Peternakan Perikanan
Apa Itu Impor Peternakan dan Perikanan?
Impor Peternakan dan Perikanan adalah kegiatan memasukkan komoditas yang berasal dari hewan ternak (seperti daging, produk susu, ternak hidup, atau bibit) dan hasil perikanan (seperti ikan, udang, kerang, atau produk olahannya) dari negara lain ke dalam wilayah Indonesia.
Tujuan utama dari impor ini meliputi:
Memenuhi Kebutuhan Domestik:
Terutama untuk komoditas strategis yang produksinya di dalam negeri (insufficient) tidak mencukupi, seperti daging sapi, susu, atau gandum pakan ternak.
Menjaga Stabilitas Harga:
Memasok pasar saat terjadi kekurangan pasokan lokal (terutama menjelang hari besar keagamaan) untuk mencegah lonjakan harga.
Bahan Baku Industri:
Menyediakan bahan baku (misalnya ikan tertentu, raw sugar untuk pakan, atau kulit) untuk industri pengolahan dalam negeri.
Mengurus Perizinan dan Dokumen Impor
Impor produk Peternakan (Produk Hewan/PH) dan Perikanan di Indonesia di atur sangat ketat karena berkaitan langsung dengan kesehatan hewan (Karantina Hewan), keamanan pangan (Kesmavet/Mutu), dan perlindungan produsen lokal.
Perizinan Awal dan Persetujuan (Lartas)
Perizinan ini merupakan langkah wajib sebelum barang di berangkatkan dari negara asal (di kenal sebagai aturan Lartas – Larangan dan/atau Pembatasan):
| Komoditas | Instansi Pemberi Rekomendasi | Izin Utama yang Di perlukan |
| Produk Hewan (Daging, Susu, Ternak) | Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Badan Karantina dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. | Rekomendasi Impor Produk Hewan (RIPH) dari Kementan. |
| Hasil Perikanan (Ikan, Udang, Olahan) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). | Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) dari KKP. |
| Semua Komoditas | Kementerian Perdagangan (Kemendag). | Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. (PI di keluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementan/KKP). |
Dokumen Kunci dari Negara Asal
Produk PH dan Perikanan wajib menyertakan dokumen karantina dan keamanan pangan dari negara pengekspor:
Sertifikat Kesehatan Hewan/Ikan (HC – Health Certificate):
Di terbitkan oleh otoritas veteriner/perikanan negara asal. Dokumen ini menjamin bahwa produk bebas dari penyakit menular (misalnya, menjamin daging bebas dari Foot and Mouth Disease/FMD).
Sertifikat Bebas Penyakit (SPS):
Untuk komoditas yang memerlukan jaminan sanitasi dan fitosanitasi.
Dokumen Pelengkap Pabean:
Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), Invoice, Packing List, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) importir.
Proses Kepabeanan dan Pengujian Impor
Setelah barang tiba di pelabuhan atau bandara Indonesia, ada dua proses utama yang harus di lalui: Kepabeanan (Bea Cukai) dan Karantina.
Proses Kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – DJBC)
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Importir mengajukan PIB secara elektronik ke sistem Bea Cukai (INSW – Indonesia National Single Window).
Penentuan Jalur Impor: Sistem akan menentukan jalur pengeluaran barang:
- Jalur Hijau: Barang langsung di keluarkan (penelitian dokumen pasca-impor).
- Jalur Merah: Barang wajib di lakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dan penelitian dokumen sebelum di keluarkan. Komoditas Lartas (termasuk PH dan Perikanan) seringkali di arahkan ke Jalur Merah.
- Pembayaran: Importir membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yaitu PPN dan PPh Pasal 22.
- Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Di terbitkan oleh Bea Cukai setelah semua kewajiban (pembayaran dan pemeriksaan) di penuhi.
Proses Karantina dan Pengujian (Kementerian Pertanian/KKP)
Ini adalah langkah kritis untuk produk Peternakan dan Perikanan:
Pemeriksaan Dokumen Karantina:
Petugas Karantina memeriksa keaslian dan kelengkapan Health Certificate (HC) dan dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan Fisik dan Pengambilan Sampel:
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK).
Uji Laboratorium:
Jika di perlukan atau sesuai prosedur standar, sampel produk di ambil untuk di uji di laboratorium (misalnya uji residu antibiotik, bakteri E. coli, atau penyakit hewan).
Penerbitan Surat Keterangan Karantina:
Jika hasil pemeriksaan dokumen, fisik, dan lab (jika ada) menyatakan produk aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) serta bebas dari Organisme Pengganggu Hewan Karantina (OPHAK)/Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Karantina menerbitkan persetujuan.
Pelepasan Barang:
Barang yang telah mendapat persetujuan Karantina dan SPPB dari Bea Cukai dapat di keluarkan dari pelabuhan/bandara.
Pertimbangan Penting Impor Peternakan dan Perikanan
Impor komoditas ini memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi di bandingkan barang umum, karena menyangkut isu strategis:
Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
- Bebas Penyakit (BSE/FMD/AI): Komoditas (terutama ternak hidup dan daging) harus berasal dari negara atau zona yang di akui bebas dari penyakit hewan menular tertentu (misalnya Mad Cow Disease atau Flu Burung) oleh Otoritas Veteriner Indonesia.
- Standardisasi: Produk harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Indonesia (SNI, izin edar BPOM/Kementan).
Isu Veteriner dan Kehalalan (untuk Produk Hewan)
Sistem Zona:
Indonesia sering menerapkan kebijakan impor berdasarkan Sistem Zona (hanya mengimpor dari zona atau wilayah tertentu di negara asal yang di jamin bebas penyakit) bukan hanya berdasarkan negara.
Aspek Halal:
Produk daging dan olahannya wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah di akui dan di sertifikasi Halal oleh lembaga di negara asal yang bermitra dengan otoritas Halal Indonesia (BPJPH/MUI).
Stabilitas Pasar Domestik
Neraca Komoditas (NK):
Volume dan waktu impor di tentukan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan Neraca Komoditas yang mempertimbangkan proyeksi produksi dan konsumsi domestik. Tujuannya adalah memastikan impor hanya di lakukan untuk menambal kekurangan (insufficient) dan tidak sampai merusak harga jual petani/peternak lokal.

