SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Cara Buat SKCK Online Bojonegoro
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membeli kendaraan, dan ...
SKCK Kadaluarsa Untuk Melamar Kerja
Apa itu SKCK Kadaluarsa Untuk Melamar Kerja? SKCK Kadaluarsa Untuk Melamar Kerja – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa ...
Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang
Pengertian SKCK Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut dengan SKCK adalah ...
Pelayanan SKCK Polresta Denpasar
Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kota Denpasar, maka Polresta Denpasar adalah tempat yang tepat untuk ...
Banner SKCK: Panduan Lengkap untuk Membuat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan ...
Mendaftar SKCK: Panduan Lengkap dan Praktis
Apa itu Mendaftar SKCK? Mendaftar SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK adalah salah ...
Syarat Dan Biaya Perpanjang SKCK
Pengertian Syarat Dan Biaya Perpanjang SKCK Syarat Dan Biaya Perpanjang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di ...
Syarat Urus SKCK Polsek
Syarat Urus SKCK Polsek – Setiap warga negara Indonesia yang ingin mengajukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus memenuhi persyaratan ...
Apakah Bisa Daftar Grab Tanpa SKCK?
Bisa Daftar Grab Tanpa SKCK – Jika kamu mempertimbangkan untuk menjadi driver Grab, salah satu pertanyaan utama yang mungkin muncul ...