Untuk mengurus izin pengedar tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN), Anda perlu mengajukan permohonan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan mengajukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). Dokumen SATS-LN merupakan izin resmi untuk mengangkut spesimen tumbuhan dan satwa liar, baik hidup maupun mati, dari atau ke luar negeri, dan akan di terbitkan jika persyaratan tertentu telah di penuhi.
Latar Belakang Izin Pengedar Luar Negeri
Izin Pengedar Luar Negeri (Ekspor) untuk tumbuhan dan satwa liar, khususnya yang di atur oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), memiliki latar belakang yang sangat penting dan mendalam. Izin ini tidak hanya sekadar formalitas birokrasi, tetapi merupakan instrumen utama dalam upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Mencegah Perdagangan Ilegal
Latar belakang utama dari izin ini adalah untuk memerangi perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Indonesia di kenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia, namun juga menjadi target utama sindikat perdagangan ilegal. Tanpa regulasi dan izin yang ketat, spesies endemik dan di lindungi bisa dengan mudah di perjualbelikan ke luar negeri, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kepunahan. Izin ini memastikan bahwa setiap satwa atau tumbuhan yang keluar dari Indonesia memiliki asal-usul yang legal, seperti dari hasil penangkaran atau pengembangbiakan yang sah.
Melindungi Spesies Langka dan Di lindungi
Izin ini juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan untuk spesies langka dan di lindungi. Banyak spesies di Indonesia, seperti orangutan, harimau sumatera, dan berbagai jenis anggrek, masuk dalam daftar spesies yang di lindungi secara nasional dan internasional. Dengan adanya izin ini, pemerintah dapat mengendalikan jumlah dan jenis spesies yang boleh di perdagangkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga populasi di alam liar tetap stabil dan mencegah eksploitasi berlebihan yang bisa mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.
Kepatuhan terhadap Regulasi Internasional (CITES)
Indonesia adalah anggota dari CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sebuah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies tumbuhan dan satwa liar. CITES mengklasifikasikan spesies ke dalam Apendiks I, II, dan III, berdasarkan tingkat ancaman kepunahannya. Sebagai negara anggota, Indonesia wajib menerapkan peraturan yang ketat untuk ekspor spesies yang terdaftar di CITES. Izin dari BKSDA, bersama dengan dokumen CITES, menjadi bukti kepatuhan Indonesia terhadap komitmen global dalam upaya konservasi.
Pengendalian dan Pengawasan Pemerintah
Izin ini memberikan kendali penuh kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BKSDA untuk memantau pergerakan flora dan fauna. Dengan adanya sistem perizinan, pemerintah dapat:
- Melacak asal-usul satwa dan tumbuhan.
- Memastikan kesehatan dan kesejahteraan satwa yang di ekspor melalui pemeriksaan karantina.
- Mendapatkan data akurat mengenai jumlah dan jenis spesies yang di perdagangkan, yang sangat berguna untuk penelitian dan perencanaan konservasi di masa depan.
Secara ringkas, latar belakang dari Izin Pengedar Luar Negeri adalah kombinasi dari kebutuhan untuk melawan kejahatan lingkungan, melindungi warisan alam nasional, dan memenuhi kewajiban internasional. Izin ini menjadi pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestariannya.
Dasar Hukum Pengedar Luar Negeri
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Di lindungi dan tidak Di lindungi.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Prosedur Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Di lindungi.
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Prosedur Perizinan Pengusahaan Pemanfaatan Satwa Liar Hasil Penangkaran.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
- Lembaga Konservasi (LK) dan penangkaran.
- Pelaku usaha atau perseorangan.
- Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Bea Cukai.
Otoritas Manajemen CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Syarat Administrasi Pengedar Luar Negeri
- Surat Permohonan yang di ajukan kepada Kepala Balai Besar atau Balai KSDA.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Surat Keterangan Pengantar dari desa/kelurahan setempat.
- Surat Rekomendasi dari LK atau penangkaran tempat satwa atau tumbuhan berasal.
- Fotokopi Izin Penangkaran/Izin Edar dari LK atau penangkaran asal.
- Surat Pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana konservasi sumber daya alam.
Syarat Teknis Pengedar Luar Negeri
- Identitas Satwa atau Tumbuhan yang akan di edarkan (nama ilmiah, jenis kelamin, usia, dan ciri khas).
- Sertifikat Kesehatan dari dokter hewan (untuk satwa) atau instansi karantina tumbuhan.
- Microchip atau Ring Identitas yang terdaftar pada instansi terkait (untuk satwa).
- Bukti Asal Usul satwa atau tumbuhan (misalnya, dokumen penangkaran, sertifikat induk, atau surat pernyataan).
- Rencana Distribusi yang jelas (nama dan alamat pembeli, serta tujuan pengiriman).
- Dokumen CITES (jika satwa atau tumbuhan termasuk dalam Apendiks CITES) yang di keluarkan oleh Otoritas Manajemen CITES.
Prosedur Pengajuan Izin Pengedar Luar Negeri
- Pemohon mengajukan surat permohonan ke Balai KSDA setempat dengan melampirkan seluruh dokumen administrasi dan teknis.
- Petugas Balai KSDA melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
- Petugas Balai KSDA melakukan survei lapangan untuk memeriksa kondisi satwa atau tumbuhan yang akan di edarkan serta fasilitas pengangkutannya.
- Balai KSDA menerbitkan Surat Izin Pengedar Luar Negeri jika semua persyaratan terpenuhi.
- Pemohon membawa surat izin tersebut ke instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai untuk proses pengeluaran barang.
Jasa Urus Izin Pengedar Luar Negeri TSL Jangkargroups
Mencari jasa untuk mengurus izin pengedar luar negeri TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) memang bisa menjadi pilihan untuk mempermudah proses yang kompleks. Dokumen dan persyaratan yang harus di penuhi cukup banyak, dan prosesnya melibatkan beberapa instansi, seperti BKSDA, Karantina, dan Bea Cukai.
Dalam mencari jasa pengurusan izin, Anda perlu memastikan beberapa hal penting:
- Pengalaman dan Kredibilitas Jasa: Pastikan penyedia jasa memiliki rekam jejak yang baik dan pemahaman mendalam tentang peraturan terkait konservasi. Jangkargroups memahami secara spesifik syarat administratif dan teknis yang di perlukan oleh BKSDA.
- Transparansi Proses: Jasa yang profesional akan menjelaskan dengan rinci tahapan yang akan di lalui, mulai dari pengumpulan berkas, pengajuan permohonan, hingga terbitnya izin. Jangkargroups bisa memberikan laporan berkala tentang kemajuan proses.
- Jaringan dan Relasi: Jasa yang andal biasanya memiliki jaringan yang kuat dengan instansi terkait. Hal ini dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan koordinasi yang di perlukan.
- Jenis Izin yang Di tangani: Tanyakan secara spesifik apakah jasa tersebut melayani pengurusan untuk jenis TSL yang Anda miliki (misalnya, satwa hasil penangkaran, tumbuhan hasil budidaya, atau spesies CITES).
- Proses pengurusan izin ini membutuhkan ketelitian tinggi, sebab kesalahan kecil dapat mengakibatkan penolakan. Menggunakan jasa profesional Jangkargroups dapat membantu Anda menghindari risiko tersebut dan memastikan semua dokumen di siapkan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












