TKI PMI

Apa Itu TKI, PMI ?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah istilah resmi yang di gunakan saat ini.

Definisi: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah istilah yang di gunakan sebelumnya.

Secara substansi, TKI dan PMI merujuk pada kelompok warga negara yang sama.

Dasar Hukum PMI

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
  2. Undang-undang ini yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Alasan Perubahan Istilah TKI ke PMI

Perubahan istilah dari TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di dorong oleh beberapa alasan utama, khususnya yang di atur dalam UU No. 18 Tahun 2017:

Penghapusan Stigma Negatif:

Istilah TKI, terutama TKI/TKW (Tenaga Kerja Wanita), seringkali memiliki konotasi negatif dan di asosiasikan dengan sektor pekerjaan informal (asisten rumah tangga) yang rentan eksploitasi.

Penegasan Hak dan Martabat:

Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa para pekerja tersebut adalah warga negara yang bermartabat dan memiliki hak yang setara, sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dan martabat manusia.

Penyelarasan dengan Standar Global:

Istilah “Pekerja Migran” (Migrant Worker) lebih selaras dengan terminologi yang di gunakan dalam hukum internasional dan standar global, seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Fokus pada Pelindungan:

UU baru dengan istilah PMI lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.

Jenis Pekerjaan dan Klasifikasi PMI

Berdasarkan UU PPMI, Pekerja Migran Indonesia di klasifikasikan menjadi tiga jenis utama:

PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Sektor Formal):

Bekerja di perusahaan formal, seperti pabrik, perkebunan, konstruksi, industri jasa, atau pekerja profesional (perawat, engineer, staf perkantoran).

PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga (Sektor Informal):

Bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, atau perawat lansia. Sektor ini seringkali menghadapi tantangan pelindungan yang lebih besar.

Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan:

WNI yang bekerja sebagai awak kapal atau di bidang perikanan di kapal berbendera asing atau beroperasi di perairan internasional.

Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Secara umum, syarat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang prosedural adalah:

  1. Usia Minimal: Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
  2. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (di buktikan dengan surat keterangan kesehatan dan psikologi).
  3. Kompetensi: Memiliki kompetensi kerja yang di butuhkan, di buktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
  4. Dokumen Lengkap: Memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan, antara lain:
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat keterangan status perkawinan (bagi yang sudah menikah melampirkan fotokopi buku nikah).
  7. Surat izin dari suami/istri, orang tua, atau wali yang di ketahui oleh kepala desa/lurah.
  8. Paspor.
  9. Visa kerja.
  10. Perjanjian kerja.

Jaminan Sosial:

Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan).

Prosedural:

Menempuh proses penempatan dan pelindungan yang prosedural melalui instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI).

Hak Pekerja Migran Indonesia

Beberapa hak utama PMI yang di atur dalam UU PPMI, antara lain:

  1. Memperoleh dokumen lengkap yang sah.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai penempatan dan pelindungan.
  3. Mendapatkan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
  4. Menguasai dokumen perjalanan (paspor) selama bekerja.
  5. Memperoleh akses berkomunikasi.
  6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anut.
  7. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  8. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

Sejarah Pekerja Migran Indonesia

Sejarah migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung lama:

Masa Pra-Kemerdekaan (Era Kolonial Belanda):

Migrasi tenaga kerja (buruh kontrak) telah di lakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, contoh paling terkenal adalah pengiriman kuli kontrak asal Jawa, Madura, Sunda, dan Batak ke Suriname di Amerika Selatan pada akhir abad ke-19 (sekitar tahun 1890).

Masa Kemerdekaan:

Setelah kemerdekaan, masalah perburuhan di urus oleh lembaga seperti Kementerian Perburuhan (di bentuk pada 3 Juli 1947). Penempatan tenaga kerja ke luar negeri mulai di atur lebih serius seiring meningkatnya kebutuhan devisa dan lapangan kerja.

Masa Orde Baru:

Penempatan tenaga kerja ke luar negeri, yang kemudian di kenal sebagai TKI, semakin masif, terutama ke negara-negara di Timur Tengah dan Asia.

Era Reformasi dan Perubahan Nama:

Adanya berbagai kasus pelindungan dan eksploitasi mendorong perubahan regulasi hingga di terbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI dan memperkuat aspek pelindungan.

Perbedaan Bekerja Formal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Perlu di pahami bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kategori warga negara berdasarkan tempat bekerjanya (di luar negeri), sedangkan Pekerja Formal adalah kategori berdasarkan jenis pekerjaannya.

Kriteria Pekerja Formal (Umum) Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Lokasi Kerja Di dalam negeri atau di luar negeri. Wajib di luar wilayah Republik Indonesia.
Definisi Status Status pekerjaan: Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, memiliki kontrak yang jelas. Status kewarganegaraan & lokasi kerja: WNI yang bekerja di luar negeri dengan upah.
Dasar Hukum Umumnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dll. UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18 Tahun 2017.
Klasifikasi Kontrak kerja, jam kerja, upah, asuransi, dll. Meliputi pekerja Formal (berbadan hukum) dan Informal (rumah tangga), serta Pelaut.
Proses Penempatan Tidak memerlukan proses khusus untuk migrasi/penempatan di luar negeri (jika bekerjanya di dalam negeri). Wajib melalui proses penempatan prosedural (pelatihan, sertifikasi, dokumen PMI, perlindungan BP2MI/BPJS).

Penting: Seorang PMI bisa menjadi Pekerja Formal (jika dia bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar negeri), atau Pekerja Informal (jika dia bekerja di sektor rumah tangga di luar negeri). Pemerintah saat ini sangat mendorong penempatan PMI di sektor formal/profesional untuk menjamin perlindungan yang lebih baik.

Agency TKI Australia

Agency TKI Australia Membantu Pekerja Indonesia Dapatkan Job

Adi

Agency TKI Australia adalah agen tenaga kerja yang berbasis di Australia yang membantu pekerja Indonesia mendapatkan pekerjaan di sana. Dengan ...

Rumah Edukasi TKI Membantu Tenaga Kerja Indonesia

Rumah Edukasi TKI: Membantu Tenaga Kerja Indonesia

Adi

Rumah Edukasi TKI – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup besar. Banyak dari ...

Langkah Menjadi TKI

Langkah Menjadi TKI

Adi

Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pilihan yang banyak di ambil oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang ingin mencari penghasilan ...

Apakah Jadi TKI Bayar

Apakah Jadi TKI Bayar

Adi

Pengenalan Apakah Jadi TKI Bayar Apakah Jadi TKI Bayar – Apakah Anda tahu apa itu TKI? TKI adalah singkatan dari ...

Kontrak TKI Di Korea: Semua Yang Harus Anda Ketahui

Kontrak TKI Di Korea: Semua Yang Harus Anda Ketahui

Adi

Indonesia merupakan negara dengan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang cukup banyak. Banyak dari mereka yang mencari pekerjaan di negara-negara ...

Cara Mendaftar TKI Ke Jepang

Cara Mendaftar TKI Ke Jepang

Adi

Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi produsen tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar di dunia. Oleh karena itu, Banyak orang ...

Warna Paspor TKI

Warna Paspor TKI

Adi

Mengetahui Warna Paspor TKI Warna Paspor TKI – Untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri, ...

Agen TKI Resmi Ke Dubai: Solusi Terbaik untuk Bekerja di Dubai

Agen TKI Resmi Ke Dubai: Solusi Terbaik untuk Bekerja di Dubai

Adi

Bagi sebagian orang, bekerja di luar negeri bisa menjadi pilihan yang menarik karena memiliki gaji yang lebih besar. Salah satu ...

TKI di Victoria Park Persiapan, Kesempatan Kerja, dan Tantangan

TKI di Victoria Park: Persiapan, Kesempatan Kerja, dan Tantangan

Adi

Victoria Park adalah sebuah kota yang terletak di provinsi British Columbia, Kanada. Kota ini menjadi salah satu destinasi utama bagi ...

Manfaat TKI Bagi Indonesia

Manfaat TKI Bagi Indonesia

Adi

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. TKI biasanya mencari ...