SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Persiapan Dokumen Sebelum Membuat SKCK
Persiapan Dokumen Sebelum Membuat SKCK – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan langkah penting, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, ...
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK – Membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Anda tidak sendirian! SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, ...
Checklist Lengkapi Persyaratan SKCK
Checklist Lengkapi Persyaratan SKCK – Mengurus SKCK seringkali menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, dengan JANGKARGROUPS, Anda dapat ...
Tips Memilih Lokasi Pembuatan SKCK Yang Tepat
Tips Memilih Lokasi Pembuatan SKCK yang Tepat – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan proses yang penting, terutama untuk ...
Kesalahan Yang Harus Dihindari Saat Membuat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. ...
Cara Legalisir SKCK
Cara Legalisir SKCK – Membutuhkan legalisir SKCK untuk keperluan tertentu? Bingung dengan prosesnya yang rumit dan memakan waktu? Tenang, JANGKARGROUPS ...
Q&A Seputar SKCK
Q&A Seputar SKCK – Pernahkah Anda mendengar tentang SKCK? Singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK merupakan dokumen penting yang ...
Prosedur Pembuatan SKCK Di Kantor Polisi
Prosedur Pembuatan SKCK di Kantor Polisi – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang penting untuk berbagai keperluan, mulai dari ...
Masa Berlaku SKCK Dan Cara Perpanjang
Masa Berlaku SKCK dan Cara Perpanjang – Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan bagaimana ...