Satpam
Apa Itu Satpam?
Satuan Pengamanan (Satpam) adalah satuan atau kelompok petugas pengamanan swakarsa yang di bentuk atas kemauan dan kepentingan perusahaan/instansi/badan usaha untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya.
Satpam mengemban fungsi Kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya, yang di arahkan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keamanan bagi kepentingan suatu perusahaan atau badan usaha.
Dasar Hukum Satpam
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai Satpam di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri), salah satunya adalah Perkapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (meskipun mungkin ada peraturan terbaru yang menggantikannya atau bersifat lebih spesifik).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat (1): Ketentuan ini sering di jadikan landasan hukum bagi Satpam dalam menjalankan fungsi dan tugasnya terkait pembelaan diri atau pembelaan untuk jiwa dan kehormatan.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama Satpam
Tugas Pokok
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi, dan pengamanan teknis lainnya.
Fungsi
Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Tanggung Jawab Utama
Tanggung jawab utama Satpam mencakup:
Pengawasan dan Pemantauan:
Mengamati dan memantau area yang di tugaskan untuk mencegah pelanggaran keamanan, pencurian, dan akses tidak sah (dapat menggunakan CCTV).
Pengamanan Akses:
Menjaga titik akses, memeriksa identifikasi, dan mencatat kedatangan/keberangkatan pengunjung.
Patroli (Perondaan):
Melakukan perondaan di sekitar kawasan kerja sesuai rute dan waktu tertentu untuk mendeteksi hal yang tidak wajar.
Penanganan Insiden:
Mengambil langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana (misalnya mengamankan Tempat Kejadian Perkara/TKP, menangkap pelaku tertangkap tangan, menolong korban, dan segera melaporkan/meminta bantuan Polri terdekat).
Tanggap Darurat:
Memberi tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat (kebakaran, bencana, dll.) dan memberikan pertolongan/bantuan penyelamatan.
Pengaturan dan Penjagaan:
Mengatur ketertiban (tanda pengenal, tamu, parkir) dan melakukan penjagaan untuk mengawasi keluar/masuknya orang atau barang.
Pengaturan dan Pembinaan Satpam
Pengaturan dan pembinaan Satpam berada di bawah pengawasan dan pengendalian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) atau satuan fungsi terkait di tingkat wilayah.
- Pembinaan Teknis: Polri bertanggung jawab atas pembinaan teknis, termasuk pelatihan, sertifikasi, dan penyeragaman atribut.
- Pembinaan Ketenagakerjaan: Sebagai pekerja, perlindungannya juga mengikuti ketentuan dari Departemen Ketenagakerjaan (Tenaga Kerja).
Satpam berorganisasi dalam struktur non-struktural di bawah perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang merekrutnya.
Syarat Menjadi Satpam (Umum)
Persyaratan dapat bervariasi antar perusahaan, namun secara umum meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Berusia minimal 18 tahun (batas atas bervariasi, misalnya maksimal 35 tahun).
- Tinggi badan minimal (misalnya Pria 165 cm, Wanita 160 cm).
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif.
- Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan, serta psikotes.
- Bebas narkoba.
- Wajib memiliki Sertifikasi Gada Pratama dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam (di dapatkan setelah lulus pelatihan).
Jenjang Pelatihan Satpam
Jenjang pelatihan Satpam di atur dalam kualifikasi Gada dan di selenggarakan oleh Polri atau BUJP yang berizin (SIO). Terdapat tiga tingkatan utama:
| Jenjang Pelatihan | Tingkat Jabatan | Fokus Kompetensi |
| 1. Gada Pratama | Anggota Pelaksana | Pelatihan dasar wajib bagi calon Satpam. Memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar pengamanan fisik, personel, informasi, etika, dan penanganan insiden. |
| 2. Gada Madya | Supervisor | Sebuah Pelatihan lanjutan untuk tingkat supervisor. Meliputi manajemen keamanan, analisis risiko, teknik investigasi, hukum, pengelolaan konflik, dan teknik komunikasi untuk kepemimpinan. Syarat: Memiliki sertifikat Gada Pratama dan pengalaman kerja minimal 2 tahun. |
| 3. Pelatihan Gada Utama | Manajer Keamanan | Pelatihan untuk tingkat manajer/chief security. Meliputi penentuan tingkat risiko/kerawanan, penyusunan rencana pengamanan dan SOP, manajemen tanggap darurat, dan desain simulasi pengamanan. Syarat: Memiliki sertifikat Gada Madya dan pengalaman kerja minimal 5 tahun (atau syarat lain sesuai kebutuhan organisasi). |
Manfaat Satpam
Keberadaan Satpam memberikan manfaat signifikan, antara lain:
Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman:
Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi karyawan, tamu, pengunjung, dan masyarakat di lingkungan kerjanya.
Mencegah Kejahatan:
Kehadiran Satpam dengan tingkat visibilitas yang tinggi dan kewaspadaan (patroli) sangat efektif sebagai tindakan preventif untuk mencegah aksi kejahatan, pencurian, dan vandalisme.
Melindungi Aset:
Bertanggung jawab melindungi properti, harta benda, dokumen penting, dan informasi perusahaan.
Menegakkan Tata Tertib:
Memastikan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja di laksanakan dengan disiplin.
Respons Cepat:
Menjadi garda terdepan dan kontak pertama dalam penanganan insiden atau keadaan darurat sebelum bantuan dari Kepolisian tiba.

Pendidikan Satpam Gada Pratama Untuk Bekerja Sebagai Profesi
Pendidikan satpam Gada Pratama adalah salah satu pengetahuan yang dibutuhkan calon satpam untuk bekerja sebagai profesi tersebut. Pengetahuan tersebut, akan ...

Syarat Perpanjang KTA Satpam MABES POLRI Apa Saja ?
SYARAT PERPANJANG KTA SATPAM MABES POLRI Syarat Perpanjang KTA Satpam sesuai dengan ijazah satpam apakah dari polda ataukah dari mabes ...

Legalisir Ijazah Satuan Pengaman
Oleh Karena itu, Setiap seorang satpam (Satuan Pengamanan) harus memiliki legalisir ijazah satuan pengaman dan kartu tanda anggota (KTA). Banyak ...












