SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Apakah Membuat SKCK Sesuai Domisili?
Apakah Membuat SKCK Sesuai Domisili Pengertian SKCK Apakah Membuat SKCK Sesuai Domisili – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah ...
Bagaimana Perpanjang SKCK Online Bekasi
Bagaimana Perpanjang SKCK Online Bekasi Syarat Perpanjang SKCK Online Bekasi – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting ...
Bikin SKCK Hari Minggu Bisa Tidak
Bikin SKCK Hari Minggu Bisa Tidak Cara Membuat SKCK di Hari Minggu Bikin SKCK Hari Minggu Bisa Tidak – SKCK ...
Bisakah Membuat SKCK Di wakilkan?
Bisakah Membuat SKCK Di wakilkan Pengantar Bisakah Membuat SKCK Di wakilkan – Saat ini, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ...
Membuat SKCK Sidoarjo
Membuat SKCK Sidoarjo Membuat SKCK Sidoarjo – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering di sebut SKCK merupakan dokumen yang ...
Urus SKCK Jombang
1. Apa itu SKCK Jombang? Urus SKCK Jombang – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu, ...
Mengurus SKCK Sabtu
Banyak orang yang memiliki kesibukan di hari kerja dan membutuhkan waktu lebih untuk mengurus dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan ...
Bikin SKCK Di wakilkan
Bikin SKCK Di wakilkan Bikin SKCK Di wakilkan – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan ...
Syarat Mengurus SKCK Malang
Syarat Mengurus SKCK Malang Apa itu SKCK dan Mengapa Perlu Mengurus SKCK? Syarat Mengurus SKCK Malang – SKCK atau Surat ...
Cara Membedakan Rumus Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di SKCK
Cara Membedakan Rumus Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di SKCK Pendahuluan Cara Membedakan Rumus Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di ...