Pajak

Apa Itu Pajak?

Pajak atau belasting adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung (kontraprestasi) dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat di tunjukkan, dan yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Leroy Beaulieu:

Pajak adalah bantuan yang di berikan secara langsung atau tidak yang di paksakan oleh pemegang kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang tertentu yang di gunakan untuk menutup belanja pemerintah.

Dasar Hukum Pajak

Dasar hukum utama perpajakan di Indonesia bersumber dari:

  1. UUD 1945 Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.”
  2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Saat ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  3. Undang-Undang belasting Spesifik: Contohnya, UU PPh (belasting Penghasilan), UU PPN (belasting Pertambahan Nilai), dan UU PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Sejarah Pajak di Indonesia

Sejarah pajak di Indonesia telah ada sejak masa kerajaan (seperti pungutan upeti), berlanjut pada masa kolonial (Belanda, VOC) dengan berbagai jenis pungutan seperti belasting Rumah, belasting Usaha, dan belasting Kepala.

Pada masa kemerdekaan, sistem perpajakan terus di kembangkan dan di sempurnakan. Era modern perpajakan Indonesia di mulai pada tahun 1983 dengan di terbitkannya Undang-Undang perpajakan baru (Paket Undang-Undang Perpajakan 1983), yang mengubah sistem dari Official Assessment (di tetapkan oleh pemerintah) menjadi Self Assessment (menghitung, membayar, dan melapor sendiri).

Ciri-ciri dan Unsur belasting

Ciri-ciri Pajak

  1. Kontribusi Wajib: Merupakan kewajiban bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
  2. Bersifat Memaksa: Pemungutannya dapat di paksakan oleh negara, dan bagi yang melanggar dapat di kenakan sanksi.
  3. Berdasarkan Undang-Undang: Pengaturannya di atur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Tidak Mendapat Imbalan Langsung: Pembayar belasting tidak menerima manfaat yang dapat di tunjuk secara langsung dan individu (berbeda dengan retribusi, misalnya bayar parkir).

Unsur Pajak

Subjek belasting (Wajib Pajak): Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan.

  1. Objek belasting: Hal atau peristiwa yang di kenakan belasting, misalnya penghasilan, barang mewah, atau penyerahan jasa.
  2. Tarif belasting: Persentase atau nilai tertentu yang di gunakan untuk menghitung besarnya belasting terutang.
  3. Dasar Hukum: Undang-undang yang mengatur pemungutan belasting.

Fungsi dan Manfaat Pajak

Fungsi belasting

Belasting memiliki empat fungsi utama:

Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair):

Sebagai sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan nasional (misalnya gaji ASN, pembangunan infrastruktur).

Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend):

Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: menaikkan tarif cukai rokok untuk mengurangi konsumsi, atau memberikan insentif belasting untuk mendorong investasi.

Fungsi Stabilitas (Fungsi Stabilisator):

Sebagai alat untuk menjaga kestabilan ekonomi. Contoh: di gunakan untuk mengatasi inflasi atau deflasi.

Fungsi Distribusi (Fungsi Pemerataan):

Di gunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi dana untuk pembangunan dan bantuan sosial.

Manfaat belasting

Secara umum, belasting memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, seperti:

  1. Pembangunan Infrastruktur: Jalan, jembatan, bandara, pelabuhan.
  2. Fasilitas Umum: Sekolah, rumah sakit, kantor polisi, pasar.
  3. Subsidi: Subsidi energi (BBM, listrik) dan pangan.
  4. Pertahanan dan Keamanan: Pembiayaan TNI/Polri.
  5. Pelayanan Publik: Pendidikan gratis, kesehatan gratis/murah (BPJS).
  6. Bantuan Sosial: Program pengentasan kemiskinan.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-jenis belasting dapat di kelompokkan berdasarkan beberapa kategori:

Berdasarkan Pihak yang Menanggung

Jenis Pajak Deskripsi Contoh
Pajak Langsung Beban belasting harus di tanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat di alihkan. belasting Penghasilan (PPh), belasting Bumi dan Bangunan (PBB)
belasting Tidak Langsung Beban belasting dapat di limpahkan atau di bebankan kepada pihak lain. belasting Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai

