Pajak
Apa Itu Pajak?
Pajak atau belasting adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung (kontraprestasi) dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat di tunjukkan, dan yang di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Leroy Beaulieu:
Pajak adalah bantuan yang di berikan secara langsung atau tidak yang di paksakan oleh pemegang kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang tertentu yang di gunakan untuk menutup belanja pemerintah.
Dasar Hukum Pajak
Dasar hukum utama perpajakan di Indonesia bersumber dari:
- UUD 1945 Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.”
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Saat ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang belasting Spesifik: Contohnya, UU PPh (belasting Penghasilan), UU PPN (belasting Pertambahan Nilai), dan UU PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Sejarah Pajak di Indonesia
Sejarah pajak di Indonesia telah ada sejak masa kerajaan (seperti pungutan upeti), berlanjut pada masa kolonial (Belanda, VOC) dengan berbagai jenis pungutan seperti belasting Rumah, belasting Usaha, dan belasting Kepala.
Pada masa kemerdekaan, sistem perpajakan terus di kembangkan dan di sempurnakan. Era modern perpajakan Indonesia di mulai pada tahun 1983 dengan di terbitkannya Undang-Undang perpajakan baru (Paket Undang-Undang Perpajakan 1983), yang mengubah sistem dari Official Assessment (di tetapkan oleh pemerintah) menjadi Self Assessment (menghitung, membayar, dan melapor sendiri).
Ciri-ciri dan Unsur belasting
Ciri-ciri Pajak
- Kontribusi Wajib: Merupakan kewajiban bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- Bersifat Memaksa: Pemungutannya dapat di paksakan oleh negara, dan bagi yang melanggar dapat di kenakan sanksi.
- Berdasarkan Undang-Undang: Pengaturannya di atur dalam peraturan perundang-undangan.
- Tidak Mendapat Imbalan Langsung: Pembayar belasting tidak menerima manfaat yang dapat di tunjuk secara langsung dan individu (berbeda dengan retribusi, misalnya bayar parkir).
Unsur Pajak
Subjek belasting (Wajib Pajak): Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan.
- Objek belasting: Hal atau peristiwa yang di kenakan belasting, misalnya penghasilan, barang mewah, atau penyerahan jasa.
- Tarif belasting: Persentase atau nilai tertentu yang di gunakan untuk menghitung besarnya belasting terutang.
- Dasar Hukum: Undang-undang yang mengatur pemungutan belasting.
Fungsi dan Manfaat Pajak
Fungsi belasting
Belasting memiliki empat fungsi utama:
Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair):
Sebagai sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan nasional (misalnya gaji ASN, pembangunan infrastruktur).
Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend):
Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: menaikkan tarif cukai rokok untuk mengurangi konsumsi, atau memberikan insentif belasting untuk mendorong investasi.
Fungsi Stabilitas (Fungsi Stabilisator):
Sebagai alat untuk menjaga kestabilan ekonomi. Contoh: di gunakan untuk mengatasi inflasi atau deflasi.
Fungsi Distribusi (Fungsi Pemerataan):
Di gunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi dana untuk pembangunan dan bantuan sosial.
Manfaat belasting
Secara umum, belasting memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, seperti:
- Pembangunan Infrastruktur: Jalan, jembatan, bandara, pelabuhan.
- Fasilitas Umum: Sekolah, rumah sakit, kantor polisi, pasar.
- Subsidi: Subsidi energi (BBM, listrik) dan pangan.
- Pertahanan dan Keamanan: Pembiayaan TNI/Polri.
- Pelayanan Publik: Pendidikan gratis, kesehatan gratis/murah (BPJS).
- Bantuan Sosial: Program pengentasan kemiskinan.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis belasting dapat di kelompokkan berdasarkan beberapa kategori:
Berdasarkan Pihak yang Menanggung
| Jenis Pajak | Deskripsi | Contoh |
| Pajak Langsung | Beban belasting harus di tanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat di alihkan. | belasting Penghasilan (PPh), belasting Bumi dan Bangunan (PBB) |
| belasting Tidak Langsung | Beban belasting dapat di limpahkan atau di bebankan kepada pihak lain. | belasting Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai |
Berdasarkan Lembaga Pemungut
| Jenis Pajak | Deskripsi | Contoh |
| Pajak Pusat | Di pungut oleh Pemerintah Pusat (DJV) dan di gunakan untuk membiayai anggaran negara (APBN). | PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai |
| Pajak Daerah | Di pungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) dan di gunakan untuk membiayai anggaran daerah (APBD). | belasting Kendaraan Bermotor (PKB), belasting Hotel dan Restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Istilah Umum Perpajakan
| Istilah | Penjelasan |
| Wajib Pajak (WP) | Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. |
| Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Nomor identitas yang di berikan kepada WP untuk administrasi perpajakan. |
| Masa belasting | Jangka waktu (biasanya satu bulan) yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan belasting. |
| Tahun belasting | Jangka waktu satu tahun kalender, kecuali WP menggunakan tahun buku yang berbeda. |
| Surat Pemberitahuan (SPT) | Surat yang di gunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran belasting. |
| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) | Unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas memungut belasting Pusat. |
| Kompensasi Kerugian | Perlakuan akuntansi belasting di mana kerugian fiskal dapat di kurangkan dari penghasilan selama jangka waktu tertentu. |
Contoh Pajak
- Belasting Penghasilan (PPh): Di kenakan atas penghasilan yang di terima atau di peroleh dalam satu tahun belasting.
- Belasting Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas konsumsi barang/jasa kena belasting di dalam Daerah Pabean.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Di kenakan atas penyerahan barang yang tergolong mewah untuk mengendalikan pola konsumsi.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Di kenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Di kenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Bea Masuk Impor Baja: Bagaimana Pengaruhnya?
Bea Masuk Impor Baja: Panduan Lengkap Bea Masuk Impor Baja atau yang biasa di kenal dengan BMIB merupakan salah satu ...

Pajak Impor Hewan: Panduan Lengkap
Pajak Impor Hewan – Jika kamu seorang pengusaha atau pemilik usaha yang ingin mengimpor hewan, kamu harus memahami. Hal ini ...

Bayar Bea Cukai Impor – Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Bayar bea cukai impor merupakan salah satu hal wajib yang harus di lakukan oleh pelaku usaha yang ingin mengimpor barang ...

Bea Cukai Impor Sepatu
Bea Cukai Impor Sepatu: Panduan untuk Pemilik Bisnis Jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang bergerak di bidang impor sepatu, ...

Pajak Impor Sepeda: Panduan Lengkap untuk Bikers
Pajak Impor Sepeda: Panduan Lengkap untuk Bikers Jika anda seorang penggemar sepeda dan ingin membeli sepeda dari luar negeri, maka ...

Ppn Masukan Impor
Ppn Masukan Impor: Panduan Lengkap untuk Bisnis Anda Jika Anda memiliki bisnis yang memperdagangkan barang dari luar negeri, pasti sudah ...

Pajak Impor Barang Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemula
Pajak Impor Barang Indonesia Apakah Anda memiliki bisnis impor barang di Indonesia? Jika iya, tentunya Anda harus memahami pajak impor ...














