Persetujuan Impor

Apa Itu Persetujuan Impor (PI)?

Persetujuan Impor (PI) adalah persetujuan yang di keluarkan oleh Menteri Perdagangan, dalam hal ini di wakilkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai izin resmi bagi suatu perusahaan atau importir untuk melakukan impor barang tertentu ke dalam daerah pabean Indonesia.

PI merupakan salah satu bentuk Perizinan Berusaha di bidang Impor yang di wajibkan untuk barang-barang tertentu yang termasuk dalam kategori Barang Pembatasan (Lartas) atau komoditas yang tata niaga impornya di atur secara ketat oleh pemerintah.

Tujuan dan Fungsi Persetujuan Impor

Persetujuan Impor memiliki beberapa tujuan dan fungsi utama:

Perlindungan Produsen Dalam Negeri

Tujuan Utama: Membatasi atau mengendalikan masuknya barang impor yang dapat bersaing secara tidak sehat dengan produk lokal.

Fungsi: Menjaga stabilitas pasar domestik dan memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang.

Pengendalian Stok dan Kebutuhan Nasional

Tujuan Utama: Memastikan ketersediaan pasokan barang-barang vital atau strategis (misalnya bahan baku industri, pangan) sesuai dengan kebutuhan nasional.

Fungsi: Mencegah kelangkaan atau kelebihan pasokan yang bisa memicu gejolak harga atau merusak ekosistem industri.

Pengawasan Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L)

Tujuan Utama: Menyaring barang impor agar memenuhi standar kualitas, keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Fungsi: Melindungi konsumen dari barang yang berbahaya atau tidak layak, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Penertiban Administrasi dan Tata Niaga

Tujuan Utama: Menciptakan ketertiban dalam kegiatan impor.

Fungsi: Mengidentifikasi secara jelas importir, jenis, jumlah, dan asal barang yang masuk, serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait (seperti Bea Cukai dan Kemendag).

Persetujuan Impor Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah otoritas utama yang berwenang menerbitkan Persetujuan Impor. Proses permohonan Persetujuan Impor kini sebagian besar di lakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Setelah importir memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), mereka dapat mengajukan PI untuk komoditas tertentu.

Persyaratan dan Cara Pengurusan Persetujuan Impor

Kelengkapan persyaratan dan prosedur pengurusan PI sangat bervariasi tergantung pada jenis komoditas yang di impor (misalnya produk kehutanan, besi/baja, produk hortikultura, dan lain-lain).

Persyaratan Umum

Secara umum, persyaratan yang harus di miliki importir untuk mengajukan PI meliputi:

Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan: Seringkali mencakup API-Umum (API-U) atau API-Produsen (API-P), yang kini terintegrasi dalam NIB.

Rekomendasi Teknis: Untuk komoditas tertentu, di wajibkan melampirkan Rekomendasi Persetujuan Impor dari Kementerian/Lembaga terkait (misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM).

Cara Pengurusan (Prosedur Umum)

Kepemilikan NIB: Pastikan perusahaan sudah terdaftar di OSS dan memiliki NIB.

Pengajuan Rekomendasi (Jika Di perlukan): Ajukan permohonan rekomendasi teknis kepada Kementerian/Lembaga pembina terkait (misalnya untuk impor besi baja harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).

Permohonan Persetujuan Impor: Ajukan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik melalui sistem INATRADE (bagian dari INSW) atau portal OSS.

Verifikasi Dokumen: Kemendag (Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri) akan memverifikasi dokumen permohonan, termasuk rekomendasi yang di lampirkan.

Penerbitan PI: Jika di setujui, Persetujuan Impor akan di terbitkan. PI ini umumnya memiliki masa berlaku tertentu, misalnya 1 tahun.

Jenis-Jenis Persetujuan Impor

Persetujuan Impor di klasifikasikan berdasarkan jenis barang yang di impor, karena setiap komoditas memiliki regulasi tata niaga yang berbeda.

Persetujuan Impor Besi dan Baja

Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di atur ketat untuk melindungi industri baja nasional. Importir wajib memiliki PI yang di terbitkan Kemendag setelah mendapatkan Rekomendasi Impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Impornya juga seringkali di wajibkan melalui verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor (Laporan Surveyor/LS).

Persetujuan Impor Pakaian Jadi

Impor Pakaian Jadi (termasuk produk tekstil dan alas kaki tertentu) juga merupakan komoditas yang di atur tata niaga impornya. Tujuannya adalah melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Importir wajib memiliki PI dari Kemendag.

Persetujuan Impor Produk Pangan/Hortikultura

Contohnya impor beras, gula, atau produk hortikultura segar. Persetujuan Impor untuk komoditas ini seringkali mensyaratkan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) atau BPOM.

Jenis Lain

Ada banyak jenis PI lainnya, seperti PI untuk Produk Kehutanan, PI untuk Bahan Peledak, PI untuk Barang Modal Bukan Baru, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki peraturan menteri perdagangan (Permendag) tersendiri.

Uji Tuntas (Due Diligence)

Dalam konteks impor barang tertentu, seperti Produk Kehutanan, istilah Uji Tuntas (Due Diligence) menjadi sangat penting.

Uji Tuntas adalah upaya pemeriksaan dan penilaian yang cermat yang di lakukan oleh importir untuk memastikan bahwa barang impor yang akan di masukkan ke Indonesia telah memenuhi semua persyaratan legalitas dan kepatuhan yang berlaku, termasuk:

  • Legalitas Asal Barang: Memastikan barang berasal dari sumber yang legal dan tidak melanggar hukum (misalnya bukan hasil penebangan liar untuk produk kehutanan).
  • Kepatuhan Standar: Memastikan barang telah memenuhi standar teknis, mutu, K3L, dan peraturan perundang-undangan lain.

Setelah melakukan uji tuntas, importir seringkali di wajibkan membuat Deklarasi Impor (surat pernyataan) yang menyatakan bahwa barang yang akan di impor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas.

Jenis Persetujuan Impor Barang - Panduan Lengkap

Jenis Persetujuan Impor Barang – Panduan Lengkap

Adi

Jenis Persetujuan Impor Barang – Apakah Anda tertarik memulai bisnis impor namun bingung dengan proses persetujuan impor barang? Jangan khawatir, ...

Cek Persetujuan Impor - Panduan Lengkap

Cek Persetujuan Impor – Panduan Lengkap

Adi

Apakah Anda sedang melakukan impor produk dari luar negeri? Maka, pastikan untuk memeriksa status persetujuan impor Anda agar tidak terjadi ...

Cara Mendapatkan Persetujuan Impor

Cara Mendapatkan Persetujuan Impor

Adi

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam suatu negara. Maka dalam melakukan impor, ada beberapa prosedur yang ...

Surat Permohonan Persetujuan Import

Surat Permohonan Persetujuan Import

Adi

Surat Permohonan Persetujuan Import adalah surat resmi yang di gunakan oleh perusahaan atau individu yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. ...

Jenis Jenis Persetujuan Import - Panduan Lengkap

Jenis Jenis Persetujuan Import – Panduan Lengkap

Adi

Jenis Jenis Persetujuan Import – Persetujuan impor adalah izin yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada importir untuk memperjualbelikan barang ...