Ceker Ayam “Sultan” dari Indonesia : Ekspor Mudah ke Singapura!

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ceker Ayam "Sultan" dari Indonesia : Ekspor Mudah ke Singapura!
Direktur Utama Jangkar Goups

Halo, para pebisnis kuliner dan pengusaha daging ayam di Indonesia! Pernahkah terpikir untuk memperluas pasar ceker ayam Anda hingga ke Singapura? Jangan salah, ceker ayam bukan hanya primadona di Indonesia, tapi juga punya potensi besar di pasar internasional, terutama di negara tetangga kita yang satu ini.

Singapura, dengan komunitas multikulturalnya, punya selera yang kuat terhadap olahan ceker ayam. Bayangkan, ceker ayam Anda yang gurih dan lezat bisa menjadi hidangan favorit di restoran-restoran bergengsi atau bahkan di meja makan keluarga Singapura!

Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

Tapi, mungkin Anda bertanya-tanya, “Bagaimana caranya? Bukankah ekspor itu rumit?” Tenang saja! Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk menembus pasar Singapura dengan ceker ayam “sultan” dari Indonesia. Kita akan bahas tuntas, dari dokumen yang perlu di siapkan sampai situs-situs penting yang harus Anda kunjungi.

Mengapa Ekspor Ceker Ayam ke Singapura Sangat Menjanjikan?

  • Permintaan Tinggi: Populasi Singapura yang beragam memiliki permintaan yang stabil terhadap produk olahan ayam, termasuk ceker.
  • Selanjutnya, Kedekatan Geografis: Lokasi yang dekat membuat biaya logistik lebih efisien dan waktu pengiriman lebih cepat.
  • Regulasi yang Jelas: Singapura di kenal dengan regulasi impor yang transparan dan efisien, memudahkan proses bagi eksportir.
  • Selanjutnya, Nilai Tambah Produk: Ceker ayam adalah produk yang punya potensi nilai tambah tinggi jika di olah dan di pasarkan dengan baik.

Tertarik? Mari kita mulai!

Timeline Ekspor Ceker Ayam ke Singapura: Mudah dan Terstruktur!

Proses ekspor memang butuh ketelitian, tapi dengan panduan timeline ini, Anda akan melihatnya lebih mudah dari yang Anda kira!

PERSIAPAN AWAL (2-4 MINGGU SEBELUM EKSPOR)

  1. Pendaftaran Eksportir: Pastikan Anda terdaftar sebagai eksportir. Ini melibatkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Selanjutnya, Legalitas Perusahaan: Periksa kembali legalitas perusahaan Anda (Akta Pendirian, SIUP, TDP, dll.) dan pastikan semuanya valid.
  3. Peningkatan Kualitas Produk: Pastikan ceker ayam Anda memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas internasional. Ini termasuk proses pembersihan, pemotongan, dan pembekuan yang higienis.
  4. Selanjutnya, Sertifikasi Kualitas & Kesehatan: Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner): Wajib bagi produk hewan. Ini membuktikan bahwa unit usaha Anda telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi, Sertifikat Halal: Jika Anda menargetkan konsumen Muslim di Singapura, sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sangat di anjurkan. Sertifikat HACCP/ISO 22000 (Opsional, tapi Sangat Di rekomendasikan): Ini menunjukkan komitmen Anda terhadap keamanan pangan.

PEMENUHAN PERSYARATAN IMPOR SINGAPURA (1-2 MINGGU SEBELUM EKSPOR)

  • Memahami Regulasi SFA (Singapore Food Agency): SFA adalah otoritas utama yang mengatur impor pangan di Singapura. Anda harus memahami persyaratan impor produk hewan.
    Kunjungi: www.sfa.gov.sg (cari bagian “Importing Food & Food Products” atau “Meat & Meat Products”).
  • Selanjutnya, Persetujuan Impor (Import Permit): Importir Anda di Singapura harus mengajukan izin impor dari SFA sebelum pengiriman di lakukan. Pastikan importir Anda memiliki izin yang valid.
  • Persetujuan Fasilitas Ekspor dari SFA: Fasilitas pemrosesan ceker ayam Anda di Indonesia harus terdaftar dan di setujui oleh SFA. Proses ini biasanya melibatkan inspeksi oleh SFA atau delegasinya.

DOKUMEN PENTING EKSPOR CEKER AYAM (1-2 HARI SEBELUM PENGIRIMAN)

Ini adalah bagian krusial! Pastikan semua dokumen ini lengkap dan akurat.

