Legalisir Terjemahan

Apa Itu Legalisir Terjemahan Dokumen?

Legalisir Terjemahan Dokumen adalah proses pengesahan yang menyatakan bahwa terjemahan suatu dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain (misalnya dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya) telah di lakukan secara benar, akurat, dan sah oleh penerjemah yang berwenang, serta di akui oleh instansi resmi.

Proses ini sangat penting untuk menjamin bahwa dokumen terjemahan tersebut dapat di gunakan secara resmi dan memiliki kekuatan hukum di negara atau lembaga yang berbeda dari asal dokumen.

Kunci penting: Penerjemah yang berhak menerbitkan terjemahan yang dapat di legalisir adalah Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) yang telah di sumpah dan di angkat oleh lembaga pemerintah (seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Gubernur).

Langkah-Langkah Umum Legalisir Dokumen Terjemahan

Proses legalisir terjemahan dokumen di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan pada instansi berbeda, terutama jika dokumen tersebut akan di gunakan di luar negeri (legalisasi outbound).

Tahap Instansi yang Mengurus Tujuan
1. Penerjemahan Penerjemah Tersumpah Menerjemahkan dokumen asli dan memberikan cap/tanda tangan tersumpah (terjemahan tersumpah).
2. Legalisir Kemenkumham Kementerian Hukum dan HAM (AHU) Mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap Penerjemah Tersumpah (Tahap AHU/Apostille).
3. Legalisir Kemenlu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Untuk Mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenkumham (jika proses Apostille belum berlaku atau jika dokumen di tujukan ke negara non-anggota Konvensi Apostille).
4. Proses Legalisir Kedutaan Kedutaan/Konsulat Negara Tujuan Mengesahkan keseluruhan dokumen untuk memastikan bahwa dokumen tersebut di akui dan dapat di gunakan di negara tujuan (tahap terakhir untuk legalisasi outbound).

Catatan: Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille. Untuk negara-negara anggota Konvensi Apostille, proses legalisasi terjemahan kini cukup sampai di Kemenkumham (AHU), dan tahap Kemenlu serta Kedutaan tidak di perlukan lagi.

Dokumen yang Umum Membutuhkan Legalisir Terjemahan

Untuk dokumen terjemahan seringkali membutuhkan legalisir untuk berbagai keperluan, seperti:

Bentuk Dokumen Pribadi:

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan/Perceraian
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Surat Keterangan Kematian

Dokumen Akademik:

  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Sertifikat atau Piagam

Dokumen Bisnis/Perusahaan:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. NPWP

Bentuk Dokumen Hukum Lainnya:

  1. Surat Kuasa
  2. Putusan Pengadilan
  3. Power of Attorney

Hal yang Perlu Di perhatikan

Gunakan Penerjemah Tersumpah:

Pastikan terjemahan di lakukan oleh Penerjemah Tersumpah (resmi terdaftar dan memiliki cap/tanda tangan). Terjemahan non-tersumpah tidak dapat di legalisir.

Keaslian Dokumen Asli:

Beberapa instansi (terutama Kedutaan) mungkin meminta dokumen terjemahan di legalisir bersamaan dengan fotokopi dokumen asli yang sudah di legalisir oleh Notaris (Notaris harus memastikan dokumen asli).

Masa Berlaku Dokumen:

Pastikan dokumen asli tidak kadaluwarsa (misalnya surat keterangan tertentu).

Tujuan Penggunaan:

Selalu tanyakan kepada pihak yang meminta dokumen terjemahan tersebut (misalnya universitas di luar negeri atau kedutaan) mengenai langkah legalisasi mana saja yang mereka butuhkan (apakah cukup Apostille/Kemenkumham, atau harus sampai Kedutaan).

Legalisir AHU Terjemahan (Apostille)

AHU (Administrasi Hukum Umum) adalah Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Legalisir AHU Terjemahan saat ini merujuk pada pemberian Sertifikat Apostille.

Apa itu Apostille? Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh Kemenkumham yang mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap pada dokumen publik, termasuk terjemahan tersumpah.

Prosesnya: Jika dokumen terjemahan akan di gunakan di negara anggota Konvensi Apostille, Anda hanya perlu mendaftarkan dokumen (yang sudah di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah) melalui sistem AHU untuk mendapatkan cap Apostille. Cap ini menggantikan proses legalisasi berlapis di Kemenlu dan Kedutaan.

Manfaat Legalisir Terjemahan

Legalisir terjemahan memberikan beberapa manfaat krusial, yaitu:

  1. Kekuatan Hukum: Memberikan pengakuan dan kekuatan hukum penuh pada dokumen terjemahan di yurisdiksi lain.
  2. Penerimaan Internasional: Menjamin dokumen terjemahan dapat di terima oleh lembaga-lembaga asing (sekolah, imigrasi, bank, pengadilan, dll.).
  3. Kepercayaan: Menghilangkan keraguan pihak penerima bahwa terjemahan tersebut adalah akurat dan sah.
  4. Memperlancar Proses: Mempersingkat waktu dan kerumitan dalam proses administrasi yang melibatkan dokumen antarnegara (seperti pengajuan visa, studi ke luar negeri, atau investasi).
Legalisir Terjemah Arab Jamsostek Untuk Visa Kerja Ke Iraq

Legalisir Terjemah Arab Jamsostek Untuk Visa Kerja Ke Iraq

Akhmad Fauzi

Legalisir Terjemah Arab Jamsostek – Jika Anda berencana bekerja di Irak, salah satu dokumen yang mungkin di persyaratkan adalah Kartu ...