SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Syarat Membuat SKCK Untuk Visa: Persyaratan Khusus Visa
Syarat Membuat SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang di butuhkan saat mengajukan visa ke luar negeri. ...
SKCK Tidak Punya Akta Kelahiran
Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki Akta Kelahiran. ...
Syarat Membuat SKCK Polres Sleman
Syarat Membuat SKCK Polres Sleman Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan ...
Urus SKCK Komcad: Persyaratan, Proses, dan Biaya
Apa itu SKCK Komcad? Urus SKCK Komcad – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Komcad adalah surat keterangan yang di terbitkan ...
Buat SKCK Tanpa KTP
Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat penting dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. ...
Syarat Buat SKCK Bantul
Syarat Buat SKCK Bantul Syarat Buat SKCK Bantul – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang di terbitkan oleh ...
Pengisian Data SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan ...
Cara Edit Tanggal SKCK
Cara Edit Tanggal SKCK Cara Edit Tanggal SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang di ...
Syarat Bikin SKCK Bantul
Syarat Bikin SKCK Bantul Syarat Bikin SKCK Bantul – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK ...
SKCK Online Ungaran
Apa itu SKCK Online Ungaran? Layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di daerah Ungaran, Jawa Tengah. Maka ...