Kewarganegaraan
Bagaimana cara naturalisasi dan Pindah Kewarganegaraan yang baik, benar dan sesuai prosedur yang berlaku di indonesia ? Mari kita simak bersama artikel di bawah ini:
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pindah Kewarganegaraan apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Menghindari Diskriminasi Pindah Kewarganegaraan
Menghindari Diskriminasi Pindah Kewarganegaraan Menghindari Diskriminasi Pindah Kewarganegaraan – Banyak orang yang merasa tertekan dan tidak nyaman dengan lingkungan sekitar ...
Pindah Kewarganegaraan Sebagai Strategis Dalam Karir
Pindah Kewarganegaraan Sebagai Strategis – Seiring dengan perkembangan zaman, persaingan di dunia kerja semakin ketat. Terkadang, untuk mencapai kesuksesan dalam ...
Proses Dari Pindah Kewarganegaraan yang Terkini dan Terupdate
Proses Dari Pindah Kewarganegaraan – Memiliki kewarganegaraan adalah sebuah identitas yang sangat penting bagi setiap orang. Namun, terkadang ada situasi ...
Pindah Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia
Pengantar Pindah Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia – Pindah kewarganegaraan dapat menjadi suatu pilihan bagi seseorang untuk mencari kehidupan yang ...
Perubahan Identitas Dalam Proses Pindah Kewarganegaraan
Pengertian Perubahan Identitas Dalam Proses Pindah Perubahan Identitas Dalam Proses Pindah – Pindah ke negara lain bukanlah hal yang mudah. ...
Panduan Langkah Demi Langkah Dalam Pindah Kewarganegaraan
Panduan Langkah Demi Langkah Dalam Pindah Kewarganegaraan – Apa Itu Pindah Kewarganegaraan? Panduan Langkah Demi Langkah Dalam Pindah Kewarganegaraan – ...
Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Pendidikan
Pindah kewarganegaraan adalah tindakan seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari satu negara ke negara lain. Ada banyak alasan mengapa seseorang ...
Proses Pindah Kewarganegaraan yang Disesuaikan
Proses Pindah Kewarganegaraan yang Di sesuaikan dengan Kebutuhan Pindah kewarganegaraan adalah suatu proses yang di lakukan oleh seseorang untuk mengubah ...