SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang di butuhkan dalam ...
Cara Perpanjang SKCK Di Kota Lain
Cara Perpanjang SKCK Di Kota Lain Cara Perpanjang SKCK Di Kota Lain – Setiap warga negara Indonesia yang ingin membuat ...
Perlukah SKCK Untuk CPNS
Biro jasa Perlukah SKCK Untuk CPNS Perlukah SKCK Untuk CPNS Perlukah SKCK Untuk CPNS – CPNS atau Calon Pegawai Negeri ...
Bikin SKCK Jakarta Pusat
Bikin SKCK Jakarta Pusat Bikin SKCK Jakarta Pusat – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa di sebut dengan SKCK merupakan ...
Polsek Pondok Aren SKCK
Polsek Pondok Aren SKCK Polsek Pondok Aren SKCK – Polsek Pondok Aren adalah sebuah kantor polisi yang terletak di daerah ...
Polsek Pasar Rebo SKCK
Polsek Pasar Rebo SKCK Polsek Pasar Rebo SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang di ...
Call Center Pembuatan SKCK
Call Center Pembuatan SKCK Call Center Pembuatan SKCK – SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang di keluarkan oleh ...
Mengurus SKCK Jakarta Timur
Mengurus SKCK Jakarta Timur Mengurus SKCK Jakarta Timur – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal sebagai SKCK ...
Buat SKCK Polsek atau Polres
Buat SKCK Polsek atau Polres Buat SKCK Polsek atau Polres – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang ...
SKCK Online Batang: Proses, Syarat, dan Cara Mengajukan
SKCK Online Batang: Proses, Syarat, dan Cara Mengajukan SKCK Online Batang: Proses, Syarat, dan Cara Mengajukan – SKCK (Surat Keterangan ...