Cek Status E Pasport 2024

Adi

Updated on:

Cek Status E Pasport 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Cek Status E Paspor?

Cek Status E Pasport – E-Paspor merupakan paspor elektronik yang berisi data pribadi dan biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto wajah. Maka, Paspor ini di lengkapi dengan chip elektronik yang dapat membaca data pemiliknya secara otomatis. namun, E-Paspor di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dapat di gunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

Keuntungan Cek Status E Pasport

Keuntungan Cek Status E Pasport

Maka, D ibandingkan dengan paspor biasa, E-Paspor memiliki keuntungan dalam hal keamanan dan kemudahan dalam penggunaannya. namun, Karena data pemiliknya d isimpan pada chip elektronik, maka paspor tersebut lebih sulit untuk di palsukan. Selain itu, E-Paspor dapat di gunakan untuk melakukan pendaftaran visa secara online, sehingga memudahkan pemiliknya dalam pengurusan perjalanan ke luar negeri. Mengurus Perpanjang Pasport 2024

  Kitas Apa Saja Persyaratannya Untuk Warga Negara Asing

Cek Status E Pasport Menggunakan Situs Resmi Imigrasi

Kemudian, Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di imigrasi.go.id. Pada situs ini, tersedia layanan untuk memeriksa status permohonan paspor termasuk e-paspor. Maka, Anda hanya perlu memasukkan nomor permohonan atau nomor paspor untuk mendapatkan informasi terbaru.

Cek Status E Pasport Melalui Aplikasi Mobile

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia juga menyediakan aplikasi mobile yang bisa di unduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. Maka, Aplikasi ini memudahkan Anda untuk memeriksa status e-paspor secara cepat dan efisien. namun, Cukup masukkan nomor paspor atau nomor permohonan, dan status e-paspor Anda akan di tampilkan.

Cek Status E Pasport  Menghubungi Kantor Imigrasi

Maka, Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan situs atau aplikasi, opsi lain adalah menghubungi langsung kantor imigrasi terdekat. Namun, Petugas di kantor imigrasi akan membantu Anda memeriksa status e-paspor. Maka, Anda mungkin perlu memberikan informasi seperti nomor paspor dan data pribadi untuk proses verifikasi.

  Perbedaan Paspor 48 dan 24 Halaman 2023

Cara Cek Status E Pasport

Kemudian, Jika Anda sudah memiliki E-Paspor dan ingin mengecek statusnya, Anda dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM

Pertama-tama, kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di http://www.imigrasi.go.id/.

2. Pilih menu “Layanan Online”

Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Layanan Online” yang terdapat pada bagian atas halaman.

3. Pilih “Pemeriksaan Paspor Elektronik”

Selanjutnya, pilih menu “Pemeriksaan Paspor Elektronik” yang terdapat di bawah sub-menu “Pelayanan Publik”.

4. Masukkan data paspor Anda

Pada halaman selanjutnya, masukkan data paspor Anda seperti nomor paspor, tanggal lahir, dan kode keamanan yang tertera pada halaman tersebut.

5. Klik “Cari”

Setelah memasukkan data paspor Anda, klik tombol “Cari” untuk mengecek status E-Paspor Anda.

Cara Cek Status E Pasport

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Paspor Braille 2023: Paspor Baru untuk Penyandang Tunanetra

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor