Cek Akta Kematian Online Jakarta

Apa itu Akta Kematian?

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat negara yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta Kematian ini biasanya diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti klaim asuransi, warisan, atau untuk proses administrasi lainnya.

Bagaimana Cara Mengecek Akta Kematian Online di Jakarta?

Bagi warga Jakarta yang ingin memperoleh Akta Kematian secara online, dapat mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta di https://disdukcapil.jakarta.go.id/. Pada halaman utama, Anda akan menemukan menu “Pelayanan Akta Kematian Online”.

Prosedur Pengajuan Permohonan Akta Kematian Online di Jakarta

Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian Online di Jakarta, berikut adalah langkah-langkahnya:

  Nik Belum Terdaftar Di Disdukcapil

1. Pertama, kunjungi situs Disdukcapil DKI Jakarta di https://disdukcapil.jakarta.go.id/.
2. Pilih menu “Pelayanan Akta Kematian Online” dan klik “Saya Setuju”.
3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, seperti nama lengkap almarhum/almarhumah, tanggal lahir, tanggal meninggal, dan nomor KTP almarhum/almarhumah.
4. Unggah dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
5. Setelah selesai mengisi formulir, klik “Kirim” dan tunggu konfirmasi dari petugas Disdukcapil DKI Jakarta.

Berapa Lama Waktu Pengiriman Akta Kematian Online?

Waktu pengiriman Akta Kematian Online di Jakarta bervariasi tergantung pada volume permohonan. Namun, biasanya proses pengiriman akan memakan waktu antara 3-7 hari kerja.

Berapa Biaya Pengiriman Akta Kematian Online?

Biaya pengiriman Akta Kematian Online di Jakarta cukup terjangkau. Harga yang dibebankan untuk satu salinan Akta Kematian adalah Rp 20.000.

Ketentuan Pengambilan Akta Kematian di Kantor Disdukcapil DKI Jakarta

Setelah permohonan Akta Kematian Online disetujui, pemohon dapat mengambil Akta Kematian di kantor Disdukcapil DKI Jakarta. Berikut adalah ketentuan pengambilan Akta Kematian di kantor:

  Online E KTP: Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP Elektronik

1. Pemohon harus membawa surat permohonan asli.
2. Pemohon harus membawa fotokopi KTP dan NPWP.
3. Pemohon harus membawa dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan meninggal dari kelurahan.
4. Pemohon harus membawa bukti pembayaran biaya pengiriman Akta Kematian.

Kata Kunci Meta: Akta Kematian Online, Jakarta, Disdukcapil DKI Jakarta

admin