Cites Serangga Hidup – Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka. Serangga, sebagai bagian dari keanekaragaman hayati, juga termasuk dalam cakupan CITES.
Artikel ini membahas secara komprehensif tentang CITES serangga hidup, termasuk persyaratan, prosedur, dan implikasinya. Keanekaragaman hayati serangga memainkan peran penting dalam ekosistem global. Namun, beberapa spesies serangga menghadapi ancaman kepunahan akibat perdagangan internasional yang tidak terkendali. CITES hadir untuk mengatur perdagangan ini dan melindungi spesies-spesies yang rentan.
CITES dan Serangga
Tujuan CITES:
- Melindungi spesies hewan dan tumbuhan liar dari eksploitasi berlebihan melalui perdagangan internasional.
- Memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.
Lampiran CITES:
- Lampiran I: Mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya di izinkan dalam keadaan luar biasa.
- Lampiran II: Mencakup spesies yang tidak terancam punah saat ini, tetapi mungkin terancam jika perdagangan tidak di atur.
- Lampiran III: Mencakup spesies yang di lindungi di setidaknya satu negara, yang telah meminta bantuan pihak CITES lainnya untuk mengendalikan perdagangan.
Spesies Serangga yang Dilindungi CITES
Beberapa spesies serangga telah di masukkan dalam lampiran CITES, terutama kupu-kupu dan kumbang yang bernilai tinggi di pasar koleksi. Contohnya:
- Beberapa spesies kupu-kupu Ornithoptera (kupu-kupu sayap burung) yang termasuk dalam Lampiran II.
- Beberapa spesies kumbang Lucanus cervus (kumbang rusa) yang termasuk dalam Lampiran III.
Persyaratan CITES untuk Perdagangan Serangga Hidup
Perdagangan serangga hidup yang tercantum dalam lampiran CITES memerlukan izin khusus. Persyaratan umumnya meliputi:
Izin Ekspor dan Impor:
- Di perlukan izin dari otoritas CITES di negara pengekspor dan pengimpor.
- Izin ini membuktikan bahwa perdagangan tidak merugikan kelangsungan hidup spesies.
Asal Usul yang Sah:
- Serangga harus di peroleh secara legal, bukan dari penangkapan liar yang ilegal.
- Bukti asal usul yang sah mungkin di perlukan.
Kondisi Pengangkutan:
- Serangga harus di angkut dalam kondisi yang aman dan manusiawi untuk memastikan kelangsungan hidup mereka.
- Kemasan dan penanganan harus sesuai dengan standar internasional.
Tujuan Penggunaan:
- Izin mungkin di berikan untuk tujuan tertentu, seperti penelitian ilmiah, pendidikan, atau penangkaran.
- Tujuan penggunaan harus di nyatakan dengan jelas dalam aplikasi.
Prosedur Permohonan Izin CITES
Prosedur untuk mendapatkan izin CITES bervariasi antar negara, tetapi umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
Identifikasi Spesies:
Pastikan bahwa spesies serangga yang di perdagangkan termasuk dalam lampiran CITES.
Hubungi Otoritas CITES:
Hubungi otoritas CITES di negara pengekspor dan pengimpor untuk mendapatkan informasi tentang persyaratan dan prosedur.
Siapkan Dokumen:
Siapkan dokumen yang di perlukan, seperti formulir aplikasi, bukti asal usul, dan rencana pengangkutan.
Ajukan Permohonan:
Ajukan permohonan izin ke otoritas CITES yang relevan.
Inspeksi dan Verifikasi:
Otoritas CITES mungkin melakukan inspeksi dan verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.
Penerbitan Izin:
Jika permohonan di setujui, izin CITES akan di terbitkan.
Pelaporan:
Setelah terjadi transaksi jual beli, biasanya penerima barang di wajibkan untuk melaporkan perkembangan terkait hewan yang di CITES kan.
Implikasi CITES bagi Kolektor dan Peneliti Serangga
Kolektor:
- CITES membatasi perdagangan spesies serangga yang di lindungi, sehingga kolektor harus mematuhi peraturan yang berlaku.
- Koleksi serangga yang di peroleh secara ilegal dapat di sita.
Peneliti:
- CITES dapat memengaruhi penelitian yang melibatkan spesies serangga yang di lindungi.
- Peneliti harus mendapatkan izin yang di perlukan untuk penelitian mereka.
Tantangan dan Masa Depan CITES Serangga
Identifikasi Spesies:
Identifikasi spesies serangga yang akurat bisa menjadi tantangan, terutama untuk spesies yang mirip.
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum CITES di beberapa negara mungkin lemah, sehingga perdagangan ilegal masih terjadi.
Perdagangan Daring:
Perdagangan serangga secara daring meningkat, sehingga menjadi tantangan baru bagi pengawasan CITES.
Perubahan Iklim:
Perubahan iklim, juga berpotensi memberikan dampak kepada spesies serangga yang terancam punah. Sehingga memerlukan penyesuaian regulasi CITES.
CITES memainkan peran penting dalam melindungi spesies serangga dari perdagangan internasional yang tidak terkendali. Memahami persyaratan dan prosedur CITES adalah penting bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan, koleksi, atau penelitian serangga. Kerjasama internasional dan penegakan hukum yang efektif di perlukan untuk memastikan bahwa CITES berhasil dalam melindungi keanekaragaman hayati serangga.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups