OSS
Apa Itu OSS?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang di kelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Sistem ini di rancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses mendapatkan Izin Usaha bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan, di Indonesia.
Fungsi dan Tujuan Utama OSS
Fungsi dan tujuan utama dari Online Single Submission adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dengan:
Simplifikasi dan Efisiensi:
Menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan berbagai izin dalam satu sistem online, sehingga mengurangi kerumitan birokrasi dan administrasi yang berulang.
Percepatan Layanan:
Mengurangi waktu yang di perlukan untuk memproses perizinan, memungkinkan pelaku usaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya dengan lebih cepat.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses perizinan, di mana pemohon dapat melacak status permohonan secara real-time.
Mendorong Investasi:
Dengan proses perizinan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, Online Single Submission di harapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan bisnis.
Penerbitan NIB:
Memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha.
OSS Berbasis Risiko (OSS RBA)
OSS RBA adalah singkatan dari Online Single Submission Risk-Based Approach (Pendekatan Berbasis Risiko).
Apa itu OSS RBA? Ini adalah versi terbaru dari sistem Online Single Submission yang menerapkan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha.
Tingkat Risiko: Tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi) di tentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan sektor usaha.
Implikasi Risiko:
- Risiko Rendah: Perizinan Berusaha cukup berupa NIB saja (berlaku efektif).
- Risiko Menengah: Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar (perlu pernyataan mandiri atau verifikasi oleh Pemerintah).
- Risiko Tinggi: Perizinan Berusaha berupa NIB dan Izin (perlu persetujuan Pemerintah Pusat atau Daerah).
Perizinan Berusaha Melalui OSS
Perizinan Berusaha yang di terbitkan melalui Online Single Submission mencakup:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas pelaku usaha yang wajib di miliki.
- Izin Usaha: Izin yang di perlukan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
- Izin Operasional/Komersial: Izin yang di perlukan untuk kegiatan operasional atau komersial tertentu.
Seluruh perizinan ini akan berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen dan/atau persyaratan yang di tetapkan, sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
NIB dan KBLI OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Apa itu NIB? NIB adalah identitas pelaku usaha yang di terbitkan melalui sistem OSS. NIB wajib di miliki oleh setiap pelaku usaha.
Fungsi NIB:
- Berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor.
- Berlaku sebagai Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
KBLI OSS
Apa itu KBLI? Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode yang di gunakan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia.
Peran KBLI dalam OSS: Setiap pelaku usaha wajib memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang akan di jalankan saat mendaftar di OSS. Kode KBLI inilah yang akan menentukan:
- Tingkat risiko kegiatan usaha.
- Jenis perizinan yang harus di penuhi.
Cara Daftar OSS
Untuk mendapatkan akun dan mengajukan perizinan berusaha melalui OSS RBA, langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:
Daftar Akun OSS
- Akses situs resmi OSS RBA di https://oss.go.id/.
- Pilih menu “Daftar” di pojok kanan atas.
- Pilih skala usaha (UMK atau Non-UMK).
- Pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Lakukan Verifikasi Data melalui email atau WhatsApp.
- Masukkan kata sandi yang di inginkan.
- Lengkapi Data Profil Pelaku Usaha.
- Pendaftaran akun berhasil, dan Anda dapat Login ke sistem OSS.
Mengajukan NIB dan Izin Usaha
- Login ke akun OSS RBA Anda.
- Pilih menu untuk “Perizinan Berusaha” (biasanya di Dashboard).
- Pilih “Permohonan Baru” (atau pengembangan, perubahan data, dll.).
- Lengkapi Data Usaha dan pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda.
- Isi data-data yang di minta sesuai dengan bidang usaha Anda.
- Sistem akan memproses dan menerbitkan NIB dan Izin Berusaha Anda sesuai dengan tingkat risiko usaha yang terklasifikasi.
- Cetak NIB dan Izin Usaha.
Fasilitas Impor Oss
Fasilitas Impor Oss Di era digital saat ini, kemudahan dalam menjalankan bisnis menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan perusahaan. Salah ...
Oss Angka Pengenal Impor
Oss API Di era perdagangan global yang semakin pesat, kegiatan impor menjadi salah satu strategi penting bagi perusahaan untuk memenuhi ...
Realisasi Impor Oss
Realisasi Impor Oss Dalam era globalisasi dan perdagangan internasional, kemudahan akses terhadap barang impor menjadi salah satu faktor penting bagi ...
Oss Izin Impor Solusi Digital Mempermudah Pengurusan Izin
Oss Izin Impor Dalam era globalisasi dan perdagangan internasional, impor barang menjadi salah satu aktivitas penting bagi pelaku usaha di ...
Oss Ekspor Impor Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik
Oss Ekspor Impor Di era digital saat ini, kemudahan dalam berbisnis menjadi salah satu faktor utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. ...
Oss Kepabeanan Panduan Lengkap
Oss Kepabeanan Dalam era globalisasi dan perdagangan internasional yang semakin pesat, proses impor dan ekspor menjadi salah satu aspek penting ...
Oss Imb Panduan Lengkap
Oss Imb Dalam era digital saat ini, pengurusan izin bangunan tidak lagi harus di lakukan secara manual di kantor pemerintah. ...
Oss Import Panduan Lengkap
Oss Import Di era globalisasi dan perdagangan internasional, kegiatan impor barang menjadi salah satu aspek penting bagi perusahaan di Indonesia. ...