTP dan KK
Secara tradisional, legalisir KTP dan KK di lakukan di kantor pemerintahan yang berwenang, yaitu:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Ini adalah tempat utama dan paling umum. Anda bisa datang ke kantor Dukcapil di tingkat kabupaten atau kota sesuai dengan domisili Anda.
- Kantor Kecamatan atau Kelurahan: Di beberapa daerah, pelayanan legalisir dokumen kependudukan juga sudah di limpahkan ke tingkat kecamatan atau kelurahan untuk mempermudah masyarakat.
Namun, ada hal yang sangat penting untuk di perhatikan:
KTP-el dan KK Format Baru Tidak Memerlukan Legalisir
Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dokumen kependudukan yang sudah menggunakan format terbaru dan di tandatangani secara elektronik (dengan kode QR) tidak lagi memerlukan legalisir.
Poin-poin penting dari kebijakan ini:
Tanda Tangan Elektronik (TTE):
Dokumen KTP-el dan KK format baru tidak di tandatangani secara manual oleh pejabat Dukcapil. Sebagai gantinya, dokumen tersebut di lengkapi dengan tanda tangan elektronik dan kode QR.
Verifikasi Kode QR:
Keaslian dokumen dapat diverifikasi dengan cara memindai kode QR menggunakan aplikasi pembaca kode QR yang terhubung dengan database Dukcapil.
Cetak Mandiri:
Dokumen KK kini di cetak di kertas HVS ukuran A4 80 gram, dan dapat di cetak ulang secara mandiri jika di perlukan.
Pengecualian:
Legalisir mungkin masih di perlukan untuk dokumen kependudukan dengan format lama yang masih menggunakan tanda tangan basah atau bagi instansi tertentu yang belum menerapkan kebijakan verifikasi digital.
Jadi, jika Anda memiliki KTP-el dan KK dengan format terbaru yang memiliki kode QR, Anda tidak perlu melegalisirnya karena dokumen tersebut sudah sah secara digital. Legalisir hanya di perlukan untuk dokumen kependudukan dengan format lama atau jika instansi yang meminta secara khusus masih mensyaratkan legalisir.
Jika Anda memang harus melegalisirnya, tempat yang paling tepat adalah Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan/Kelurahan di wilayah Anda.
Contoh Legalisir Ijazah
Contoh legalisir ijazah secara fisik adalah fotokopi ijazah Anda yang telah di bubuhi stempel (cap) dan tanda tangan basah dari pihak sekolah atau universitas yang menerbitkannya.
Legalisir ini menjadi bukti otentik bahwa salinan dokumen tersebut sah dan benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya.
Apa Saja yang Ada pada Dokumen Legalisir Ijazah?
Ketika sebuah ijazah sudah di legalisir, salinan fotokopinya akan memiliki elemen-elemen berikut:
- Fotokopi Ijazah: Ini adalah dokumen dasar yang menjadi salinan dari ijazah asli Anda.
- Stempel Sekolah atau Universitas: Di atas fotokopi tersebut, akan ada cap atau stempel resmi dari institusi pendidikan Anda. Stempel ini harus berupa cap basah (bukan hasil fotokopi stempel) untuk membuktikan keasliannya.
- Tanda Tangan Pejabat Berwenang: Di samping stempel, akan ada tanda tangan basah dari pejabat yang berwenang, seperti:
- Kepala Sekolah (untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK)
- Rektor, Dekan, atau Direktur Pascasarjana (untuk tingkat universitas/perguruan tinggi)
- Keterangan Pengesahan: Kadang, ada tulisan tambahan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut “Salinan Sesuai Aslinya” atau “Di sahkan oleh…”
Mengapa Legalisir Ijazah Itu Penting?
Legalisir ijazah berfungsi sebagai:
- Bukti Keaslian: Mencegah pemalsuan dokumen.
- Syarat Administrasi: Biasanya menjadi syarat wajib untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mendaftar beasiswa di dalam maupun luar negeri.
Untuk melegalisir ijazah, Anda harus mendatangi langsung institusi pendidikan Anda dengan membawa ijazah asli dan beberapa fotokopi.
Contoh Stempel Pengesahan Ijazah
Tentu, karena stempel pengesahan ijazah tidak memiliki satu format baku dan berbeda-beda di setiap institusi, saya akan berikan contoh deskripsi dan isi yang umum di temukan pada stempel tersebut.
Secara fisik, stempel pengesahan ijazah adalah cap basah yang di bubuhkan pada fotokopi ijazah Anda. Bentuknya biasanya bundar atau oval, berisi teks dan logo resmi dari lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Keterangan Isi Stempel:
- Logo Resmi: Lambang dari institusi pendidikan Anda (seperti logo UGM, UI, Unpad, dll.).
- Nama Kementerian: Nama kementerian yang menaungi institusi tersebut.
- Nama Institusi: Nama lengkap universitas, sekolah tinggi, atau sekolah Anda.
- Nama Fakultas/Jurusan: Terkadang juga mencantumkan nama fakultas atau jurusan.
Elemen Lain yang Melengkapi Stempel
Penting untuk di ingat, stempel saja tidak cukup. Sebuah dokumen legalisir ijazah yang sah juga harus di lengkapi dengan:
- Tanda Tangan Basah: Tanda tangan dari pejabat berwenang (seperti Rektor, Dekan, atau Kepala Sekolah) di atas atau di samping stempel.
- Keterangan Pengesahan: Terkadang, ada stempel atau tulisan tangan yang menegaskan, seperti:
- “Salinan Sesuai Dengan Aslinya”
- Perpaduan antara fotokopi ijazah, stempel basah, dan tanda tangan basah inilah yang membuat dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan di akui keasliannya.
Cara Legalisir
Cara melegalisir dokumen sangat bergantung pada jenis dokumen yang Anda miliki, karena setiap dokumen harus di sahkan oleh lembaga yang menerbitkannya atau yang memiliki wewenang hukum terkait.
Namun, ada beberapa langkah umum yang bisa Anda ikuti untuk hampir semua jenis dokumen.
Langkah Umum Cara Legalisir Dokumen
Siapkan Dokumen Asli dan Salinannya
Anda harus membawa dokumen asli dan beberapa lembar salinan fotokopi yang akan di legalisir. Pastikan fotokopi tersebut bersih dan terbaca dengan jelas. Di sarankan untuk membawa lebih dari satu salinan.
Kunjungi Lembaga yang Berwenang
Ini adalah langkah terpenting. Anda harus pergi ke kantor yang menerbitkan atau mengelola dokumen tersebut. Legalisir tidak bisa di lakukan sembarangan.
Ajukan Permintaan Legalisir
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melegalisir salinan dokumen Anda.
Proses Verifikasi
Petugas akan membandingkan fotokopi Anda dengan dokumen asli untuk memastikan tidak ada perbedaan.
Pembubuhan Stempel dan Tanda Tangan
Setelah di verifikasi, petugas yang berwenang akan membubuhkan stempel resmi dan tanda tangan basah pada setiap lembar fotokopi. Inilah yang menjadikan salinan tersebut sah secara hukum.
Contoh Legalisir Berdasarkan Jenis Dokumen
Berikut adalah panduan spesifik untuk beberapa dokumen yang paling sering di legalisir:
Ijazah & Transkrip Nilai
Tempat: Langsung di sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah tersebut, di bagian Tata Usaha atau Biro Administrasi Akademik.
Catatan: Pihak yang berwenang menandatangani adalah Kepala Sekolah, Rektor, atau Dekan.
Akta Lahir & Kartu Keluarga (KK)
Tempat: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten/kota sesuai domisili Anda, atau di Kantor Kecamatan/Kelurahan.
Catatan Penting: Sejak format baru yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan kode QR di terapkan, KTP-el dan KK tidak lagi memerlukan legalisir secara manual. Keasliannya bisa di verifikasi secara digital dengan memindai kode QR.
Surat Nikah
Tempat: Di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan Islam atau di Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim.
Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri
Tempat: Dokumen yang akan di gunakan di luar negeri harus di legalisir melalui beberapa tahap:
- Legalisir awal di instansi penerbit (misalnya, sekolah).
- Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
- Opsional, legalisir di Kedutaan Besar negara tujuan di Indonesia.
Catatan: Indonesia kini telah meratifikasi Konvensi Apostille. Dengan adanya Apostille, legalisir di Kemenkumham sudah cukup dan tidak perlu lagi ke Kemenlu atau Kedutaan Besar negara tujuan yang juga meratifikasi konvensi ini.
Jasa Legalisir Dokumen Jangkargroups
Jika Anda merasa proses legalisasi dokumen terlalu rumit, Anda bisa menggunakan jasa legalisir dokumen profesional. Salah satu penyedia jasa terpercaya adalah Jangkargroups.
Jangkargroups adalah perusahaan yang menawarkan layanan legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan, termasuk legalisasi dokumen untuk di urus di luar negeri. Mereka memiliki tim ahli yang akan membantu Anda mengurus semua dokumen dengan cepat dan efisien.
Layanan legalisir di Jangkar groups meliputi:
- Legalisir dokumen di Notaris
- Legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Legalisasi dokumen di Kedutaan Besar
- Apostille
Dengan menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, serta memastikan bahwa dokumen Anda dilegalisir dengan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












