KTP

Apa Itu KTP?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap. Kartu Tanda Penduduk wajib di miliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Dasar Hukum KTP

Dasar hukum utama yang mengatur Kartu Tanda Penduduk dan Administrasi Kependudukan di Indonesia adalah:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU ini di jelaskan bahwa setiap penduduk hanya di perbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Fungsi Utama KTP

Fungsi utama Kartu Tanda Penduduk meliputi:

Identitas Jati Diri Tunggal:

Sebagai bukti sah dan tunggal dari identitas penduduk.

Persyaratan Administrasi:

Di gunakan untuk berbagai urusan layanan publik dan swasta, seperti:

  1. Membuka rekening bank.
  2. Mendaftar BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.
  3. Pengurusan surat-surat (Paspor, SIM, Akta).
  4. Persyaratan pendaftaran sekolah/perguruan tinggi.
  5. Pengurusan hak pilih dalam Pemilu/Pilkada.
  6. Mencegah Kartu Tanda Penduduk Ganda dan Pemalsuan: Khususnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang di lengkapi chip.
  7. Mendukung Basis Data Kependudukan: Menciptakan keakuratan data penduduk secara nasional.

Informasi yang Tertera di KTP

Informasi yang umumnya tertera pada Kartu Tanda Penduduk meliputi:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat/Tanggal Lahir
  4. Jenis Kelamin
  5. Golongan Darah
  6. Alamat (termasuk RT/RW, Kel/Desa, Kec, Kab/Kota, Provinsi)
  7. Agama
  8. Status Perkawinan
  9. Pekerjaan
  10. Kewarganegaraan
  11. Masa Berlaku (di cantumkan “SEUMUR HIDUP” pada e-KTP WNI)
  12. Tanda Tangan dan Pas Foto

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

E-KTP adalah KTP yang di lengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik (sidik jari, retina) dan data kependudukan pemiliknya.

Di luncurkan sejak tahun 2009 untuk mewujudkan basis data kependudukan tunggal dan akurat.

Tujuannya adalah mencegah KTP ganda dan pemalsuan.

KTP Seumur Hidup

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, KTP Elektronik bagi Warga Negara Indonesia berlaku seumur hidup.
  2. Meskipun pada fisik kartu e-KTP lama masih tercantum tanggal masa berlaku (misalnya 5 tahun), KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu di perpanjang.
  3. Pergantian KTP-el hanya di lakukan jika terjadi perubahan elemen data (seperti alamat, status perkawinan, pekerjaan) atau jika kartu rusak/hilang.

KTP Digital (Identitas Kependudukan Digital/IKD)

Definisi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah bentuk digital dari dokumen kependudukan yang melekat pada smartphone penduduk melalui aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Tujuan: Mengikuti perkembangan teknologi, mempermudah akses, lebih ringkas, dan mengatasi kendala pengadaan blangko e-KTP fisik yang mahal.

Wujudnya berupa dokumen (file) dalam format gambar/QR code yang tersimpan di ponsel.

Penerapan: Saat ini di lakukan secara bertahap dan bersifat opsional bagi yang sudah memiliki e-KTP, namun di dorong pembuatannya.

Cek KTP (Verifikasi Data)

Untuk memastikan keabsahan data atau status KTP/NIK, biasanya di lakukan melalui:

  1. Layanan online Dukcapil: Beberapa daerah menyediakan layanan cek NIK melalui situs web atau media sosial resmi.
  2. Aplikasi Mobile: Khusus untuk KTP Digital (IKD).
  3. Datang ke Kantor Disdukcapil: Untuk verifikasi langsung ke petugas.

Buat KTP

Persyaratan dan prosedur pembuatan KTP-el baru (untuk pemula 17 tahun) umumnya adalah:

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Bagi yang baru menikah di bawah 17 tahun, perlu KK asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan.
  4. Melakukan perekaman data biometrik (sidik jari dan foto) di lokasi pelayanan (misalnya Service Poin Dukcapil Kelurahan atau Kantor Kecamatan).
  5. Penerbitan KTP-el adalah GRATIS (tidak di pungut biaya).
Print KTP Dukcapil: Cara Mudah Mendapatkan KTP Baru

Print KTP Dukcapil: Cara Mudah Mendapatkan KTP Baru

Adi

Apakah Anda Memerlukan KTP Baru atau Cetak Ulang KTP Hilang? – Print KTP Dukcapil Print KTP Dukcapil – Kartu Tanda ...

Cara Ganti Kartu KTP yang Rusak Online

Cara Ganti Kartu KTP yang Rusak Online

Adi

Pentingnya Mengganti Kartu KTP yang Rusak Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini ...

Cara Mengonlinekan KTP dan KK

Cara Mengonlinekan KTP dan KK

Adi

Mengonlinekan KTP dan KK: Panduan Lengkap Ketika zaman semakin modern, banyak hal yang bisa di lakukan secara online termasuk mengurus ...

Cek Nik KTP Disdukcapil

Cek Nik KTP Disdukcapil

Adi

Cek Nik KTP Disdukcapil: Panduan Lengkap Jika Anda memerlukan nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP), maka Anda ...

Info Pembuatan KTP Online

Info Pembuatan KTP Online

Adi

Apa itu KTP Online? Info Pembuatan KTP Online – KTP Online adalah layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ...

Dukcapil KTP Rusak

Dukcapil KTP Rusak

Adi

Dukcapil KTP Rusak: Penyebab, Solusi, dan Pentingnya Kepemilikan KTP yang Valid Dukcapil KTP Rusak (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen penting ...

Mengurus KTP Rusak di Dukcapil

Adi

Maka,Identitas diri adalah hal penting yang harus di miliki setiap orang. Salah satu bentuk identitas diri yang penting adalah Kartu ...

Cek Status E KTP Online - Cara Mudah dan Cepat

Cek Status E KTP Online – Cara Mudah dan Cepat

Adi

Apa itu E KTP? E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas yang di buat oleh Pemerintah Indonesia ...

Cara Cetak KTP di Dukcapil

Adi

Pengenalan Cara Cetak KTP di Dukcapil KTP merupakan identitas resmi yang d iberikan oleh pemerintah Indonesia. KTP ini sangatlah penting ...

Cara Cek KK Hilang

Cara Cek KK Hilang

Adi

Apa itu KK? – Cara Cek KK Hilang Cara Cek KK Hilang – Kartu Keluarga atau biasa di sebut KK ...