Peternakan Perikanan

Apa Itu Impor Peternakan dan Perikanan?

Impor Peternakan dan Perikanan adalah kegiatan memasukkan komoditas yang berasal dari hewan ternak (seperti daging, produk susu, ternak hidup, atau bibit) dan hasil perikanan (seperti ikan, udang, kerang, atau produk olahannya) dari negara lain ke dalam wilayah Indonesia.

Tujuan utama dari impor ini meliputi:

Memenuhi Kebutuhan Domestik:

Terutama untuk komoditas strategis yang produksinya di dalam negeri (insufficient) tidak mencukupi, seperti daging sapi, susu, atau gandum pakan ternak.

Menjaga Stabilitas Harga:

Memasok pasar saat terjadi kekurangan pasokan lokal (terutama menjelang hari besar keagamaan) untuk mencegah lonjakan harga.

Bahan Baku Industri:

Menyediakan bahan baku (misalnya ikan tertentu, raw sugar untuk pakan, atau kulit) untuk industri pengolahan dalam negeri.

Mengurus Perizinan dan Dokumen Impor

Impor produk Peternakan (Produk Hewan/PH) dan Perikanan di Indonesia di atur sangat ketat karena berkaitan langsung dengan kesehatan hewan (Karantina Hewan), keamanan pangan (Kesmavet/Mutu), dan perlindungan produsen lokal.

Perizinan Awal dan Persetujuan (Lartas)

Perizinan ini merupakan langkah wajib sebelum barang di berangkatkan dari negara asal (di kenal sebagai aturan Lartas – Larangan dan/atau Pembatasan):

Komoditas Instansi Pemberi Rekomendasi Izin Utama yang Di perlukan
Produk Hewan (Daging, Susu, Ternak) Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Badan Karantina dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rekomendasi Impor Produk Hewan (RIPH) dari Kementan.
Hasil Perikanan (Ikan, Udang, Olahan) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) dari KKP.
Semua Komoditas Kementerian Perdagangan (Kemendag). Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. (PI di keluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementan/KKP).

 

Dokumen Kunci dari Negara Asal

Produk PH dan Perikanan wajib menyertakan dokumen karantina dan keamanan pangan dari negara pengekspor:

Sertifikat Kesehatan Hewan/Ikan (HC – Health Certificate):

Di terbitkan oleh otoritas veteriner/perikanan negara asal. Dokumen ini menjamin bahwa produk bebas dari penyakit menular (misalnya, menjamin daging bebas dari Foot and Mouth Disease/FMD).

Sertifikat Bebas Penyakit (SPS):

Untuk komoditas yang memerlukan jaminan sanitasi dan fitosanitasi.

Dokumen Pelengkap Pabean:

Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), Invoice, Packing List, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) importir.

Proses Kepabeanan dan Pengujian Impor

Setelah barang tiba di pelabuhan atau bandara Indonesia, ada dua proses utama yang harus di lalui: Kepabeanan (Bea Cukai) dan Karantina.

Proses Kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – DJBC)

Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Importir mengajukan PIB secara elektronik ke sistem Bea Cukai (INSW – Indonesia National Single Window).

Penentuan Jalur Impor: Sistem akan menentukan jalur pengeluaran barang:

  1. Jalur Hijau: Barang langsung di keluarkan (penelitian dokumen pasca-impor).
  2. Jalur Merah: Barang wajib di lakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dan penelitian dokumen sebelum di keluarkan. Komoditas Lartas (termasuk PH dan Perikanan) seringkali di arahkan ke Jalur Merah.
  3. Pembayaran: Importir membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yaitu PPN dan PPh Pasal 22.
  4. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Di terbitkan oleh Bea Cukai setelah semua kewajiban (pembayaran dan pemeriksaan) di penuhi.

Proses Karantina dan Pengujian (Kementerian Pertanian/KKP)

Ini adalah langkah kritis untuk produk Peternakan dan Perikanan:

Pemeriksaan Dokumen Karantina:

Petugas Karantina memeriksa keaslian dan kelengkapan Health Certificate (HC) dan dokumen perizinan lainnya.

Pemeriksaan Fisik dan Pengambilan Sampel:

Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK).

Uji Laboratorium:

Jika di perlukan atau sesuai prosedur standar, sampel produk di ambil untuk di uji di laboratorium (misalnya uji residu antibiotik, bakteri E. coli, atau penyakit hewan).

