DKPPU

Apa itu DKPPU?

DKPPU adalah singkatan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, yang merupakan salah satu unit kerja eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan aspek keselamatan penerbangan terkait kelaikan udara pesawat dan operasi penerbangan.

Tugas Utama DKPPU

Tugas pokok DKPPU adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Secara garis besar, tugasnya meliputi:

Kelaikudaraan (Airworthiness):

Memastikan pesawat udara sipil di Indonesia memenuhi standar desain, manufaktur, perawatan, dan modifikasi yang aman.

Pengoperasian Pesawat Udara (Aircraft Operations):

Mengawasi dan mengatur standar operasional maskapai penerbangan dan operator pesawat lainnya, termasuk prosedur penerbangan, manajemen keselamatan, dan lisensi personel.

Contoh Layanan yang Dikeluarkan DKPPU

Layanan yang di berikan DKPPU berfokus pada sertifikasi dan perizinan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, di antaranya:

Penerbitan Sertifikat Operator Penerbangan (Air Operator Certificate – AOC):

Izin yang wajib di miliki maskapai untuk mengoperasikan pesawat udara komersial (contoh: AOC 121 untuk maskapai besar, AOC 135 untuk pesawat yang lebih kecil/non-jadwal).

Penerbitan Sertifikat Kelaikan Udara (Certificate of Airworthiness – C of A):

Dokumen yang menyatakan bahwa suatu pesawat udara layak terbang dan memenuhi persyaratan desain yang berlaku.

Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara (Certificate of Registration – C of R):

Dokumen resmi kepemilikan dan pendaftaran pesawat sipil.

Sertifikasi Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization – AMO):

Izin bagi bengkel pesawat untuk melakukan perawatan.

Sertifikasi Pusat Pelatihan (Training Center Certificate – TCC 142) dan Organisasi Pelatihan Personel Perawatan Pesawat Udara (AMTO 147).

Lisensi Personel (PEL) DKPPU

PEL (Personnel Licensing) DKPPU adalah proses pemberian lisensi atau sertifikat kecakapan bagi personel penerbangan. DKPPU bertanggung jawab untuk menerbitkan, memperpanjang, atau memvalidasi lisensi untuk personel yang terkait langsung dengan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, seperti:

  1. Pilot (Penerbang)
  2. Flight Engineer (Teknisi Penerbangan)
  3. Flight Attendant (Pramugari/Pramugara)
  4. Aircraft Maintenance Engineer (Teknisi Perawatan Pesawat Udara)
  5. Flight Dispatcher (Petugas Dispatch Penerbangan)

CASR DKPPU

CASR (Civil Aviation Safety Regulation) adalah peraturan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. Peraturan CASR di susun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan DKPPU adalah salah satu direktorat pelaksana yang bertanggung jawab atas bagian-bagian CASR yang berkaitan dengan kelaikudaraan dan operasi pesawat.

Standar CASR merupakan peraturan teknis yang mengacu pada standar dan rekomendasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Bagian-bagian CASR yang relevan dengan DKPPU antara lain:

  1. CASR Part 21: Sertifikasi Produk dan Komponen.
  2. CASR Part 43/145: Aturan Perawatan Pesawat.
  3. CASR Part 91/121/135: Aturan Operasi Penerbangan (Umum, Komersial Berjadwal, Non-Berjadwal).
  4. CASR Part 65: Lisensi Personel Perawatan Pesawat Udara.

IMSIS DKPPU

IMSIS (Integrated Management System Information Services) adalah sebuah sistem informasi manajemen terintegrasi yang di gunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, termasuk DKPPU, untuk mendukung proses bisnis dan pelayanan publik.

Fungsi IMSIS DKPPU sebagai platform digital untuk:

  1. Mengelola dokumen dan data terkait sertifikasi dan lisensi.
  2. Memantau kepatuhan operator penerbangan dan organisasi perawatan.
  3. Mendukung fungsi pengawasan dan inspeksi keselamatan penerbangan.

Hasil Uji DKPPU (Uji Kelaikudaraan)

“Hasil Uji DKPPU” merujuk pada hasil dari proses inspeksi, audit, dan evaluasi teknis yang di lakukan oleh inspektur DKPPU. Uji ini di lakukan untuk memastikan bahwa pesawat, komponen, operator, dan personel memenuhi standar keselamatan.

Contoh hasil uji meliputi:

  1. Laporan Audit Kelaikudaraan: Pemeriksaan fisik pesawat dan kelengkapan dokumen perawatannya.
  2. Laporan Uji Terbang (Flight Test): Pengujian kinerja dan sistem pesawat.
  3. Hasil Evaluasi Organisasi: Penilaian terhadap sistem manajemen keselamatan (SMS) operator penerbangan atau organisasi perawatan (AMO).
  4. Hasil Ujian Personel: Ujian teori dan praktik untuk penerbitan lisensi (PEL).

Sistem Pelayanan Perijinan Online DKPPU (PEL DKPPU)

Sistem ini adalah bagian dari inisiatif digitalisasi untuk mempermudah layanan perizinan. DKPPU memiliki sistem pelayanan perizinan online yang di gunakan untuk mengurus permohonan lisensi personel, sertifikasi operator, dan dokumen kelaikudaraan.

Salah satu contoh sistem yang umum di gunakan adalah Sistem Pelayanan Perijinan Online Personil Operasi dan Perawatan Pesawat Udara atau sering disebut PEL DKPPU (sesuai Source 1.2).

Manfaat Sistem Pelayanan Online:

  1. Efisiensi: Mempercepat proses pengajuan dan penerbitan izin.
  2. Transparansi: Pemohon dapat memantau status permohonan secara real-time.
  3. Aksesibilitas: Memungkinkan pengajuan dari mana saja.