  1. Commercial Invoice (Faktur Komersial): Detail produk, harga, dan syarat pembayaran.
  2. Selanjutnya, Packing List (Daftar Kemasan): Detail jumlah dan jenis kemasan, berat, dan dimensi.
  3. Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB): Bukti kontrak pengangkutan dan tanda terima barang dari maskapai penerbangan/pelayaran.
  4. Selanjutnya, Certificate of Origin (COO – Surat Keterangan Asal): Di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan setempat. Bukti bahwa produk Anda berasal dari Indonesia.
  5. Health Certificate / Veterinary Certificate (Sertifikat Kesehatan Hewan): Di keluarkan oleh Karantina Pertanian (Badan Karantina Indonesia – Barantin). Ini adalah dokumen terpenting yang menyatakan bahwa ceker ayam Anda bebas penyakit dan layak konsumsi.
  6. Selanjutnya, Phytosanitary Certificate (Sertifikat Sanitasi Tumbuhan – Opsional, jika ada bahan pendukung tumbuhan): Biasanya tidak relevan untuk ceker ayam murni.
    Sertifikat Halal (Jika Sudah Di sertifikasi): Salinan sertifikat halal.
  7. Form D (ASEAN Free Trade Area – AFTA): Jika Anda ingin memanfaatkan fasilitas tarif preferensi (tarif bea masuk 0%), Form D harus di sertakan. Ini adalah bagian dari perjanjian perdagangan bebas ASEAN.

LOGISTIK DAN PENGIRIMAN CEKER AYAM (HARI H)

  • Pengemasan: Pastikan ceker ayam di kemas dengan aman dan sesuai standar ekspor (beku, vakum, dll.) untuk menjaga kualitas selama perjalanan.
  • Selanjutnya, Pemilihan Freight Forwarder: Gunakan jasa freight forwarder yang berpengalaman dalam ekspor produk beku. Mereka akan membantu mengurus pengiriman dan prosedur kepabeanan.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Freight forwarder Anda akan membantu mengurus PEB di Bea Cukai.
  • Selanjutnya, Inspeksi Karantina: Produk Anda akan di periksa oleh petugas Karantina Pertanian sebelum di berangkatkan.

KEPABEANAN DAN PENERIMAAN DI SINGAPURA

  1. Pabean Singapura: Dokumen akan di periksa oleh Singapore Customs.
  2. Selanjutnya, Pemeriksaan SFA: Produk Anda mungkin akan melalui pemeriksaan fisik atau sampel oleh SFA di Singapura.
  3. Penerimaan Barang: Setelah semua prosedur ekspor terpenuhi, ceker ayam Anda siap di distribusikan di Singapura!

Berapa Biaya Ekspor Ceker Ayam ke Singapura? (Tarif Ekspor)

Kabar baik untuk Anda! Berdasarkan perjanjian perdagangan bebas ASEAN (AFTA), Singapura tidak mengenakan bea masuk (tarif impor) untuk produk olahan daging dari negara-negara ASEAN seperti Indonesia, termasuk ceker ayam.

Artinya, tarif bea masuk ceker ayam ke Singapura adalah 0% (Nol Persen) jika Anda menyertakan Form D.

Namun, perlu di ingat bahwa ada biaya-biaya lain yang harus Anda perhitungkan:

  • Biaya Pengurusan Dokumen: Biaya untuk penerbitan NKV, Sertifikat Kesehatan, COO, Sertifikat Halal, dll.
  • Selanjutnya, Biaya Sertifikasi: Jika Anda mengajukan sertifikasi baru (misalnya HACCP).
  • Biaya Logistik/Freight Forwarder: Biaya pengiriman (udara/laut), biaya gudang pendingin, dan biaya penanganan lainnya. Ini akan bervariasi tergantung volume dan jenis pengiriman.
  • Selanjutnya, Biaya Pemeriksaan/Inspeksi: Jika ada biaya yang di kenakan oleh SFA untuk pemeriksaan fasilitas atau produk.
  • Biaya Asuransi: Sangat di rekomendasikan untuk melindungi produk Anda selama perjalanan.
  • Selanjutnya, Biaya Bank: Untuk transaksi pembayaran internasional.

Tips: Selalu diskusikan biaya-biaya ini secara detail dengan freight forwarder dan importir Anda di Singapura untuk mendapatkan perkiraan yang akurat.

Situs Penting yang Wajib Anda Kunjungi:

Untuk memastikan dan kelancaran proses ekspor Anda, jangan lewatkan situs-situs resmi berikut:

  1. Pendaftaran Perusahaan & NIB: oss.go.id
  2. Selanjutnya, Surat Keterangan Asal (COO): insw.go.id
  3. Bea Cukai Indonesia (PEB): beacukai.go.id
  4. Selanjutnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin – Sertifikat Kesehatan Hewan): barantin.go.id
  5. Kementerian Pertanian RI (NKV): Cari informasi terkait di situs resmi Kementan.
  6. Selanjutnya, LPPOM MUI (Sertifikat Halal): halalmui.org
  7. Singapore Food Agency (SFA – Regulasi Impor Singapura): www.sfa.gov.sg
  8. Selanjutnya, Singapore Customs (Kepabeanan Singapura): www.customs.gov.sg

Siap Menggenggam Pasar Singapura?

Ekspor ceker ayam ke Singapura adalah peluang emas yang menanti Anda. Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang baik tentang prosedur, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, Anda bisa menjadikan ceker ayam dari Indonesia sebagai produk kebanggaan di pasar internasional.

Jangan tunda lagi! Mulai persiapkan bisnis Anda sekarang dan wujudkan mimpi ekspor ceker ayam Anda ke Singapura. Kualitas produk Indonesia punya potensi besar untuk bersaing di kancah global!

Happy eksporting and semoga bisnismu semakin berkembang!

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat