SKCK WNA

Apa Itu SKCK WNA?

SKCK WNA adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau memiliki kepentingan di Indonesia.

Surat ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan riwayat kejahatan atau kriminalitas seseorang (dalam hal ini WNA) berdasarkan data kepolisian yang dimiliki oleh Polri.

Fungsi dan Kegunaan SKCK WNA

Secara umum, fungsi SKCK WNA sangat penting sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi bagi WNA di Indonesia. Manfaat dan kegunaannya antara lain:

Persyaratan Izin Tinggal:

Melengkapi persyaratan permohonan atau perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Melamar Pekerjaan:

Persyaratan untuk melamar pekerjaan di Indonesia, terutama pada perusahaan besar, instansi pemerintah, atau sektor vital.

Kepentingan Pendidikan:

Persyaratan untuk pendaftaran di institusi pendidikan tertentu.

Naturalisasi/Kewarganegaraan:

Persyaratan dalam proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Adopsi Anak:

Persyaratan dalam proses adopsi anak antarnegara.

Kepentingan Lain yang Bersifat Antarnegara/Internasional:

Seperti pengurusan visa untuk bekerja/sekolah di luar negeri setelah tinggal di Indonesia.

Persyaratan Umum SKCK WNA

Persyaratan untuk WNA cenderung lebih banyak dan berbeda dari WNI. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan: Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab pada WNA tersebut.
  2. Paspor: Fotokopi Paspor (dengan menunjukkan Paspor asli).
  3. Izin Tinggal: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  4. Surat Tanda Melapor (STM): Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian setempat.
  5. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing): Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan (KEMENAKER) RI (jika untuk bekerja).
  6. KTP dan Surat Nikah: Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor berasal dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  7. Pas Foto: Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
  8. Sidik Jari: Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari.

Pembuatan SKCK WNA Dimana

Pengurusan SKCK untuk WNA umumnya di lakukan di tingkat Polda (Kepolisian Daerah) atau Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia), tergantung pada keperluan dan kebijakan terbaru.

  • Polda: Untuk pengurusan administrasi WNA di tingkat provinsi.
  • Mabes Polri: Untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa, naturalisasi, atau adopsi anak.

Cara Mengurus SKCK WNA

Anda dapat mengurus SKCK WNA secara langsung (offline) atau melalui pendaftaran online:

Secara Offline (Langsung ke Lokasi)

  1. Siapkan Dokumen: Lengkapi semua persyaratan dokumen yang telah di sebutkan di atas (asli dan fotokopi).
  2. Kunjungi Polda/Mabes Polri: Datang langsung ke loket pelayanan SKCK di Polda atau Mabes Polri (sesuai kebutuhan).
  3. Mengisi Formulir: Anda akan di minta mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang di sediakan.
  4. Perekaman Sidik Jari: Melakukan perekaman sidik jari dan pembuatan rumus sidik jari oleh petugas (jika belum memiliki).
  5. Penyerahan Berkas: Serahkan berkas persyaratan ke loket.
  6. Proses Penerbitan: Setelah data di periksa dan di validasi, SKCK akan di terbitkan dan di serahkan kepada Anda.

Secara Online (Pendaftaran Awal)

  1. Akses Situs/Aplikasi: Kunjungi situs resmi SKCK Polri (skck.polri.go.id) atau gunakan aplikasi POLRI Super App.
  2. Registrasi: Isi formulir pendaftaran online dengan data yang benar, termasuk Satuan Wilayah (Satwil) yang di tuju (Polda/Mabes Polri) dan jenis keperluan.
  3. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang di persyaratkan.
  4. Dapatkan Kode: Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode pendaftaran/kode barcode.
  5. Datang ke Lokasi: Setelah registrasi online, Anda tetap harus datang ke loket pelayanan SKCK di Polda atau Mabes Polri yang di tuju untuk:
  6. Menunjukkan/mengunggah dokumen asli yang di persyaratkan.
  7. Mengambil sidik jari (jika belum ada).
  8. Melakukan pembayaran (jika ada).
  9. Mengambil SKCK yang sudah di cetak.