Penerbitan Surat Keterangan Karantina:

Jika hasil pemeriksaan dokumen, fisik, dan lab (jika ada) menyatakan produk aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) serta bebas dari Organisme Pengganggu Hewan Karantina (OPHAK)/Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Karantina menerbitkan persetujuan.

Pelepasan Barang:

Barang yang telah mendapat persetujuan Karantina dan SPPB dari Bea Cukai dapat di keluarkan dari pelabuhan/bandara.

Pertimbangan Penting Impor Peternakan dan Perikanan

Impor komoditas ini memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi di bandingkan barang umum, karena menyangkut isu strategis:

Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

  • Bebas Penyakit (BSE/FMD/AI): Komoditas (terutama ternak hidup dan daging) harus berasal dari negara atau zona yang di akui bebas dari penyakit hewan menular tertentu (misalnya Mad Cow Disease atau Flu Burung) oleh Otoritas Veteriner Indonesia.
  • Standardisasi: Produk harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Indonesia (SNI, izin edar BPOM/Kementan).

Isu Veteriner dan Kehalalan (untuk Produk Hewan)

Sistem Zona:

Indonesia sering menerapkan kebijakan impor berdasarkan Sistem Zona (hanya mengimpor dari zona atau wilayah tertentu di negara asal yang di jamin bebas penyakit) bukan hanya berdasarkan negara.

Aspek Halal:

Produk daging dan olahannya wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah di akui dan di sertifikasi Halal oleh lembaga di negara asal yang bermitra dengan otoritas Halal Indonesia (BPJPH/MUI).

Stabilitas Pasar Domestik

Neraca Komoditas (NK):

Volume dan waktu impor di tentukan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan Neraca Komoditas yang mempertimbangkan proyeksi produksi dan konsumsi domestik. Tujuannya adalah memastikan impor hanya di lakukan untuk menambal kekurangan (insufficient) dan tidak sampai merusak harga jual petani/peternak lokal.

Makanan Kucing Impor

Makanan Kucing Impor

Adi

Makanan Kucing Impor Makanan Kucing Impor – Jika Anda ingin memberikan hanya yang terbaik untuk kucing peliharaan Anda, Maka makanan ...

Impor Makanan Ikan Meningkatkan Kualitas

Impor Makanan Ikan: Meningkatkan Kualitas

Adi

Indonesia telah lama di kenal sebagai negara dengan sumber daya laut yang kaya akan ikan. Namun, dengan meningkatnya populasi dan ...

Data Bps Impor Daging Sapi Apa yang Harus Kita Ketahui

Data Bps Impor Daging Sapi: Apa yang Harus Kita Ketahui?

Adi

Impor daging sapi selalu menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat Indonesia. Data Bps impor daging sapi menunjukkan angka yang cukup ...

Peraturan Impor Ikan

Peraturan Impor Ikan

Adi

Peraturan Impor Ikan Ikan adalah salah satu komoditas yang sangat penting dalam sektor perikanan, baik di tingkat domestik maupun internasional. ...

Impor Pangan PDF Apa Itu dan Mengapa Penting

Impor Pangan PDF: Apa Itu dan Mengapa Penting

Adi

Impor pangan PDF atau yang juga di kenal dengan istilah Impor Pangan Berbasis Risiko (IPBR) adalah sebuah sistem yang diterapkan ...

Tabel Impor Daging Sapi

Tabel Impor Daging Sapi

Adi

Tabel Impor Daging Sapi Tabel Impor Daging Sapi – Indonesia adalah negara yang sangat gemar mengonsumsi daging. Namun, produksi daging ...

Dampak Negatif Impor Pangan Pdf

Dampak Negatif Impor Pangan Pdf

Adi

Impor pangan menjadi topik yang hangat di perbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Banyaknya komoditas pangan yang di impor dari luar negeri ...

Data Impor Ayam

Data Impor Ayam: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Data Impor Ayam Data impor ayam adalah topik yang sedang ramai di perbincangkan di Indonesia belakangan ini. Hal ini terkait ...

Jual Babat Sapi Impor

Jual Babat Sapi Impor: Tips Untuk Membeli

Adi

Jual Babat Sapi Impor Jual Babat Sapi Impor – Babat sapi impor merupakan salah satu bahan makanan yang cukup populer ...

Perusahaan Daging Impor

Perusahaan Daging Impor: Mengenal Lebih Dekat Bisnis

Adi

Perusahaan Daging Impor Di Indonesia, bisnis daging impor sudah menjadi salah satu komoditas yang cukup di minati oleh masyarakat. Maka ...