Harga Kuda Impor Jerman: Mengapa Harga Mereka Lebih Tinggi?
Jika Anda mencari informasi tentang harga kuda impor Jerman, kemungkinan Anda sudah memiliki minat dalam dunia kuda. Kuda impor Jerman ...

Bahan Pangan Impor Indonesia
Bahan pangan impor di Indonesia adalah salah satu topik yang cukup menarik untuk di bahas. Terutama karena fenomena ini sangat ...

Cara Impor Ayam Dari Thailand
Cara Impor Ayam Dari Thailand: Panduan Lengkap Impor ayam dari luar negeri bisa menjadi alternatif bagi para peternak atau pengusaha ...

Bulog Impor Sapi: Memenuhi Kebutuhan Daging di Indonesia
Di Indonesia, daging sapi menjadi salah satu komoditas penting dalam kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, produksi sapi dalam negeri masih belum ...

Cara Import Ikan Hias – Panduan Lengkap
Cara Import Ikan Hias – Apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis ikan hias? Salah satu cara untuk memulai bisnis tersebut ...

Udang Amano Import – Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui
Udang Amano Import – Udang Amano (Caridina multidentata) merupakan salah satu spesies udang air tawar yang berasal dari Jepang. Nama ...

Import Sapi BPS – dan Tantangan di Indonesia
Import Sapi BPS, atau di kenal juga sebagai impor daging sapi berbasis sistem Badan Pusat Statistik (BPS), merupakan salah satu ...

Impor Pangan Bps: Pemahaman, Regulasi, dan Dampaknya
Impor Pangan Bps – Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi untuk menjaga kualitas hidup. Namun, produksi pangan di ...

Opini Impor Daging Sapi
Opini Impor Daging Sapi – Daging sapi merupakan salah satu bahan makanan yang sangat populer di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia ...

Murai Batu Impor – Burung Eksotis dengan Suara Indah
Murai Batu Impor adalah burung kicau eksotis yang berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Burung ini terkenal ...











