Apa itu Paspor 2023?
Paspor 2023 adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memperbarui dokumen perjalanan dan identitas warga negara Indonesia. Paspor baru ini akan memiliki fitur keamanan yang lebih baik, serta tampilan yang lebih modern dan berwarna.
Kenapa Harus Cek Status Paspor?
Jika kamu sudah mengajukan pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor sebelum tanggal 1 Januari 2023, kamu bisa cek status paspor kamu untuk mengetahui apakah sudah selesai atau masih dalam proses pembuatan. Hal ini akan membantumu untuk mengatur jadwal perjalananmu agar tidak terganggu dengan proses pembuatan paspor.
Cara Cek Status Paspor Jadi 2023
Berikut adalah cara mudah untuk cek status paspor:
1. Kunjungi Website Resmi Imigrasi
Kamu bisa mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
2. Klik Layanan Paspor Online
Setelah masuk ke website imigrasi, klik menu “Layanan Paspor Online” yang berada di bagian atas halaman.
3. Pilih Cek Status Paspor
Setelah itu, pilih opsi “Cek Status Paspor” yang berada di bawah menu “Layanan Paspor Online”.
4. Isi Nomor Permohonan dan Tanggal Lahir
Isi nomor permohonan paspor dan tanggal lahir kamu pada kolom yang tersedia. Nomor permohonan paspor bisa kamu dapatkan di bukti pengajuan paspor yang kamu terima saat mengajukan pembuatan paspor.
5. Klik Cari
Setelah mengisi kolom dengan benar, klik tombol “Cari” untuk melihat status paspor kamu.
Informasi yang Akan Muncul
Jika paspor kamu sudah jadi, maka akan muncul informasi tentang nomor dan tanggal terbit paspor. Namun, jika paspor kamu masih dalam proses pembuatan, maka akan muncul informasi tentang status paspor yang sedang dalam proses pembuatan.
Kapan Paspor 2023 Berlaku?
Paspor 2023 akan resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Jadi, pastikan kamu sudah memiliki paspor yang baru sebelum tanggal tersebut jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kesimpulan
Cek status paspor jadi 2023 sangat penting untuk mengetahui apakah paspor kamu sudah selesai atau masih dalam proses pembuatan. Dengan begitu, kamu bisa mengatur jadwal perjalananmu dengan lebih mudah dan tidak akan terganggu dengan proses pembuatan paspor. Jangan lupa untuk mengajukan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sebelum tanggal 1 Januari 2023 agar tidak kehilangan hakmu untuk memiliki paspor yang baru dan modern.