Apa itu Cek Status E Paspor?
Cek Status E Pasport – E-Paspor merupakan paspor elektronik yang berisi data pribadi dan biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto wajah. Maka, Paspor ini di lengkapi dengan chip elektronik yang dapat membaca data pemiliknya secara otomatis. namun, E-Paspor di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dapat di gunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Keuntungan Cek Status E Pasport
Maka, D ibandingkan dengan paspor biasa, E-Paspor memiliki keuntungan dalam hal keamanan dan kemudahan dalam penggunaannya. namun, Karena data pemiliknya d isimpan pada chip elektronik, maka paspor tersebut lebih sulit untuk di palsukan. Selain itu, E-Paspor dapat di gunakan untuk melakukan pendaftaran visa secara online, sehingga memudahkan pemiliknya dalam pengurusan perjalanan ke luar negeri. Mengurus Perpanjang Pasport 2024
Cek Status E Pasport Menggunakan Situs Resmi Imigrasi
Kemudian, Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di imigrasi.go.id. Pada situs ini, tersedia layanan untuk memeriksa status permohonan paspor termasuk e-paspor. Maka, Anda hanya perlu memasukkan nomor permohonan atau nomor paspor untuk mendapatkan informasi terbaru.
Cek Status E Pasport Melalui Aplikasi Mobile
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia juga menyediakan aplikasi mobile yang bisa di unduh melalui Google Play Store dan Apple App Store. Maka, Aplikasi ini memudahkan Anda untuk memeriksa status e-paspor secara cepat dan efisien. namun, Cukup masukkan nomor paspor atau nomor permohonan, dan status e-paspor Anda akan di tampilkan.
Cek Status E Pasport Menghubungi Kantor Imigrasi
Maka, Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan situs atau aplikasi, opsi lain adalah menghubungi langsung kantor imigrasi terdekat. Namun, Petugas di kantor imigrasi akan membantu Anda memeriksa status e-paspor. Maka, Anda mungkin perlu memberikan informasi seperti nomor paspor dan data pribadi untuk proses verifikasi.
Cara Cek Status E Pasport
Kemudian, Jika Anda sudah memiliki E-Paspor dan ingin mengecek statusnya, Anda dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM
Pertama-tama, kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di http://www.imigrasi.go.id/.
2. Pilih menu “Layanan Online”
Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Layanan Online” yang terdapat pada bagian atas halaman.
3. Pilih “Pemeriksaan Paspor Elektronik”
Selanjutnya, pilih menu “Pemeriksaan Paspor Elektronik” yang terdapat di bawah sub-menu “Pelayanan Publik”.
4. Masukkan data paspor Anda
Pada halaman selanjutnya, masukkan data paspor Anda seperti nomor paspor, tanggal lahir, dan kode keamanan yang tertera pada halaman tersebut.
5. Klik “Cari”
Setelah memasukkan data paspor Anda, klik tombol “Cari” untuk mengecek status E-Paspor Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: