Visa Kerja

Apa Itu Visa Kerja?

Visa Kerja (di Indonesia secara resmi di kenal sebagai Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja atau VITAS C312 – sekarang sering merujuk pada kategori E23 dalam sistem visa baru) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memungkinkan mereka untuk masuk, tinggal, dan melakukan pekerjaan secara legal di negara tersebut.

Kegunaan dan Pentingnya Visa Kerja

Legalitas Bekerja dan Tinggal:

Ini adalah dokumen wajib yang membuktikan bahwa WNA di izinkan oleh Pemerintah (Imigrasi dan Ketenagakerjaan) untuk menerima upah dan melakukan kegiatan profesional di suatu negara. Tanpa visa kerja yang sah, WNA di anggap sebagai pekerja ilegal, yang dapat berujung pada denda, deportasi, dan larangan masuk di masa depan.

Perlindungan Hukum:

Pemegang visa kerja yang sah di lindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi negara tempat mereka bekerja.

Memperoleh Izin Tinggal:

Di Indonesia, VITAS Kerja adalah langkah awal untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang bukti fisiknya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama (biasanya 1 tahun) dan dapat di perpanjang.

Persyaratan dan Prosedur Visa Kerja (Indonesia – Untuk Orang Asing)

Prosedur visa kerja di Indonesia adalah proses yang melibatkan dua lembaga utama: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Tahap 1: Izin Kerja (Kemnaker)

Langkah ini wajib di lakukan oleh perusahaan/sponsor di Indonesia, bukan oleh WNA secara langsung.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) & Notifikasi:

Perusahaan sponsor harus mengajukan RPTKA secara daring ke Kemnaker. Setelah di setujui, Kemnaker akan menerbitkan Notifikasi yang berfungsi sebagai izin kerja resmi (dulu di kenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA).

Dana Kompensasi (DKP-TKA):

Perusahaan juga wajib membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebagai kontribusi untuk pelatihan tenaga kerja lokal.

Tahap 2: Pengajuan Visa (Imigrasi)

Setelah Notifikasi dari Kemnaker terbit, barulah Penjamin/perusahaan dapat mengajukan permohonan visa.

Pengajuan VITAS (e-Visa): Penjamin mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) secara daring melalui portal Imigrasi.

Persyaratan WNA (Umum):

  1. Paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 18 atau 30 bulan.
  2. Bukti Keuangan/Biaya Hidup (minimal USD $2.000 atau setara) dalam 3 bulan terakhir.
  3. Pas Foto berwarna.
  4. Sertifikat Kompetensi/Pengalaman Kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang di lamar.
  5. Ijazah Pendidikan yang sesuai.
  6. Surat Sponsor dari perusahaan.
  7. Surat pernyataan wajib mentransfer keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping.
  8. Penerbitan e-Visa: Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan e-Visa (Visa elektronik) yang di kirimkan kepada WNA.

Tahap 3: Kedatangan dan Penerbitan ITAS/KITAS

  1. WNA menggunakan e-Visa untuk masuk ke Indonesia.
  2. Saat masuk, e-Visa secara otomatis berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku sesuai visa yang di ajukan (misalnya, 1 tahun).
  3. Dalam 30 hari setelah kedatangan, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan sidik jari guna penerbitan fisik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Jenis-Jenis Visa Kerja

Visa kerja di kategorikan berdasarkan jangka waktu dan tujuan pekerjaan:

Jenis Visa Kerja (Indonesia) Kategori Visa Lama (Contoh) Jangka Waktu Tinggal Tujuan Utama
VITAS/ITAS (Jangka Panjang) C312 (Berbagai Kategori) 6 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun Pekerjaan Jangka Panjang/Tetap (Manajer, Direktur, Staf Ahli)
Visa Kerja Sementara E23 – Visa 180 Hari Maks. 180 Hari (6 Bulan) Pekerjaan Sementara (Pemasangan mesin, Audit, Konsultan Jangka Pendek)
Visa Masa Percobaan (C18) Visa Kunjungan Khusus Maks. 60 Hari (dapat di perpanjang) Untuk masa trial calon TKA sebelum perekrutan resmi dan pengurusan ITAS/KITAS.

Catatan Penting: Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa) tidak mengizinkan WNA untuk bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Visa ini hanya untuk pertemuan bisnis, negosiasi, dan sejenisnya.