Pertanyaan Khusus

Apakah DPO bisa membuat SKCK WNA?

Tidak. SKCK adalah surat keterangan yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang. Seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah tersangka/terdakwa/terpidana yang di cari oleh polisi, sehingga secara otomatis memiliki catatan kepolisian dan tidak akan di terbitkan SKCK.

Mantan napi apa bisa bikin SKCK?

Bisa, mantan narapidana (napi) dapat membuat SKCK. Namun, catatan pidana tersebut akan di cantumkan dalam SKCK. SKCK akan mencantumkan riwayat perkara pidana yang pernah di lakukan. Keputusan apakah catatan tersebut akan menghalangi keperluan administrasi (misalnya melamar pekerjaan) bergantung pada kebijakan instansi yang meminta SKCK tersebut.

Syarat Perpanjang SKCK WNA

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, Anda bisa mengajukan perpanjangan.

Syarat perpanjangan umumnya meliputi:

  1. SKCK Lama: Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Paspor: Fotokopi Paspor.
  3. Izin Tinggal: Fotokopi KITAS/KITAP.
  4. Pas Foto: Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm.
  5. Mengisi Formulir: Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang di sediakan di kantor Polisi.
  6. Surat Sponsor: Kemungkinan juga di butuhkan kembali surat permohonan/sponsor terbaru.
Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Asing

Pengurusan SKCK WNA DiKantor Asing dengan Data Imigrasi

Akhmad Fauzi

Format SKCK untuk WNA Pengurusan SKCK WNA Di Kantor Asing – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing ...

Informasi Penting Pengurusan SKCK WNA

Informasi Penting Pengurusan SKCK WNA

Akhmad Fauzi

Persyaratan Mengurus SKCK untuk WNA Informasi Penting Tentang Pengurusan SKCK WNA – Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga ...

Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Pernikahan

Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Pernikahan

Adi

Persyaratan Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Pernikahan: Pengurusan SKCK WNA Untuk Tujuan Visa Pernikahan Pengurusan SKCK WNA Untuk Tujuan Visa ...

Pengurusan SKCK WNA Di Indonesia Panduan Lengkap

Pengurusan SKCK WNA Di Indonesia Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Persyaratan Mengurus SKCK untuk WNA di Indonesia Pengurusan SKCK WNA Di Indonesia – Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ...

Langkah Langkah Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Langkah-Langkah Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Akhmad Fauzi

Persyaratan Mengurus SKCK untuk WNA Langkah Langkah Pengurusan SKCK WNA – Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu ...

Waktu Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Waktu Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Victory

Waktu Pengurusan SKCK WNA di Berbagai Kota Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia ...

Pelayanan Pengurusan SKCK Untuk WNA di Indonesia

Pelayanan Pengurusan SKCK Untuk WNA di Indonesia

Adi

Persyaratan Pengurusan SKCK untuk WNA Pelayanan Pengurusan SKCK Untuk WNA – Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu ...

Biaya Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Biaya Pengurusan SKCK WNA di Indonesia

Akhmad Fauzi

Biaya Pengurusan SKCK WNA di Indonesia Biaya Pengurusan SKCK WNA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting bagi ...

Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Turis

Pengurusan SKCK WNA Visa Turis

Adi

Persyaratan Pengurusan SKCK untuk WNA Tujuan Visa Turis Pengurusan SKCK WNA Untuk Tujuan Visa Turis – Mendapatkan Surat Keterangan Catatan ...

Pengurusan SKCK WNA untuk Visa Kerja di Indonesia

SKCK WNA untuk Visa Kerja di Indonesia Pengurusan

Adi

Persyaratan Mengurus SKCK untuk WNA Tujuan Visa Kerja Pengurusan SKCK WNA Untuk Tujuan Visa Kerja – Memperoleh Surat Keterangan Catatan ...