SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ...
Perpanjang SKCK Polres Tasikmalaya
Perpanjang SKCK Polres Tasikmalaya Perpanjang SKCK Polres Tasikmalaya – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang di ...
Apakah Pendaftaran CPNS Perlu SKCK?
Apakah Pendaftaran CPNS Perlu SKCK Apakah Pendaftaran CPNS Perlu SKCK – Penerimaan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan salah ...
Syarat Pembuatan SKCK Di Bekasi
Syarat Pembuatan SKCK Di Bekasi Pendahuluan Syarat Pembuatan SKCK Di Bekasi – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen ...
SKCK Polres Syarat
SKCK Polres Syarat SKCK Polres Syarat – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang d iterbitkan oleh Kepolisian ...
Kartu Kuning Dan SKCK
Kartu Kuning Dan SKCK Pengertian Kartu Kuning Kartu Kuning Dan SKCK – Kartu kuning atau biasa juga di sebut dengan ...
SKCK Online Gianyar Solusi Mudah Cepat Mendapatkan SKCK
SKCK Online Gianyar Solusi Mudah dan Cepat untuk Mendapatkan SKCK SKCK Online Gianyar Solusi Mudah dan Cepat untuk Mendapatkan SKCK ...
Jam Pelayanan Untuk SKCK Polres
Jam Pelayanan Untuk SKCK Polres Jam Pelayanan SKCK Polres – Jam pelayanan SKCK Polres atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah ...
Cara Membuat SKCK Palembang
Cara Membuat SKCK Palembang Cara Membuat SKCK Palembang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang di perlukan dalam ...
Pengalaman Membuat SKCK Online 2024
Pengalaman Membuat SKCK Online 2024 Pengalaman Membuat SKCK Online 2024 – Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi hukum ...