Manfaat DKPPU bagi Penerbangan

Keberadaan DKPPU sangat vital dan memberikan manfaat utama bagi sektor penerbangan di Indonesia:

Menjamin Keselamatan Penerbangan:

Ini adalah manfaat terpenting, memastikan setiap pesawat yang beroperasi dan setiap personel yang bertugas memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi standar keselamatan nasional dan internasional.

Meningkatkan Kualitas Industri Penerbangan Nasional:

Dengan menetapkan dan menegakkan standar ketat (melalui CASR), DKPPU mendorong maskapai, bandara, dan organisasi perawatan untuk beroperasi pada tingkat kualitas global.

Kepatuhan Internasional:

Memastikan penerbangan Indonesia mematuhi standar ICAO, yang krusial agar pesawat dan personel Indonesia dapat beroperasi secara internasional.

Perlindungan Konsumen:

Kelaikan dan pengoperasian pesawat yang terjamin secara langsung melindungi penumpang dan publik.

Persyaratan Utama Mendapatkan AOC

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon AOC (baik untuk AOC 121 – penerbangan berjadwal besar, maupun AOC 135 – penerbangan non-berjadwal/kargo kecil) meliputi:

Perizinan Usaha dan Legalitas

  • Izin Usaha Angkutan Udara Niaga: Harus memiliki Izin Usaha Angkutan Udara (IUAU) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Legalitas Perusahaan: Dokumen legalitas perusahaan (akta pendirian, NPWP, dll.).

Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara

Pesawat Udara: Harus memiliki atau menguasai (sewa) pesawat udara dengan jumlah dan jenis tertentu yang sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Pesawat tersebut juga harus memiliki Sertifikat Pendaftaran (C of R) dan Sertifikat Kelaikan Udara (C of A).

Keuangan dan Stabilitas Bisnis

Kemampuan Keuangan: Harus mampu membuktikan memiliki kemampuan keuangan untuk memulai usaha dan bertahan minimal selama 6 (enam) bulan pertama sejak memulai kegiatan operasi.

Organisasi dan Personel Kunci

Struktur Organisasi: Memiliki struktur organisasi yang jelas, minimal mencakup bidang Operasi, Perawatan (Maintenance), Keselamatan (Safety), dan Jaminan Kendali Mutu (Quality Control/Assurance).

Personel Kunci (Key Personnel): Menunjuk dan mempekerjakan personel kunci yang kompeten dan memenuhi kualifikasi DKPPU, seperti Direktur Operasi, Direktur Perawatan, Chief Pilot, Chief of Quality Control, dll.

Dokumen dan Manual Operasi

  1. Manual Perusahaan: Menyusun dan memiliki semua buku panduan (Manual) yang disetujui oleh DKPPU, termasuk:
  2. General Operations Manual (GOM): Prosedur operasional penerbangan.
  3. Maintenance Control Manual (MCM): Prosedur perawatan pesawat.
  4. Training Programs: Program pelatihan untuk pilot, teknisi, dan awak kabin.
  5. Minimum Equipment List (MEL).
  6. Sistem Manajemen Keselamatan (SMS): Memiliki dan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang terstruktur dan terintegrasi.

Tahap Proses Penerbitan AOC

Proses penerbitan AOC dilakukan melalui 5 tahapan utama yang diawasi ketat oleh Inspektur DKPPU (Principal Inspectors), seringkali memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tergantung kesiapan operator:

Tahap Nama Tahap Kegiatan Utama
1 Pra-Permohonan (Pre-Application) Pemohon menyampaikan Pre-application Statement of Intent (PASI) atau Surat Pernyataan Keinginan kepada DKPPU. Inspektur DKPPU akan memberikan panduan dan formulir awal.
2 Permohonan Resmi (Formal Application) Pemohon mengajukan surat permohonan resmi dengan melampirkan seluruh dokumen legalitas, keuangan, data pesawat, Manuals perusahaan, dan jadwal kegiatan sertifikasi (Schedule of Event).
3 Evaluasi Dokumen (Document Evaluation) Inspektur DKPPU (Operasi dan Kelaikudaraan) mengkaji secara detail semua manual dan dokumen perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap CASR (PKPS).
4 Inspeksi dan Demonstrasi (Demonstration & Inspection) Tahap paling intensif. Inspektur melakukan inspeksi fasilitas, peralatan, simulasi, dan uji terbang (demonstration flight) untuk membuktikan bahwa operator dapat menjalankan operasi dan perawatan sesuai dengan manual yang disetujui.
5 Sertifikasi (Certification) Jika semua persyaratan dipenuhi dan teruji, DKPPU menerbitkan Air Operator Certificate (AOC) beserta Operation Specifications (Ops Specs) yang memuat batasan dan izin operasional spesifik operator tersebut.

Catatan Penting: Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 90 hari sebelum tanggal operasi yang dimaksudkan (menurut PM 33 Tahun 2022). Namun, waktu riil untuk mempersiapkan seluruh sumber daya (pesawat, manual, personel) seringkali jauh lebih lama.

Legalisir DKPPU

Legalisir DKPPU Dokumen Operasional Pesawat Keluar Negeri

Akhmad Fauzi

Legalisir DKPPU: Pentingnya Proses Resmi dan Praktis Bersama PT. Jangkar Global Groups Legalisir DKPPU – Ketika berbicara tentang dokumen legal ...

Legalisir Sertifikat perawatan pesawat udara di DKPPU

Legalisir Sertifikat perawatan pesawat udara di DKPPU

Akhmad Fauzi

Legalisasi Sertifikat Perawatan Pesawat Udara Jasa Legalisir Sertifikat perawatan pesawat – Industri penerbangan merupakan salah satu sektor yang paling di ...