 

Berdasarkan Lembaga Pemungut

Jenis Pajak Deskripsi Contoh
Pajak Pusat Di pungut oleh Pemerintah Pusat (DJV) dan di gunakan untuk membiayai anggaran negara (APBN). PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai
Pajak Daerah Di pungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) dan di gunakan untuk membiayai anggaran daerah (APBD). belasting Kendaraan Bermotor (PKB), belasting Hotel dan Restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 

Istilah Umum Perpajakan

Istilah Penjelasan
Wajib Pajak (WP) Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor identitas yang di berikan kepada WP untuk administrasi perpajakan.
Masa belasting Jangka waktu (biasanya satu bulan) yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan belasting.
Tahun belasting Jangka waktu satu tahun kalender, kecuali WP menggunakan tahun buku yang berbeda.
Surat Pemberitahuan (SPT) Surat yang di gunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran belasting.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas memungut belasting Pusat.
Kompensasi Kerugian Perlakuan akuntansi belasting di mana kerugian fiskal dapat di kurangkan dari penghasilan selama jangka waktu tertentu.

 

Contoh Pajak

  1. Belasting Penghasilan (PPh): Di kenakan atas penghasilan yang di terima atau di peroleh dalam satu tahun belasting.
  2. Belasting Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas konsumsi barang/jasa kena belasting di dalam Daerah Pabean.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Di kenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah untuk mengendalikan pola konsumsi.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Di kenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
  5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Di kenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Hitung Bea Impor Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Hitung Bea Impor: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Adi

Bea masuk atau di kenal juga sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor adalah pajak yang harus di bayar oleh importir ...

Perbedaan Buah Lokal dan Impor

Perbedaan Buah Lokal dan Impor

Adi

Buah merupakan salah satu sumber nutrisi yang penting bagi tubuh. Ada banyak jenis buah yang bisa di konsumsi, baik itu ...

Pajak Pungutan Ekspor: Panduan Lengkap

Pajak Pungutan Ekspor: Panduan Lengkap

Adi

Jika Anda adalah pengusaha atau trader yang bergerak di bidang ekspor impor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak ...

Pajak Impor Pesawat: Panduan Lengkap

Pajak Impor Pesawat: Panduan Lengkap

Adi

Bagi Anda yang berencana untuk mengimpor pesawat ke Indonesia, maka ada beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait pajak impor ...

Makalah Pajak Ekspor Semua yang Perlu Anda Ketahui

Makalah Pajak Ekspor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Makalah Pajak Ekspor – Ekspor adalah kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan dalam rangka memasarkan barang atau jasa ke luar ...

Cara Impor Tanpa Pajak Panduan Lengkap dari A sampai Z

Cara Impor Tanpa Pajak: Panduan Lengkap dari A sampai Z

Adi

Impor barang dari luar negeri memang bisa memberikan keuntungan yang besar, tapi seringkali ada pajak yang harus di bayarkan sehingga ...

Batas Barang Impor Kena Pajak

Batas Barang Impor Kena Pajak

Adi

Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sekali potensi dan sumber daya alam yang melimpah. Namun, untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya, Indonesia ...

Objek Pph 22 Impor

Objek Pph 22 Impor: Pentingnya Mengetahui Aturan

Adi

Objek Pph 22 Impor adalah pajak penghasilan yang di berlakukan pada barang-barang impor. Pajak ini di atur dalam Undang-Undang Nomor ...

Bebas PPN Impor Mesin

Bebas PPN Impor Mesin: Apa itu dan Apa Manfaatnya?

Adi

Bebas PPN Impor Mesin adalah program pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan yang mengimpor ...

Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Pajak Ekspor Kekayaan Laut: Kontribusi Terhadap Perekonomian

Adi

Pajak Ekspor Kekayaan Laut – Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan laut. Maka dari ...