Visa Kerja Luar Negeri

Setiap negara memiliki nama dan jenis visa kerja yang berbeda, tetapi umumnya terbagi menjadi:

  1. Skilled Worker Visa: Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan kualifikasi tinggi (cth: H-1B di AS, Skilled Worker Visa di Inggris). Memerlukan penawaran kerja dari perusahaan lokal.
  2. Short-Term Work Visa: Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek pendek.
  3. Intra-Company Transfer Visa: Untuk karyawan yang di pindahkan oleh perusahaan multinasional dari kantor di negara asal ke kantor cabang di luar negeri.
  4. Working Holiday Visa: Visa khusus yang mengizinkan pemuda dari negara-negara tertentu untuk berlibur sekaligus bekerja dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) di negara tujuan.

Masa Berlaku Visa Kerja (Indonesia)

Masa berlaku di bagi menjadi dua:

  1. Masa Berlaku Visa (VITAS/e-Visa): Wajib di gunakan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Masa Tinggal (ITAS/KITAS): Ini adalah izin tinggal yang di berikan setelah WNA tiba dan masuk ke Indonesia.
  3. Dapat di berikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung RPTKA dan kontrak kerja.
  4. ITAS dapat di perpanjang hingga total masa tinggal kumulatif (termasuk perpanjangan) mencapai maksimal 6 tahun (untuk sebagian besar kategori).
Biaya Visa Kerja Di Kamboja Peluang Karir Di Negara Berkembang

Biaya Visa Kerja Di Kamboja Peluang Karir Di Negara Berkembang

Victory

Biaya Visa Kerja di Kamboja: Peluang Karir di Negara Berkembang – Mimpikan karir yang menjanjikan di negara berkembang? Kamboja bisa ...

Visa Kerja C312 3 Panduan Lengkap

Visa Kerja C312 3 Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja C312 3 Visa Kerja C312 3 merupakan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin bekerja di ...

Visa Kerja Malaysia Pengusaha & Wirausahawan

Visa Kerja Malaysia Pengusaha & Wirausahawan

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Malaysia untuk Pengusaha dan Wirausahawan Membuka bisnis di Malaysia sebagai pengusaha atau wirausahawan menjanjikan peluang besar, namun ...

Permohonan Visa Ikut Suami Dengan Izin Kerja Sementara

Permohonan Visa Ikut Suami Dengan Izin Kerja Sementara

Akhmad Fauzi

Persyaratan Permohonan Visa Ikut Suami Dengan Izin Kerja Sementara Permohonan Visa Ikut Suami Dengan Izin Bekerja Sementara – Mengajukan visa ...

Program Pelatihan Dan Pengembangan Untuk Pekerja E9

Program Pelatihan Dan Pengembangan Untuk Pekerja E9

Akhmad Fauzi

Ingin tingkatkan kompetensi karyawan E9 dan dorong performa perusahaan ke level berikutnya? Program Pelatihan dan Pengembangan untuk Pekerja E9 dari ...

Kerja Di Turki 2023 Panduan Lengkap

Kerja Di Turki 2023 Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Peluang Kerja di Turki 2023 Kerja Di Turki 2023 – Turki, dengan ekonomi yang dinamis dan lokasi geografis strategis, menawarkan ...

Visa Kerja China Profesional Panduan Lengkap

Visa Kerja China Profesional Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Profesional China: Visa Kerja China Profesional Visa Kerja China Profesional – Memperoleh visa kerja profesional di China ...

Peraturan Dan Hukum Ketenagakerjaan Di Korea

Peraturan Dan Hukum Ketenagakerjaan Di Korea

Victory

Peraturan dan Hukum Ketenagakerjaan di Korea – Bekerja di Korea Selatan? Memahami seluk beluk peraturan dan hukum ketenagakerjaan di sana ...

Visa Kerja Korea Untuk Sektor Teknologi Informasi

Visa Kerja Korea Untuk Sektor Teknologi Informasi

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Korea untuk Sektor Teknologi Informasi Memperoleh visa kerja di Korea Selatan, khususnya untuk sektor teknologi informasi yang ...

Visa Kerja Kanada Untuk Sektor Teknologi Informasi

Visa Kerja Kanada Untuk Sektor Teknologi Informasi

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kerja Kanada untuk Sektor Teknologi Informasi Visa Kerja Kanada Untuk Sektor Teknologi Informasi – Kanada menawarkan peluang kerja ...