Barang Tambang
Apa Itu Impor Barang Tambang?
Impor Barang Tambang adalah kegiatan memasukkan komoditas yang berasal dari hasil pertambangan (mineral dan batubara) atau produk turunannya dari luar negeri (Daerah Pabean) ke dalam wilayah Indonesia.
Kegiatan impor ini dapat mencakup:
- Bahan baku atau bahan penolong untuk industri pengolahan di dalam negeri.
- Barang modal, peralatan, atau suku cadang yang di gunakan dalam kegiatan usaha pertambangan.
- Produk tambang tertentu yang pengadaannya di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan.
Peraturan Terbaru Impor Barang Tambang
Regulasi impor di Indonesia bersifat dinamis, namun beberapa peraturan utama yang relevan dan sering di perbarui (berdasarkan informasi terbaru hingga November 2025) meliputi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di ubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan di atur pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 (dan perubahannya seperti PP No. 25 Tahun 2024), yang menekankan kewajiban mengutamakan produk dalam negeri untuk barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti:
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 (atau perubahannya) yang mengatur impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
- Regulasi lain yang mengatur impor barang tertentu, termasuk Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), yang relevan untuk alat berat pertambangan.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Kepabeanan dan Cukai, serta Pajak Impor (Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor).
Intinya: Impor barang tambang dan peralatan terkait di kategorikan sebagai Barang yang Di batasi Impornya (LARTAS) dan memerlukan perizinan khusus dari kementerian terkait (Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dll.).
Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Tambang
Proses impor barang tambang secara umum mengikuti prosedur impor biasa, namun dengan persyaratan tambahan:
Perizinan Perusahaan
Nomor Induk Berusaha (NIB):
Wajib dimiliki oleh importir dan berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik API-U (Umum) atau API-P (Produsen).
Perizinan Berusaha di Bidang Impor (IP/PI/IT):
Untuk komoditas tambang tertentu, importir wajib memiliki izin khusus dari Menteri Perdagangan, seperti Persetujuan Impor (PI) atau di tetapkan sebagai Importir Produsen (IP) Bahan Tambang.
Dokumen Teknis dan Administrasi
Dokumen standar impor yang harus di siapkan:
- Purchase Order (PO) atau Sales Contract.
- Commercial Invoice dan Packing List.
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di ajukan ke Bea Cukai.
- Bukti pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor (PPh Pasal 22, PPN Impor).
- Dokumen spesifik terkait barang tambang/peralatan, seperti Rekomendasi Teknis dari Kementerian ESDM (terutama untuk alat berat bekas).
- Laporan Surveyor (LS) (jika di wajibkan).
Prosedur Bea Cukai
- Pengajuan PIB dan penetapan jalur impor oleh Bea Cukai (Jalur Hijau, Kuning, atau Merah).
- Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah proses impor di setujui.
Pemeriksaan dan Verifikasi
Impor Barang Tambang/Tertentu seringkali di wajibkan melalui proses:
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)
Di lakukan oleh Surveyor yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan.
Tujuannya: Memastikan kesesuaian barang impor (jenis, jumlah, spesifikasi/mutu, HS Code) dengan izin impor (PI) dan regulasi yang berlaku.
VPTI dapat di lakukan di negara asal/muat barang atau di pelabuhan tujuan (tergantung ketentuan).
Hasil VPTI berupa Laporan Surveyor (LS) yang menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Pemeriksaan Fisik dan Administratif oleh Bea Cukai
Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan Administratif (validasi dokumen) dan/atau Fisik (pemeriksaan fisik barang, terutama jika masuk jalur merah).
Pemeriksaan fisik di lakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Kewajiban Khusus untuk Industri Barang Tambang
Industri pertambangan memiliki kewajiban khusus terkait impor, yaitu:
Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN):
Industri wajib mengutamakan penggunaan Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku, dan Bahan Pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri sesuai amanat UU Minerba. Impor hanya di perbolehkan jika produk tersebut belum di produksi di dalam negeri atau spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan.
Pelaporan Realisasi Impor:
Importir yang telah mendapatkan izin (IP/PI) wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik dan berkala kepada Kementerian Perdagangan.
Pengelolaan Limbah:
Jika yang di impor adalah Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (seperti alat berat bekas) atau Limbah Non-B3 (misalnya baterai lithium tidak baru), terdapat kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan.
Hal-hal yang Perlu Di perhatikan
Untuk menjamin kelancaran impor barang tambang, perhatikan hal-hal berikut:
Kesesuaian HS Code:
Pastikan Nomor Pos Tarif (HS Code) yang di gunakan sudah benar dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi barang, karena ini akan menentukan besaran bea masuk, pajak, dan persyaratan perizinan yang harus di penuhi.
Regulasi Lartas:
Selalu periksa peraturan terbaru dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM untuk mengetahui apakah komoditas yang di impor memerlukan PI (Persetujuan Impor) dan/atau wajib LS (Laporan Surveyor).
Dokumen Lengkap dan Valid:
Kelengkapan dan keabsahan dokumen adalah kunci. Satu dokumen yang kurang atau tidak valid dapat menyebabkan penetapan jalur merah, penahanan barang, hingga pengenaan sanksi.
Alat Berat Bekas:
Impor alat berat bekas untuk sektor pertambangan di atur sangat ketat dan memerlukan rekomendasi teknis dari kementerian terkait (Kemenperin/ESDM) serta VPTI/LS untuk pemeriksaan kualitas.



















