Cara Cek Paspor Sudah Jadi
Cek Paspor Sudah Jadi – Jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, maka paspor merupakan dokumen yang sangat penting. Paspor adalah bukti identitas Anda sebagai warga negara Indonesia. Namun, sebelum berangkat, pastikan paspor Anda sudah jadi. Bagaimana cara cek pa spor sudah jadi atau belum? Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
Pertama, Anda bisa cek status paspor Anda di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Caranya sangat mudah, yaitu dengan mengunjungi website imigrasi.go.id dan klik pada menu ‘Layanan Online’. Pilih ‘Pengecekan Paspor’ dan masukkan nomor permohonan serta tanggal lahir Anda. Setelah itu, klik tombol ‘Cari’ dan Anda akan mendapatkan informasi mengenai status paspor Anda. Antrean Paspor Via Whatsapp
Status Cek Paspor Sudah Jadi
Jika paspor Anda sudah jadi, maka statusnya akan ditampilkan sebagai ‘sudah jadi’. Sebaliknya, jika paspor Anda belum jadi, maka statusnya akan di tampilkan sebagai ‘sedang dalam proses’. Jangan khawatir, biasanya paspor akan jadi dalam waktu kurang lebih 10 hari kerja.
Jika Anda tidak memiliki akses internet atau kesulitan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Anda bisa cek status paspor Anda melalui SMS. Caranya juga cukup mudah, yaitu dengan mengirimkan SMS ke nomor 9938 dengan format ‘IMI(space)STATUS(space)NOMOR PERMOHONAN(space)TANGGAL LAHIR’. Contohnya ‘IMI STATUS A123456789 01/01/1990’. Setelah itu, Anda akan mendapatkan informasi mengenai status paspor Anda melalui SMS.
Kenapa Harus Cek Paspor Sudah Jadi?
Cek status paspor sangat penting di lakukan karena paspor yang belum jadi bisa menjadi masalah jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika paspor Anda belum jadi dan Anda tidak mengetahuinya, maka Anda akan mengalami kesulitan saat melakukan perjalanan. Anda bisa tertahan di bandara atau bahkan tidak bisa berangkat sama sekali.Selain itu, cek status paspor juga penting di lakukan untuk menghindari kecurangan dan penggunaan paspor secara ilegal. Dengan mengetahui status paspor Anda, Anda bisa memastikan bahwa paspor Anda tidak di gunakan oleh orang lain untuk kepentingan yang tidak baik.
Perpanjangan Cek Paspor Sudah Jadi
Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu dekat, maka Anda harus memperpanjang paspor tersebut. Caranya juga cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi kantor Imigrasi terdekat. Anda bisa membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti KTP, KK, dan paspor lama. Setelah itu, Anda akan di ambil sidik jari dan foto untuk paspor yang baru. Proses pembuatan paspor baru ini memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Kesimpulan Cek Paspor Sudah Jadi
Cek pas por sudah jadi atau belum sangat penting di lakukan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau melalui SMS. Jangan lupa perpanjang paspor Anda jika masa berlaku habis. Dengan memahami pentingnya, maka Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tenang dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: