Contoh Akta Nikah: Dokumen Penting dalam Pernikahan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Contoh Akta Nikah Dokumen Penting dalam Pernikahan
Direktur Utama Jangkar Goups

Akta nikah adalah salah satu dokumen paling krusial dalam kehidupan berumah tangga di Indonesia. Seringkali di samakan dengan buku nikah, padahal keduanya memiliki perbedaan fungsi dan bentuk. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk beluk akta nikah, mulai dari definisinya, cara pengurusan, hingga perbedaannya dengan buku nikah.

Apa Itu Akta Nikah?

Akta nikah adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah dan legal bahwa sepasang suami istri telah melangsungkan pernikahan menurut hukum negara. Fungsi akta ini merupakan catatan sipil yang membuktikan telah terjadinya perkawinan. Akta nikah ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari, seperti pembuatan akta kelahiran anak, perubahan status di KTP, pengurusan warisan, hingga perceraian.

Perbedaan Akta Nikah dengan Buku Nikah

Meskipun sama-sama merupakan bukti pernikahan, akta nikah dan buku nikah memiliki perbedaan mendasar:

Akta Nikah:

Di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan berlaku bagi pernikahan yang di catatkan secara sipil (non-muslim). Bentuknya adalah selembar kertas besar berukuran A3 atau A4 dengan banyak informasi rinci mengenai pernikahan tersebut.

Buku Nikah:

Di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim. Bentuknya adalah buku kecil berwarna hijau (untuk istri) dan cokelat (untuk suami).

Singkatnya, akta nikah untuk perkawinan non-muslim yang di catatkan di Dukcapil, sedangkan buku nikah untuk perkawinan muslim yang di catatkan di KUA.

Contoh Akta Nikah

Secara umum, akta nikah berisi informasi sebagai berikut:

  1. Nomor Akta Nikah
  2. Tempat dan Tanggal Pencatatan Perkawinan
  3. Nama Lengkap Suami dan Istri
  4. Tempat dan Tanggal Lahir Suami dan Istri
  5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Suami dan Istri
  6. Nama Orang Tua Suami dan Istri
  7. Alamat Suami dan Istri
  8. Nama Saksi-saksi
  9. Nama Pejabat Pencatat Perkawinan
  10. Tanda Tangan dan Stempel Resmi dari Dukcapil

Ciri-Ciri Akta Nikah Asli

Untuk memastikan akta nikah Anda asli, perhatikan ciri-ciri berikut:

  1. Kertas Khusus: Di cetak di atas kertas keamanan khusus yang tidak mudah di palsukan.
  2. Logo dan Stempel Resmi: Terdapat logo dan stempel resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang jelas dan tidak buram.
  3. Watermark: Biasanya terdapat watermark atau tanda air tertentu pada kertas.
  4. Nomor Registrasi Unik: Setiap akta nikah memiliki nomor registrasi unik yang dapat di verifikasi.
  5. Tulisan Jelas dan Tidak Ada Koreksi: Semua tulisan tercetak dengan jelas, rapi, dan tidak ada coretan atau koreksi manual.
  6. Hologram (jika ada): Beberapa daerah mungkin menggunakan hologram sebagai fitur keamanan tambahan.

Cara Mendapatkan Akta Nikah

Akta nikah di dapatkan setelah pasangan melangsungkan pernikahan dan mencatatkannya di Kantor Pencatatan Sipil. Prosesnya biasanya melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pendaftaran Perkawinan: Calon pengantin mendaftarkan rencana pernikahan ke Kantor Pencatatan Sipil sesuai domisili salah satu pihak.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan: Petugas pencatat sipil akan mencatat perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Penerbitan Akta Nikah: Setelah pencatatan selesai, akta nikah akan di terbitkan.

Syarat Mengurus Akta Nikah

Berikut adalah syarat-syarat umum untuk mengurus akta nikah (dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah):

  1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/Desa.
  2. Fotokopi KTP calon mempelai.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai.
  5. Pas foto ukuran 2×3 atau 3×4 (biasanya latar biru atau merah, sesuai ketentuan).
  6. Surat izin orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  7. Akta cerai (bagi yang pernah menikah dan bercerai).
  8. Akta kematian pasangan (bagi duda/janda).
  9. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri/PNS.
  10. Saksi-saksi (minimal 2 orang dewasa dan sudah berusia 21 tahun).

Apa Itu Kutipan Akta Nikah?

Kutipan akta nikah adalah salinan resmi dari akta nikah yang asli. Bentuknya lebih kecil dan ringkas di bandingkan akta nikah aslinya. Kutipan ini biasanya di gunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak memerlukan akta nikah asli, seperti pembuatan paspor, pengurusan BPJS, atau pendaftaran sekolah anak. Kutipan akta nikah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah asli.

Cara Legalisir Akta Nikah

Legalisir akta nikah adalah proses pengesahan salinan akta nikah agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya. Proses legalisir biasanya di lakukan di:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Untuk legalisir akta nikah yang di terbitkan oleh Dukcapil.
  2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Untuk keperluan legalisir yang lebih tinggi, terutama untuk penggunaan dokumen di luar negeri (misalnya, untuk studi, bekerja, atau tinggal di luar negeri).
  3. Kementerian Luar Negeri (Kemlu): Jika di perlukan legalisasi untuk penggunaan internasional setelah di legalisir oleh Kemenkumham.
  4. Proses legalisir di Dukcapil:
  5. Siapkan fotokopi akta nikah yang ingin di legalisir.
  6. Bawa akta nikah asli sebagai bukti.
  7. Datang ke loket legalisir di kantor Dukcapil setempat.
  8. Isi formulir permohonan legalisir.
  9. Petugas akan memverifikasi dokumen dan membubuhkan stempel legalisir.
  10. Biasanya akan ada biaya administrasi.

Cara Mengurus Akta Nikah yang Hilang

Kehilangan akta nikah bisa menjadi masalah, namun Anda tidak perlu panik karena dapat di urus kembali. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian: Segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. Surat ini sangat penting sebagai bukti bahwa akta nikah Anda memang hilang.
  2. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta nikah yang hilang (jika ada), fotokopi KTP dan KK suami-istri, serta pas foto terbaru.
  3. Mengajukan Permohonan Penerbitan Kembali Akta Nikah: Di Dukcapil, sampaikan maksud Anda untuk mengurus penerbitan kembali akta nikah yang hilang. Anda akan di minta mengisi formulir permohonan.
  4. Verifikasi Data: Petugas Dukcapil akan memverifikasi data pernikahan Anda berdasarkan catatan yang mereka miliki.
  5. Penerbitan Salinan Akta Nikah: Setelah verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan salinan akta nikah baru dengan keterangan “Duplikat” atau “Salinan” sebagai pengganti akta nikah yang hilang.

Mengurus akta nikah adalah langkah penting dalam memastikan legalitas pernikahan Anda. Pastikan Anda memahami setiap proses dan persyaratannya untuk kelancaran administrasi di masa mendatang.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat