Kewarganegaraan
Bagaimana cara naturalisasi dan Pindah Kewarganegaraan yang baik, benar dan sesuai prosedur yang berlaku di indonesia ? Mari kita simak bersama artikel di bawah ini:
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pindah Kewarganegaraan apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Jaminan Kerahasiaan Dalam Proses Pindah Kewarganegaraan
Pendahuluan Pindah kewarganegaraan merupakan suatu hal yang lumrah terjadi di tengah masyarakat global saat ini. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ...
Proses Pindah Kewarganegaraan Yang sangat Terpercaya
Proses pindah kewarganegaraan menjadi salah satu hal yang sering dilakukan oleh orang-orang di berbagai belahan dunia. Sehingga ada berbagai alasan ...
Pindah Kewarganegaraan Dengan Legalitas Yang Jelas
Apa yang Di maksud dengan Pindah Kewarganegaraan? Pindah Kewarganegaraan Dengan Legalitas Yang Jelas – Pindah kewarganegaraan adalah proses secara hukum ...
Pindah Kewarganegaraan Sebagai Investasi Jangka Panjang
Pindah Kewarganegaraan Sebagai Investasi Jangka Panjang – Jika Anda mencari cara untuk mengamankan masa depan Anda dan keluarga Anda, pindah ...
Jaminan Keamanan Dalam Pindah Kewarganegaraan
Jaminan Keamanan Dalam Pindah Kewarganegaraan – Pindah kewarganegaraan menjadi hal yang biasa di era globalisasi seperti sekarang ini. Terdapat banyak ...
Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Bisnis
Di era globalisasi seperti sekarang ini, banyak orang yang memilih untuk pindah kewarganegaraan untuk alasan bisnis. Tidak hanya untuk meningkatkan ...
Panduan Pindah Kewarganegaraan
Apa itu Pindah Kewarganegaraan? Panduan Pindah Kewarganegaraan – Pindah kewarganegaraan adalah proses mengubah status kewarganegaraan seseorang dari satu negara ke ...
Jasa Konsultasi Pindah Kewarganegaraan
Apa itu Jasa Konsultasi Pindah Kewarganegaraan? Jasa Konsultasi Pindah Kewarganegaraan adalah layanan yang membantu orang-orang yang ingin berganti kewarganegaraan untuk ...